Soal Pinjol, Ada Aturan yang Diterbitkan OJK, Apa Cakupannya?

Rabu, 29 Nov 2023 12:21
    Bagikan  
Soal Pinjol, Ada Aturan yang Diterbitkan OJK, Apa Cakupannya?
facebook

OJK terapkan regulasi berimbang soal Fintech.P2P Lending alias pinjol.

INDONESIATREN.COM - Berbagai cara dan upaya dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) demi perkembangan industri jasa keuangan (IJK) di tanah air. Di antaranya, menerbitkan sejumlah regulasi.

Terbaru, OJK menerapkan regulasi tentang Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol).

Regulasi itu berupa penerapkan dan pengaturan berimbang soal inovasi pinjol serta untuk melindungi konsumen.

Irfan Sanusi Sitanggang, Direktur Pengaturan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK, mengemukakan, pihaknya perlu menerapkan regulasi itu.

Baca juga: Hasil Lelang SUN Memuaskan, Pemerintah Raup Belasan Triliun Rupiah

Dasarnya, jelas dia, selama beberapa tahun terakhir, pinjol menunjukkan perkembangan luar biasa.

Hal itu, terang dia, memunculkan ibarat dua mata pisau. Satu sisi, jelasnya, bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan dana tetapi terkendala akses pembiayaan.

"Sisi lainnya, pinjol pun bisa berisiko bagi masyarakat atau konsumen, serta sektor jasa keuangan," katanya.

Dia mencontohkan satu jenis risikonya. Yaitu, cyber attack atau cyber crime tentang data pribadi konsumen. Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya menilai penerbitan dan regulasi tersebut sangat krusial.

Baca juga: Kilau Emas Semakin Silau, Harga Jualnya Terus Melejit, Saatnya Menjual

Hingga kini, sebut dia, pihaknya menerbitkan beberapa regulasi berkenaan dengan pinjol. Antara lain, sebutnya, Peraturan OJK (POJK) No.10/POJK.05/2022 tentang Peer-to-Peer (P2P) Lending.

Lalu, tambahnya, POJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital Bidang Jasa Keuangan.

Irfan Sanusi Sitanggang mengimbuhkan, pihaknya pun menerbitkan Regulatory Sandbox, sebagar sarana trial and error inovasi keuangan digital sebelum berlaku bagi publik.

Irfan Sanusi Sitanggang mengatakan, ada hal krusial lainnya tentnag pinjol. Yaitu, pengawasan melalui pola Market Conduct Supervision Model.

Baca juga: Keren Banget! HP Lipat Termurah Tecno Phantom V Flip 5G Bawa Layar AMOLED dan RAM Luas, Harga Berapa?

Melalui pola itu, pihaknya memonitor roda bisnis pinjol dan integritas pasar, termasuk interkasi dan hubungannya dengan para nasabahnya.

"Termasuk, bersingeri dengan asosiasi fintech," ucapnya. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja