Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, dan “Kemenangan” yang Sebatas Impian

Senin, 22 Apr 2024 22:23
    Bagikan  
Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, dan “Kemenangan” yang Sebatas Impian
Pinterest

Foto: Istimewa

INDONESIATREN.COM - Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dalam sidang putusan di Gedung MK, Senin, 22 April 2024.

Seiring dengan putusan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun memiliki waktu tiga hari ke depan untuk menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden-Wakil Presiden Terpilih 2024-2029.

Sebagaimana dikutip dari akun FB VOA Indonesia, Senin, 22 April 2024, dalam putusan yang dibacakan bergantian oleh delapan Hakim MK itu, ada tiga hakim yang mempunyai pendapat berbeda (desenting opinion), yakni Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.

Hakim Saldi Isra dan Enny Nurbainingsih meyakini adanya pejabat kepala daerah yang tidak netral selama Pemilu 2024. Sedangkan Hakim Arief Hidayat menilai adanya “defisit demokrasi”, dan menilai pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah partisan mendukung calon tertentu.

Baca juga: Dompet Senang, Pajak Ringan, Bapeda Jabar Beri Diskon 10% Untuk Pembayaran PKB di Jawa Barat, Buruan Gas!

Kendati demikian, di awal sidang, MK menyatakan tidak ada bukti kuat perihal penyelewengan kekuasaan yang dituduhkan kepada Presiden Jokowi. MK menilai, jabatan wakil presiden yang dipersoalkan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak dapat dikualifikasikan sebagai bentuk nepotisme, karena berasal dari pemilu.

MK juga menilai, dalil untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran karena adanya “intervensi Presiden”, tidak beralasan secara hukum.

MK juga tidak melihat keterkaitan penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan peningkatan suara pasangan calon (paslon) tertentu. Kendati demikian, ada catatan yang diberikan MK. Yakni agar bansos ditata ulang penyalurannya menjelang pemilu.

MK juga menilai perlu adanya pembenahan UU Pemilu, untuk mengatur netralitas dan kampanye pejabat yang merangkap sebagai kader partai politik. MK juga menyarankan presiden untuk membatasi diri saat tampil bersama calon presiden, agar tidak dilihat sebagai dukungan bagi kandidat tertentu.

Baca juga: Setali Tiga Uang dengan Anies-Muhaimin, Permohonan Ganjar-Mahfud Juga Ditolak MK

Sidang putusan yang berlangsung sejak pagi hingga menjelang sore itu, dihadiri para pemohon, yakni Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Hadir pula pihak KPU sebagai termohon. Seluruh Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga ikut hadir dalam sidang. Sementara, pihak terkait, yakni Prabowo-Gibran, diwakili oleh kuasa hukum.

Sebelumnya, KPU telah menyatakan Prabowo-Gibran unggul di Pilpres 2024, dengan meraih 96.214.691 suara, atau 58,6 persen, dalam sidang pleno pada 20 Maret 2024. Disusul di tempat kedua: Anies-Muhaimin dengan 40.971.906 suara (24,9 persen), dan Ganjar-Mahfud di tempat ketiga dengan 27.040.878 suara (16,47 persen).

Pernyataan KPU itu digugat Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, dengan memilih jalan hukum ke MK. Dan, kini, MK telah memberikan putusan yang bersifat final serta mengikat secara hukum. Harapan dan keinginan Anies-Muhaimin serta Ganjar-Mahfud akan yang namanya “kemenangan” pun akhirnya hanya tiba di titik “impian”semata. 

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Diikuti 92 Sasana, Eltekers Indonesia Sejahtera Gelar “Semarak Latber Akbar Ling Tien Kung” di Cibinong Bogor
Akhir Pekan, Petugas Gabungan Gelar Razia Taksi Ilegal di Traffic Light Exit Tol Parungkuda Sukabumi
Warga Palabuhanratu Diduga Dibunuh di Bogor, Ketua Komisi ll DPRD Kabupaten Sukabumi: “Hukum Mati Pelaku"
Eksklusif!!! Foto-foto "Semarak Latber Akbar Ling Tien Kung" Eltekers Indonesia Sejahtera di Cibinong Bogor

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 18-Jan-2025 14:21
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 17-Jan-2025 18:21
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 16-Jan-2025 18:43
Info Lowongan Kerja
Disiram Air Keras Jelang Tahun Baru oleh Mantan Suami di Sukabumi, IRT 46 Tahun Meninggal di RSHS Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 15-Jan-2025 12:49
Info Lowongan Kerja
HUT PDIP ke-52, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi Laksanakan Deklarasi Cap Jempol Darah

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 12-Jan-2025 22:11
Info Lowongan Kerja
Ulang Tahun ke-45, Lucky Hakim Rayakan Bersama Warga di Jatibarang Indramayu
Peringati Natal 2024, Kajati Jabar Kunjungi Panti Jompo, Panti Asuhan, dan Persekutuan Doa di Bandung
Gelar Kegiatan Jumat Berkah di Lahan Ketahanan Pangan, Kapolsek Caringin Sukabumi Bantu Pekerja Kebun

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 10-Jan-2025 19:16
Info Lowongan Kerja
Foto-Foto Peringatan Natal 2024 Kajati Jabar: Bakti Sosial ke Panti Asuhan dan Panti Jompo di Bandung
Sambut Pembukaan Kembali oleh Pemerintahan Baru Indramayu, Warga Cikedung Lor Giat Bersihkan RS Reysa
Masuk Program 100 Hari Pemerintahan Baru Indramayu, Simak Foto-foto Bagian Dalam RS Reysa Jelang Dibuka Lagi
Pengajian Rutin Tiap Senin di Mushola Al-Muthmainah Indramayu: Ajang Silaturohim dan Ibadah
RS Reysa Indramayu Dibuka Lagi, Dr. H. Ibrohim, S.Ag., M.Pd.I.: “Mushola Al-Muthmainah Layak Jadi Masjid”