Laga Gresik United Vs Deltras FC Tidak Kondusif, Ini Alasan Polisi Tembakkan Gas Air Mata: Suporter Beringas!

Nusantara
Senin, 20 Nov 2023 13:30
    Bagikan  
Laga Gresik United Vs Deltras FC Tidak Kondusif, Ini Alasan Polisi Tembakkan Gas Air Mata: Suporter Beringas!
Instagram/@pengamatsepakbola

Ini alasan kenapa pihak kepolisian harus menembakkan gas air mata pada laga Gresik United Vs Deltras FC.

INDONESIATREN.COM - Setelah tragedi Kanjuruhan, kini terjadi lagi kerusuhan di pertandingan Deltras FC melawan Gresik United pada laga lanjutan Liga 2 Indonesia di Stadion Gelora Joko Samudro, Minggu, 19 November 2023.

Pada laga tersebut, pihak kepolisian harus menembakkan gas air mata karena menilai bahwa suporter semakin beringas dan tidak terkendali.

"Alasannya karena eskalasi kericuhan, suporter makin beringas," ungkap Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Dirmanto, pada hari Senin, 20 November 2023.

Ia mengakui bahwa penggunaan gas air mata dalam rangka mengamankan laga sepak bola memang dilarang, sebagaimana tercantum pada Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 10/2022.

Baca juga: PSSI Buka Suara Terkait Kerusuhan Suporter Gresik United dengan Pihak Kepolisian: Kami Sudah Berkoordinasi...

Kendati begitu, Dirmanto menuturkan bahwa peraturan tersebut hanya melarang penggunaan gas air mata di dalam stadion sepak bola.

Pasalnya, kericuhan pada laga Gresik United melawan Deltras FC tejadi di luar Stadion Gelora Joko Samudro.

Selain itu, perwira dengan tiga melati emas tersebut juga mengungkapkan bahwa Polres Gresik dan Polda Jatim langsung melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kerusuhan.

Sebagai informasi, olah TKP tersebut dikomandoi secara langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Pol. Totok Suharyanto.

Baca juga: Kronologi Kerusuhan Suporter Setelah Gresik United Dikalahkan oleh Deltras FC, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

Perlu diketahui, pada laga tersebut Gresik United harus menerima kekalahan atas Deltras FC dengan skor akhir 1-2

Tumbangnya Gresik United membuat para suporternya tersulut untuk melakukan demo di depan pintu VIP untuk menyuarakan rasa kecewa mereka.

Namun, aksi tersebut dihalau oleh aparat kepolisian yang membuat para oknum suporter melempar batu.

Baca juga: Bentrok Suporter Gresik United Setelah Kalah dari Deltras, Polisi Sebut Tembakkan Gas Air Mata Sesuai Prosedur

Karena dinilai sudah tidak kondusif, polisi harus menembakkan gas air mata ke arah suporter untuk mengendalikan situasi.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja