Bukti Keseriusan Pemerintah Geliatkan UMKM: Kucurran KUR Bernilai Rp 204 Triliun

Sabtu, 18 Nov 2023 23:00
    Bagikan  
Bukti Keseriusan Pemerintah Geliatkan UMKM: Kucurran KUR Bernilai Rp 204 Triliun
X/Twitter

Hingga 6 November 2023, penyaluran KUR bernilai Rp 204,17 triliun.

INDONESIATREN - Keberadaan sektor Usaha Mikro-Kecil- Menengah (UMKM) bagi perekonomian Indonesia sangatlah krusial.

Pasalnya, selama ini, UMKM merupakan sektor yang sanggup survive tatkala ekonomi nasional terhantam beragam dinamika, semisal wabah Covid-19.

Karena itu, pemerintah sangat serius untuk terus mengembangkan UMKM agar lebih bergeliat dan berdaya saing. Satu caranya melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Seperti apa perkembangannya?

Baca juga: Angkasa Pura II Punya Nakhoda Baru, Ini Sosoknya

Dalam keterangannya, Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, mengungkapkan, secara kumulatif, hingga 6 November 2023, penyaluran KUR bernilai Rp 204,17 triliun.

"Nilai penyaluran itu setara 68,7 persen target, 2023, yang nominalnya Rp 297 triliun," ujar Airlangga Hartarto, Sabtu 18 November 2023.

Nominal KUR tersebut, ungkapnya, penyalurannya bagi 3,67 juta debitur.

Airlangga Hartarto mengklaim KUR termasuk instrumen krusial, tidak hanya bagi UMKM, tetapi juga perkembangan pembiayaan nasional.

Baca juga: Inovasi Baru PLN Kebut Emisi Rendah Karbon: Terapkan Cool Blending Facility

Moncernya penyaluran KUR, sambung dia, juga berkat peran vital korporasi penjaminan.

Selama sekitar 16 tahun, yaitu 2007-2023, ada 12 korporasi penjaminan berkenaan dengan penyaluran KUR, yang mencakup perusahaan penjamin level pusat dan daerah.

Kehadiran korporasi-korporasi penjaminan itu, tambahnya, membuat rasio Non-Performing Loan (NPL) KUR tetap dalam kondisi sangat positif, yaitu 1,63 persen.

Hingga Agustus 2023, ungkap Airlangga Hartarto, nilai penjaminan KUR yakni Rp 1.542 triliun. Jumlah debiturnya, sambungnya, 45,3 juta.

Baca juga: Seperti Ini Geliat Perbankan Syariah Jabar, Salurkan Pembiayaan Puluhan Triliun

"Nilai penjaminannya Rp 1.080 triliun. Nominal klaimnya, Rp 22,8 triliun," kata Airlangga Hartarto. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja