Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, dan “Kemenangan” yang Sebatas Impian

Senin, 22 Apr 2024 22:23
    Bagikan  
Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, dan “Kemenangan” yang Sebatas Impian
Pinterest

Foto: Istimewa

INDONESIATREN.COM - Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dalam sidang putusan di Gedung MK, Senin, 22 April 2024.

Seiring dengan putusan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun memiliki waktu tiga hari ke depan untuk menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden-Wakil Presiden Terpilih 2024-2029.

Sebagaimana dikutip dari akun FB VOA Indonesia, Senin, 22 April 2024, dalam putusan yang dibacakan bergantian oleh delapan Hakim MK itu, ada tiga hakim yang mempunyai pendapat berbeda (desenting opinion), yakni Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.

Hakim Saldi Isra dan Enny Nurbainingsih meyakini adanya pejabat kepala daerah yang tidak netral selama Pemilu 2024. Sedangkan Hakim Arief Hidayat menilai adanya “defisit demokrasi”, dan menilai pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah partisan mendukung calon tertentu.

Baca juga: Dompet Senang, Pajak Ringan, Bapeda Jabar Beri Diskon 10% Untuk Pembayaran PKB di Jawa Barat, Buruan Gas!

Kendati demikian, di awal sidang, MK menyatakan tidak ada bukti kuat perihal penyelewengan kekuasaan yang dituduhkan kepada Presiden Jokowi. MK menilai, jabatan wakil presiden yang dipersoalkan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak dapat dikualifikasikan sebagai bentuk nepotisme, karena berasal dari pemilu.

MK juga menilai, dalil untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran karena adanya “intervensi Presiden”, tidak beralasan secara hukum.

MK juga tidak melihat keterkaitan penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan peningkatan suara pasangan calon (paslon) tertentu. Kendati demikian, ada catatan yang diberikan MK. Yakni agar bansos ditata ulang penyalurannya menjelang pemilu.

MK juga menilai perlu adanya pembenahan UU Pemilu, untuk mengatur netralitas dan kampanye pejabat yang merangkap sebagai kader partai politik. MK juga menyarankan presiden untuk membatasi diri saat tampil bersama calon presiden, agar tidak dilihat sebagai dukungan bagi kandidat tertentu.

Baca juga: Setali Tiga Uang dengan Anies-Muhaimin, Permohonan Ganjar-Mahfud Juga Ditolak MK

Sidang putusan yang berlangsung sejak pagi hingga menjelang sore itu, dihadiri para pemohon, yakni Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Hadir pula pihak KPU sebagai termohon. Seluruh Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga ikut hadir dalam sidang. Sementara, pihak terkait, yakni Prabowo-Gibran, diwakili oleh kuasa hukum.

Sebelumnya, KPU telah menyatakan Prabowo-Gibran unggul di Pilpres 2024, dengan meraih 96.214.691 suara, atau 58,6 persen, dalam sidang pleno pada 20 Maret 2024. Disusul di tempat kedua: Anies-Muhaimin dengan 40.971.906 suara (24,9 persen), dan Ganjar-Mahfud di tempat ketiga dengan 27.040.878 suara (16,47 persen).

Pernyataan KPU itu digugat Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, dengan memilih jalan hukum ke MK. Dan, kini, MK telah memberikan putusan yang bersifat final serta mengikat secara hukum. Harapan dan keinginan Anies-Muhaimin serta Ganjar-Mahfud akan yang namanya “kemenangan” pun akhirnya hanya tiba di titik “impian”semata. 

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 4-May-2025 17:05
Info Lowongan Kerja
Ultimatum Indogrosir Makassar untuk Kembali Mediasi, Inilah Sosok Bernyali: Abd. Jalali Dg. Nai
Terancam Direlokasi Paksa dari Pulau Kera, Warga Suku Samaa Bangsa Bayo Rayakan HPN 2 Mei 2025
Ultimatum 3 Hari untuk Mediasi, Ahli Waris Tanah Tjoddo Siapkan Aksi Sangat Keras Atas Indogrosir Makassar
PDM Serahkan SK Kepala SMK Muhammadiyah Majalengka: Kepala Sekolah Dapat Diganti Kapan Saja
Berkas Dinyatakan P-21, 4 Tersangka Kasus Minyakita Diserahkan Polda Gorontalo ke Kejari Boalemo

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 1-May-2025 09:07
Info Lowongan Kerja
Disebut Rusak Pagar dan Aniaya Karyawan Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo Dilaporkan ke Polda Sulse

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 30-Apr-2025 14:56
Info Lowongan Kerja
Sosialisasikan Slogan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar Gelar Penkum di Kecamatan Rancasari Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 29-Apr-2025 14:26
Info Lowongan Kerja
Abaikan Rekomendasi Mediasi, Indogrosir Makassar Akhirnya Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 28-Apr-2025 16:07
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial Paskah, Kajati Jabar Kunjungi Rumah Pemulihan Permata Cimahi dan Bala Keselamatan Bandung
Terinspirasi Kasus Indogrosir, Mahasiswa Makassar Ajak Korban Perampasan Tanah Jalin Konsolidasi
Duduki Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tjoddo Punya Bukti Kepemilikan Kuat Atas Tanah Kilometer 18
Duduki Paksa Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo: “Tanah ini Dikuasai Pihak Tidak Sah”
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa, Karyawan Picu Bentrok dengan Ahli Waris Tanah Tjoddo, Berikut Foto-fotonya
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo: Berpotensi Korban Nyawa Ke-2 Belah Pihak"
Ahli Waris Tanah Tjoddo Main Bakar, Indogrosir Makassar Tutup Operasi Sejak Ashar, Ini Foto-Foto Panasnya