Pemkot Bandung Akhirnya Resmi Cabut Status Darurat Sampah

Teritori
Rabu, 27 Dec 2023 21:33
    Bagikan  
Pemkot Bandung Akhirnya Resmi Cabut Status Darurat Sampah
bandung.go.id

Ilustrasi pengolahan sampah di TPS Gedebage, Kota Bandung. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi mencabut status darurat sampah sejak tanggal 27 Desember 2023.

INDONESIATREN.COM - Setelah berkutat hampir 5 bulan lamanya dengan penanganan sampah di Kota Bandung. Akhirnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi mencabut status darurat sampah sejak tanggal 27 Desember 2023.

Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono menyebutkan, pencabutan darurat sampah ini sudah berdasarkan pertimbangan yang matang.

Bambang menjelaskan Pemkot Bandung saat ini sudah bisa mengendalikan persoalan sampah. Terbukti dari 150 TPS saat ini sudah tidak ada yang berstatus overload.

"Terakhir itu tanggal 17 dimana masih ada sejumlah sampah yang belum terakomodir baik di kelola secara mandiri ataupun di angkut ke TPA Sarimukti," kata Bambang, Rabu 27 Desember 2023.

Baca juga: Pemkot Bandung Klaim 41.000 Ton Sampah yang Menumpuk Sudah Terkendali

Pencabutan status darurat sampah ini, kata Bambang, sudah diturunkan melalui Keputusan Wali Kota Bandung nomor 658.1/Kep.2523-DLH/2023 tentang Penetapan Situasi Darurat Pengelolaan Sampah.

"Sekarang tinggal bagaimana kita tetap memberikan edukasi kepada masyarakat agar bisa mengelola sampah secara mandiri," ucapnya.

Dengan demikian, terang Bambang, tidak akan ada lagi darurat sampah di Kota Bandung jika kejadian serupa kembali terjadi, seperti kebakaran TPA Sarimukti.

"Saat ini kita juga sudah punya pengelolaan sampah sendiri dengan menggunakan metode magot di Gedebage, dan di setiap kelurahan di Kota Bandung," ujarnya.

Baca juga: Pj Wali Kota Bandung Optimistis Masa Darurat Sampah Segera Berakhir

Apalagi kata Bambang, selama hampir 5 bulan masyarakat sudah diberi edukasi dan pengetahuan soal pengelolaan sampah organik secara mandiri.

"Harusnya masyarakat sudah terbiasa dengan pengelolaan sampah secara mandiri, dan itu bisa diteruskan," ungkapnya.

Walau mulai 27 Desember 2023 status darurat sampah tidak berlaku lagi di Kota Bandung, Bambang Triyuliono menyatakan, pengelolaan sampah rumah tangga harus tetap berlanjut.

Agar pengelolaan sampah optimal, termasuk sampah rumah tangga, tegasnya, pihaknya terus mengawasinya. Selain itu, Bambang tetap menyiagakan satgas khusus.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja