INDONESIATREN.COM - Libur panjang akhir pekan ini, justru membuat banyak warga dan wisatawan yang datang ke wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi, resah dengan adanya pungutan liar (pungli) di tempat-tempat wisata. Para pelaku yang mayoritas warga lokal, memanfaatkan momen libur panjang akhir pekan untuk meminta sejumlah uang kepada wisatawan, dengan dalih bayar parkir.
Tim Saber Pungli Kota Sukabumi pun langsung menindaklanjuti keresahan warga itu dengan melakukan penangkapan atas pelaku pungli. Antara lain, di tempat wisata Santa Sea Water Park, yang berlokasi di Jalan Lio Santa, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
Baca juga: Juru Parkir Liar di Alun-alun Gadobangkong Sukabumi Diamankan Tim Saber Pungli
Seorang pemuda berinisial NM berhasil ditangkap Tim Saber Pungli, setelah kedapatan mengutip uang parkir sebesar Rp 2 ribu sampai Rp 5 ribu dari ratusan pengunjung wisata Santa Sea Water Park. Dari tangan pemuda berusia 34 tahun ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 10 lembar tiket parkir dan uang hasil pungli sebesar Rp 160 ribu.
“Tiket parkir itu diberikan kepada warga maupun wisatawan yang berkunjung ke Santa Sea Water Park,” kata Ketua Tim Saber Pungli Kota Sukabumi, Kompol Tahir Muhiddin, Sabtu, 11 Mei 2024.
“NM mengaku memungut uang parkir sebesar Rp 2 ribu untuk pengendara sepeda motor, dan Rp 5 ribu untuk pengemudi mobil, yang hendak memasuki kawasan wisata,” tambah Tahir.
Perihal identitas pelaku pungli tersebut, menurut Tahir, adalah warga yang tinggal di sekitar tempat wisata. Tahir pun mengimbau masyarakat, agar tidak memanfaatkan situasi liburan untuk melakukan pungli.
Baca juga: Diduga Rebutan Lahan Parkir, Dua Kelompok Pemuda di Sukabumi Bentrok
“Kami imbau masyarakat untuk tidak memanfaatkan situasi liburan ini, dengan melakukan pungutan liar untuk kebutuhan pribadinya masing-masing, khususnya di kawasan wisata. Kita berupaya untuk ciptakan Kota Sukabumi yang bebas dari pungutan liar,” tegas Tahir. (*)