INDONESIATREN.COM - Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dalam sidang putusan di Gedung MK, Senin, 22 April 2024.
Seiring dengan putusan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun memiliki waktu tiga hari ke depan untuk menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden-Wakil Presiden Terpilih 2024-2029.
Sebagaimana dikutip dari akun FB VOA Indonesia, Senin, 22 April 2024, dalam putusan yang dibacakan bergantian oleh delapan Hakim MK itu, ada tiga hakim yang mempunyai pendapat berbeda (desenting opinion), yakni Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.
Hakim Saldi Isra dan Enny Nurbainingsih meyakini adanya pejabat kepala daerah yang tidak netral selama Pemilu 2024. Sedangkan Hakim Arief Hidayat menilai adanya “defisit demokrasi”, dan menilai pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah partisan mendukung calon tertentu.
Kendati demikian, di awal sidang, MK menyatakan tidak ada bukti kuat perihal penyelewengan kekuasaan yang dituduhkan kepada Presiden Jokowi. MK menilai, jabatan wakil presiden yang dipersoalkan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak dapat dikualifikasikan sebagai bentuk nepotisme, karena berasal dari pemilu.
MK juga menilai, dalil untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran karena adanya “intervensi Presiden”, tidak beralasan secara hukum.
MK juga tidak melihat keterkaitan penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan peningkatan suara pasangan calon (paslon) tertentu. Kendati demikian, ada catatan yang diberikan MK. Yakni agar bansos ditata ulang penyalurannya menjelang pemilu.
MK juga menilai perlu adanya pembenahan UU Pemilu, untuk mengatur netralitas dan kampanye pejabat yang merangkap sebagai kader partai politik. MK juga menyarankan presiden untuk membatasi diri saat tampil bersama calon presiden, agar tidak dilihat sebagai dukungan bagi kandidat tertentu.
Baca juga: Setali Tiga Uang dengan Anies-Muhaimin, Permohonan Ganjar-Mahfud Juga Ditolak MK
Sidang putusan yang berlangsung sejak pagi hingga menjelang sore itu, dihadiri para pemohon, yakni Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Hadir pula pihak KPU sebagai termohon. Seluruh Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga ikut hadir dalam sidang. Sementara, pihak terkait, yakni Prabowo-Gibran, diwakili oleh kuasa hukum.
Sebelumnya, KPU telah menyatakan Prabowo-Gibran unggul di Pilpres 2024, dengan meraih 96.214.691 suara, atau 58,6 persen, dalam sidang pleno pada 20 Maret 2024. Disusul di tempat kedua: Anies-Muhaimin dengan 40.971.906 suara (24,9 persen), dan Ganjar-Mahfud di tempat ketiga dengan 27.040.878 suara (16,47 persen).
Pernyataan KPU itu digugat Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, dengan memilih jalan hukum ke MK. Dan, kini, MK telah memberikan putusan yang bersifat final serta mengikat secara hukum. Harapan dan keinginan Anies-Muhaimin serta Ganjar-Mahfud akan yang namanya “kemenangan” pun akhirnya hanya tiba di titik “impian”semata.