Bingung Tata Cara Pemilihan saat Pemilu 2024? Ini Langkah-Langkahnya

Kamis, 11 Jan 2024 10:51
    Bagikan  
Bingung Tata Cara Pemilihan saat Pemilu 2024? Ini Langkah-Langkahnya
Pexels

Ilustrasi Pemilu 2024.

INDONESIATREN.COM - Pemilu 2024 akan berlangsung secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024. Lantas, apa saja langkah-langkah untuk memilih dalam Pemilu 2024?

Pemilu 2024 ini tidak hanya mencakup Pemilihan Legislatif (pileg), tetapi juga Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Gubernur (Pilgub), hingga Pemilihan Wali Kota (Piwalkot).

Nah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, setiap Warga Negaraia Inodonesia (WNI) memiliki hak untuk memilih secara langsung tanpa perwakilan

Dengan demikian, penting bagi setiap WNI memahami secara mendalam cara memilih dan berpartisipasi pada Pemilu 2024, bahkan bagi mereka yang berada di luar negeri.

Baca juga: Vivo Y27s, Hp Murah Pilihan Masa Kini, Didukung Chipset Snapdragon 680 4G dan Kamera 50 MP

Bagi pemilih di dalam negeri, proses pencoblosan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024, dan setiap orang dapat memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat.

Cara memilih pada Pemilu 2024 tergantung pada jenis pemilihan. Berikut adalah tata cara memilih sesuai jenis pemilihan:

1. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden:

- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto Pasangan Calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara.

2. Pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:

- Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota sesuai dengan tingkatan pemilihan.

3. Pemilihan Anggota DPD:

- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Proses pencoblosan di TPS memiliki langkah-langkah tertentu agar pemilih dapat memberikan suaranya dengan benar. Berikut adalah tata cara pencoblosan di TPS:

Baca juga: Catat Nih! Daftar Film yang Tayang di Bioskop Bulan Ini

1. Pemilih datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih.

2. Mengisi daftar hadir yang disediakan oleh panitia TPS.

3. Menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat formulir pemberitahuan (Model C-6) kepada panitia.

4. Menunggu hingga namanya dipanggil oleh panitia.

5. Mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.

6. Melakukan pencoblosan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

7. Melipat surat suara sesuai petunjuk.

8. Memasukkan surat suara ke dalam kotak suara yang telah disediakan.

9. Mencelupkan salah satu jari ke dalam tinta sebagai bukti partisipasi.

Baca juga: Viral! Peserta Manasik Haji di Semarang Lakukan Tawaf Pakai Odong-Odong, Netizen: Ada-Ada Saja

Bagi WNI yang berada di luar negeri, partisipasi dalam Pemilu 2024 juga menjadi fokus. Tiga opsi partisipatif yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) adalah sebagai berikut:

1. Datang ke TPSLN

- WNI dapat mengunjungi TPSLN yang biasanya didirikan di pusat berkumpulnya WNI, Kedutaan Besar, atau Konsulat Jenderal.

2. Pencoblosan dengan Kotak Suara Keliling (KSK)

- Bagi WNI yang berada jauh dari lokasi TPSLN, mereka dapat mencoblos surat suara dan memasukkannya ke dalam Kotak Suara Keliling (KSK) yang dijangkau oleh PPLN di tempat kerja.

3. Pengiriman Surat Suara Melalui Pos

- WNI yang berlokasi lebih jauh dan terpencil dapat mengirimkan surat suara melalui pos kepada PPLN.

Pemilu 2024 bukan hanya sekadar pemilihan pemimpin, tetapi juga menegaskan identitas kewarganegaraan dan tanggung jawab kita terhadap negara.

Oleh karena itu, pemahaman dan partisipasi aktif dalam setiap tahapan Pemilu sangatlah penting.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja