Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, dan “Kemenangan” yang Sebatas Impian

Senin, 22 Apr 2024 22:23
    Bagikan  
Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, dan “Kemenangan” yang Sebatas Impian
Pinterest

Foto: Istimewa

INDONESIATREN.COM - Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dalam sidang putusan di Gedung MK, Senin, 22 April 2024.

Seiring dengan putusan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun memiliki waktu tiga hari ke depan untuk menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden-Wakil Presiden Terpilih 2024-2029.

Sebagaimana dikutip dari akun FB VOA Indonesia, Senin, 22 April 2024, dalam putusan yang dibacakan bergantian oleh delapan Hakim MK itu, ada tiga hakim yang mempunyai pendapat berbeda (desenting opinion), yakni Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.

Hakim Saldi Isra dan Enny Nurbainingsih meyakini adanya pejabat kepala daerah yang tidak netral selama Pemilu 2024. Sedangkan Hakim Arief Hidayat menilai adanya “defisit demokrasi”, dan menilai pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah partisan mendukung calon tertentu.

Baca juga: Dompet Senang, Pajak Ringan, Bapeda Jabar Beri Diskon 10% Untuk Pembayaran PKB di Jawa Barat, Buruan Gas!

Kendati demikian, di awal sidang, MK menyatakan tidak ada bukti kuat perihal penyelewengan kekuasaan yang dituduhkan kepada Presiden Jokowi. MK menilai, jabatan wakil presiden yang dipersoalkan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak dapat dikualifikasikan sebagai bentuk nepotisme, karena berasal dari pemilu.

MK juga menilai, dalil untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran karena adanya “intervensi Presiden”, tidak beralasan secara hukum.

MK juga tidak melihat keterkaitan penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan peningkatan suara pasangan calon (paslon) tertentu. Kendati demikian, ada catatan yang diberikan MK. Yakni agar bansos ditata ulang penyalurannya menjelang pemilu.

MK juga menilai perlu adanya pembenahan UU Pemilu, untuk mengatur netralitas dan kampanye pejabat yang merangkap sebagai kader partai politik. MK juga menyarankan presiden untuk membatasi diri saat tampil bersama calon presiden, agar tidak dilihat sebagai dukungan bagi kandidat tertentu.

Baca juga: Setali Tiga Uang dengan Anies-Muhaimin, Permohonan Ganjar-Mahfud Juga Ditolak MK

Sidang putusan yang berlangsung sejak pagi hingga menjelang sore itu, dihadiri para pemohon, yakni Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Hadir pula pihak KPU sebagai termohon. Seluruh Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga ikut hadir dalam sidang. Sementara, pihak terkait, yakni Prabowo-Gibran, diwakili oleh kuasa hukum.

Sebelumnya, KPU telah menyatakan Prabowo-Gibran unggul di Pilpres 2024, dengan meraih 96.214.691 suara, atau 58,6 persen, dalam sidang pleno pada 20 Maret 2024. Disusul di tempat kedua: Anies-Muhaimin dengan 40.971.906 suara (24,9 persen), dan Ganjar-Mahfud di tempat ketiga dengan 27.040.878 suara (16,47 persen).

Pernyataan KPU itu digugat Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, dengan memilih jalan hukum ke MK. Dan, kini, MK telah memberikan putusan yang bersifat final serta mengikat secara hukum. Harapan dan keinginan Anies-Muhaimin serta Ganjar-Mahfud akan yang namanya “kemenangan” pun akhirnya hanya tiba di titik “impian”semata. 

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 8-Jun-2026 21:28
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”