Bingung Tata Cara Pemilihan saat Pemilu 2024? Ini Langkah-Langkahnya

Kamis, 11 Jan 2024 10:51
    Bagikan  
Bingung Tata Cara Pemilihan saat Pemilu 2024? Ini Langkah-Langkahnya
Pexels

Ilustrasi Pemilu 2024.

INDONESIATREN.COM - Pemilu 2024 akan berlangsung secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024. Lantas, apa saja langkah-langkah untuk memilih dalam Pemilu 2024?

Pemilu 2024 ini tidak hanya mencakup Pemilihan Legislatif (pileg), tetapi juga Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Gubernur (Pilgub), hingga Pemilihan Wali Kota (Piwalkot).

Nah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, setiap Warga Negaraia Inodonesia (WNI) memiliki hak untuk memilih secara langsung tanpa perwakilan

Dengan demikian, penting bagi setiap WNI memahami secara mendalam cara memilih dan berpartisipasi pada Pemilu 2024, bahkan bagi mereka yang berada di luar negeri.

Baca juga: Vivo Y27s, Hp Murah Pilihan Masa Kini, Didukung Chipset Snapdragon 680 4G dan Kamera 50 MP

Bagi pemilih di dalam negeri, proses pencoblosan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024, dan setiap orang dapat memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat.

Cara memilih pada Pemilu 2024 tergantung pada jenis pemilihan. Berikut adalah tata cara memilih sesuai jenis pemilihan:

1. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden:

- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto Pasangan Calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara.

2. Pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:

- Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota sesuai dengan tingkatan pemilihan.

3. Pemilihan Anggota DPD:

- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Proses pencoblosan di TPS memiliki langkah-langkah tertentu agar pemilih dapat memberikan suaranya dengan benar. Berikut adalah tata cara pencoblosan di TPS:

Baca juga: Catat Nih! Daftar Film yang Tayang di Bioskop Bulan Ini

1. Pemilih datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih.

2. Mengisi daftar hadir yang disediakan oleh panitia TPS.

3. Menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat formulir pemberitahuan (Model C-6) kepada panitia.

4. Menunggu hingga namanya dipanggil oleh panitia.

5. Mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.

6. Melakukan pencoblosan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

7. Melipat surat suara sesuai petunjuk.

8. Memasukkan surat suara ke dalam kotak suara yang telah disediakan.

9. Mencelupkan salah satu jari ke dalam tinta sebagai bukti partisipasi.

Baca juga: Viral! Peserta Manasik Haji di Semarang Lakukan Tawaf Pakai Odong-Odong, Netizen: Ada-Ada Saja

Bagi WNI yang berada di luar negeri, partisipasi dalam Pemilu 2024 juga menjadi fokus. Tiga opsi partisipatif yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) adalah sebagai berikut:

1. Datang ke TPSLN

- WNI dapat mengunjungi TPSLN yang biasanya didirikan di pusat berkumpulnya WNI, Kedutaan Besar, atau Konsulat Jenderal.

2. Pencoblosan dengan Kotak Suara Keliling (KSK)

- Bagi WNI yang berada jauh dari lokasi TPSLN, mereka dapat mencoblos surat suara dan memasukkannya ke dalam Kotak Suara Keliling (KSK) yang dijangkau oleh PPLN di tempat kerja.

3. Pengiriman Surat Suara Melalui Pos

- WNI yang berlokasi lebih jauh dan terpencil dapat mengirimkan surat suara melalui pos kepada PPLN.

Pemilu 2024 bukan hanya sekadar pemilihan pemimpin, tetapi juga menegaskan identitas kewarganegaraan dan tanggung jawab kita terhadap negara.

Oleh karena itu, pemahaman dan partisipasi aktif dalam setiap tahapan Pemilu sangatlah penting.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Bikin Bawang Bacem, Masak Jadi sat-set
Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja