BKPSDM Kota Bandung Mulai Proses Pencopotan Dadang Darmawan dan Khairur Rijal sebagai ASN

Teritori
Rabu, 27 Dec 2023 20:01
    Bagikan  
BKPSDM Kota Bandung Mulai Proses Pencopotan Dadang Darmawan dan Khairur Rijal sebagai ASN
Istimewa

Suasana sidang putusan terhadap Yana Mulyana cs yang terlihat dalam kasus korupsi Bandung Smart City, Rabu, 13 Desember 2023.

INDONESIATREN.COM - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung sudah mulai memproses pencopotan Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairul Rijal sebagai ASN.

Sebelumnya, Dadang Darmawan dan Khairul Rijal terlibat dalam kasus korupsi pengadaan layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) dan kamera pengawas atau CCTV dalam program Bandung Smart City.

Dua ASN itu divonis bersalah oleh Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 13 Desember 2023. Dadang Darmawan menerima hukuman empat tahun penjara, sedangkan Khairur Rijal menerima lima tahun penjara.

Kepala BKPSDM Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan PN Bandung. Saat ini, BKPSDM Kota Bandung sedang menunggu dokumen putusan terhadap Dadang dan Rijal untuk memproses pemberhentian keduanya.

Baca juga: Pria Asal Pondok Gede Bekasi Tanam 39 Pohon Ganja di Rumahnya, BNN: Pelaku Beli Bibit di Media Sosial

"Kami sudah koordinasi dengan PN Bandung, dan sekarang sedang meminta putusan dari pengadilan," kata Adi pada Rabu, 27 Desember 2023.

Adi berujar, ketika salinan putusan dari PN diterima, proses administrasi untuk pemberhentian Dadang dan Rijal bisa dilakukan oleh Pemkot Bandung.

Pemberhentian Dadang dan Rijal berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Segera setelah kami peroleh (putusan pengadilan), seizin Pj Walikota, akan dilakukan proses kepegawaian sesuai aturan pada UU 20/2023 tentang ASN," ujarnya.

Baca juga: Sering Begadang Tapi Tetap Ingin Sehat? Lakukan 4 Cara Ini Kata dr Saddam Ismail

Selain divonis penjara oleh hakim, keduanya memperoleh pidana tambahan, yaitu, membayar uang pengganti. Dadang wajib membayar uang pengganti sebesar Rp271.958.268.

Adapun Khairur Rijal wajib membayar uang pengganti senilai Rp586.537.286, Bath 85.670, SGD 187, SGD 2.187, RM 2.811, WON 950.000, SGD 20.000.

Apabila kedua terdakwa ini tidak mampu membayar uang pengganti dalam rentang waktu satu bulan, maka harga bendanya akan disita dan dilelang jaksa untuk menutupi kekurangan uang pengganti.

Dalam kasus ini, mereka berdua melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja