Jelang Kampanye Terbuka, Polisi Masifikan Penindakan Knalpot Brong Hingga 18 Januari Mendatang

Teritori
Senin, 15 Jan 2024 21:26
    Bagikan  
Jelang Kampanye Terbuka, Polisi Masifikan Penindakan Knalpot Brong Hingga 18 Januari Mendatang
Istimewa

Dirlantas Polda Jabar, Kombes Wibowo bersama jajaran ketika memperlihatkan hasil penindakan knalpot brong (Istimewa)

INDONESIATREN.COMMenjelang masa kampanye terbuka yang akan dimulai pada 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024, Ditlantas Polda Jawa Barat (Jabar) terus memasifkan penindakan knalpot brong atau knalpot tidak standar. 

Dirlantas Polda Jabar, Kombes Wibowo mengatakan, pihaknya bersama Polres se-Jabar sedang melakukan penindakan penggunaan knalpot brong. Penindakan ini sudah dilakukan oleh polisi pada 10 hingga 18 Januari 2024.

"Operasi knalpot brong sudah berlangsung dari tanggal 10 hingga 18 (Januari) nanti," kata Wibowo, Senin 15 Januari 2024.

Wibowo berujar, penindakan penggunaan knalpot brong ini menjadi salah satu upaya menjaga kondusifitas dalam rangkaian Pemilu 2024.

Baca juga: Bawaslu Kota Bandung Sebut Temukan Surat Suara Rusak Sebanyak 330 Untuk DPD RI

Sehingga, ketika kampanye terbuka dimulai, kelompok simpatisan maupun pendukung yang berkendara di jalan raya tidak lagi menggunakan knalpot brong.

"Harapanya kegiatan masyarakat, tidak ada lagi masyarakat yang menggunakan knalpot brong saat kampanye (terbuka)," ujarnya.

Dia menambahkan, Ditlantas Polda Jabar akan mengedepankan langkah-langkah edukasi larangan penggunaan knalpot brong. Kemudian, polisi akan menyasar sekolah sebagai objek edukasi larangan penggunaan knalpot brong.

"Jadi langkahnya, mulai dari preemtif, preventif, hingga represif berupa penegakan hukum," kata dia menambahkan.

Baca juga: Jelang Hadapi Persis Solo, Persib Bandung Mulai Tingkat Intensitas Latihan

Menurutnya, larangan penggunaan knalpot brong telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Ancamannya juga tak main-main, bisa 1 bulan kurungan atau denda Rp250 ribu," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, insiden penganiayaan yang dilakukan oleh oknum TNI terhadap relawan salah satu Capres terjadi di Boyolali, Jawa Tengah (Jateng) dipicu oleh penggunaan knalpot brong.

Kemudian, tindakan serupa juga terjadi di Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Ketika itu, sejumlah warga menggeber-geber knalpot brong ketika mengantar jenazah saat melintas di depan Makodam XIII/Merdeka. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja