Bongkar Peredaran Narkoba, Polisi Ciduk 3 Pengedar Sabu di Sukabumi

Senin, 13 May 2024 13:23
    Bagikan  
Bongkar Peredaran Narkoba, Polisi Ciduk 3 Pengedar Sabu di Sukabumi
Istimewa

MA (21), PP (25), dan EA (31) yang berhasil diamankan sebagai terduga pelaku peredaran narkoba.

INDONESIATREN.COM - Tindakan tegas terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba terus gencar dilakukan jajaran Polres Sukabumi Kota. Senin, 13 Mei 2024, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Narkoba, AKP Iwan Hendi Sutisna, merilis keberhasilan anggotanya dalam membongkar sejumlah kasus peredaran narkoba jenis sabu di beberapa lokasi di wilayah Kota maupun Kabupaten Sukabumi.

Dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba itu, petugas berhasil mengamankan tiga terduga pelaku, yakni MA (21 tahun), PP (25 tahun), dan EA (31 tahun). Petugas juga berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6,76 gram.

Barang bukti narkoba jenis sabu sebesar 6.76gram.

MA diamankan di rumahnya di Jalan Sukaraja Gandasoli, Babakan Cirumput, Desa Bojong Sawah, Kebonpedes, Sukabumi, pada Kamis dini hari, 9 Mei 2024.

Sementara PP ditangkap di pinggir Jalan Pembangunan, Selakaso, Cibeureum, Sukabumi, pada Jumat malam, 10 Mei 2025.

Sedangkan EA diringkus di rumahnya di Kampung Lemburhuma, Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, pada Jum’at dini hari, 10 Mei 2024.

Baca juga: Tertangkap Sembunyikan Narkoba, Pemuda Ini Harus Rela Berlebaran Di Sel Tahanan Polres Sukabumi

Dari tangan MA, petugas menyita delapan paket narkoba jenis sabu dengan berat total 4,19 gram, satu unit telepon genggam, dan uang tunai Rp 80 Ribu.

Sedangkan dari tangan PP, petugas mengamankan empat paket narkoba jenis sabu dengan berat total 1,97 gram, satu unit telepon genggam, serta sebuah sweater.

Dan dari tangan EA, petugas menyita dua paket narkoba jenis sabu dengan berat total 0,60 gram, satu unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, serta uang tunai Rp 475 ribu.

Baca juga: Miliki Sabu dan Edarkan Obat Berbahaya, Dua Pemuda di Sukabumi Diciduk Polisi

Kepada petugas, ketiga terduga pelaku mengakui, bahwa barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.

“Atas perbuatannya itu, kami menerapkan pasal 114 ayat 1, dan atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tutur AKP Iwan Hendi Sutisna.

“Kami dari pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat untuk tidak sekali-sekali terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengguna, pengedar, apalagi pemasok narkoba jenis apa pun. Bila ada warga yang mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba, bisa langsung menginformasikannya kepada kami, melalui call center 110, atau Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” ujar Iwan. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Bikin Bawang Bacem, Masak Jadi sat-set
Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja