Bingung Tata Cara Pemilihan saat Pemilu 2024? Ini Langkah-Langkahnya

Kamis, 11 Jan 2024 10:51
    Bagikan  
Bingung Tata Cara Pemilihan saat Pemilu 2024? Ini Langkah-Langkahnya
Pexels

Ilustrasi Pemilu 2024.

INDONESIATREN.COM - Pemilu 2024 akan berlangsung secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024. Lantas, apa saja langkah-langkah untuk memilih dalam Pemilu 2024?

Pemilu 2024 ini tidak hanya mencakup Pemilihan Legislatif (pileg), tetapi juga Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Gubernur (Pilgub), hingga Pemilihan Wali Kota (Piwalkot).

Nah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, setiap Warga Negaraia Inodonesia (WNI) memiliki hak untuk memilih secara langsung tanpa perwakilan

Dengan demikian, penting bagi setiap WNI memahami secara mendalam cara memilih dan berpartisipasi pada Pemilu 2024, bahkan bagi mereka yang berada di luar negeri.

Baca juga: Vivo Y27s, Hp Murah Pilihan Masa Kini, Didukung Chipset Snapdragon 680 4G dan Kamera 50 MP

Bagi pemilih di dalam negeri, proses pencoblosan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024, dan setiap orang dapat memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat.

Cara memilih pada Pemilu 2024 tergantung pada jenis pemilihan. Berikut adalah tata cara memilih sesuai jenis pemilihan:

1. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden:

- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto Pasangan Calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara.

2. Pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:

- Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota sesuai dengan tingkatan pemilihan.

3. Pemilihan Anggota DPD:

- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Proses pencoblosan di TPS memiliki langkah-langkah tertentu agar pemilih dapat memberikan suaranya dengan benar. Berikut adalah tata cara pencoblosan di TPS:

Baca juga: Catat Nih! Daftar Film yang Tayang di Bioskop Bulan Ini

1. Pemilih datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih.

2. Mengisi daftar hadir yang disediakan oleh panitia TPS.

3. Menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat formulir pemberitahuan (Model C-6) kepada panitia.

4. Menunggu hingga namanya dipanggil oleh panitia.

5. Mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.

6. Melakukan pencoblosan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

7. Melipat surat suara sesuai petunjuk.

8. Memasukkan surat suara ke dalam kotak suara yang telah disediakan.

9. Mencelupkan salah satu jari ke dalam tinta sebagai bukti partisipasi.

Baca juga: Viral! Peserta Manasik Haji di Semarang Lakukan Tawaf Pakai Odong-Odong, Netizen: Ada-Ada Saja

Bagi WNI yang berada di luar negeri, partisipasi dalam Pemilu 2024 juga menjadi fokus. Tiga opsi partisipatif yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) adalah sebagai berikut:

1. Datang ke TPSLN

- WNI dapat mengunjungi TPSLN yang biasanya didirikan di pusat berkumpulnya WNI, Kedutaan Besar, atau Konsulat Jenderal.

2. Pencoblosan dengan Kotak Suara Keliling (KSK)

- Bagi WNI yang berada jauh dari lokasi TPSLN, mereka dapat mencoblos surat suara dan memasukkannya ke dalam Kotak Suara Keliling (KSK) yang dijangkau oleh PPLN di tempat kerja.

3. Pengiriman Surat Suara Melalui Pos

- WNI yang berlokasi lebih jauh dan terpencil dapat mengirimkan surat suara melalui pos kepada PPLN.

Pemilu 2024 bukan hanya sekadar pemilihan pemimpin, tetapi juga menegaskan identitas kewarganegaraan dan tanggung jawab kita terhadap negara.

Oleh karena itu, pemahaman dan partisipasi aktif dalam setiap tahapan Pemilu sangatlah penting.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Ultimatum Indogrosir Makassar untuk Kembali Mediasi, Inilah Sosok Bernyali: Abd. Jalali Dg. Nai
Terancam Direlokasi Paksa dari Pulau Kera, Warga Suku Samaa Bangsa Bayo Rayakan HPN 2 Mei 2025
Ultimatum 3 Hari untuk Mediasi, Ahli Waris Tanah Tjoddo Siapkan Aksi Sangat Keras Atas Indogrosir Makassar
PDM Serahkan SK Kepala SMK Muhammadiyah Majalengka: Kepala Sekolah Dapat Diganti Kapan Saja
Berkas Dinyatakan P-21, 4 Tersangka Kasus Minyakita Diserahkan Polda Gorontalo ke Kejari Boalemo

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 1-May-2025 09:07
Info Lowongan Kerja
Disebut Rusak Pagar dan Aniaya Karyawan Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo Dilaporkan ke Polda Sulse

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 30-Apr-2025 14:56
Info Lowongan Kerja
Sosialisasikan Slogan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar Gelar Penkum di Kecamatan Rancasari Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 29-Apr-2025 14:26
Info Lowongan Kerja
Abaikan Rekomendasi Mediasi, Indogrosir Makassar Akhirnya Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 28-Apr-2025 16:07
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial Paskah, Kajati Jabar Kunjungi Rumah Pemulihan Permata Cimahi dan Bala Keselamatan Bandung
Terinspirasi Kasus Indogrosir, Mahasiswa Makassar Ajak Korban Perampasan Tanah Jalin Konsolidasi
Duduki Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tjoddo Punya Bukti Kepemilikan Kuat Atas Tanah Kilometer 18
Duduki Paksa Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo: “Tanah ini Dikuasai Pihak Tidak Sah”
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa, Karyawan Picu Bentrok dengan Ahli Waris Tanah Tjoddo, Berikut Foto-fotonya
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo: Berpotensi Korban Nyawa Ke-2 Belah Pihak"
Ahli Waris Tanah Tjoddo Main Bakar, Indogrosir Makassar Tutup Operasi Sejak Ashar, Ini Foto-Foto Panasnya
Breaking News: Indogrosir Makassar Diduduki Massa Pendukung Ahli Waris Tjoddo, Berikut Foto-fotonya