BKPSDM Kota Bandung Mulai Proses Pencopotan Dadang Darmawan dan Khairur Rijal sebagai ASN

Teritori
Rabu, 27 Dec 2023 20:01
    Bagikan  
BKPSDM Kota Bandung Mulai Proses Pencopotan Dadang Darmawan dan Khairur Rijal sebagai ASN
Istimewa

Suasana sidang putusan terhadap Yana Mulyana cs yang terlihat dalam kasus korupsi Bandung Smart City, Rabu, 13 Desember 2023.

INDONESIATREN.COM - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung sudah mulai memproses pencopotan Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairul Rijal sebagai ASN.

Sebelumnya, Dadang Darmawan dan Khairul Rijal terlibat dalam kasus korupsi pengadaan layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) dan kamera pengawas atau CCTV dalam program Bandung Smart City.

Dua ASN itu divonis bersalah oleh Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 13 Desember 2023. Dadang Darmawan menerima hukuman empat tahun penjara, sedangkan Khairur Rijal menerima lima tahun penjara.

Kepala BKPSDM Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan PN Bandung. Saat ini, BKPSDM Kota Bandung sedang menunggu dokumen putusan terhadap Dadang dan Rijal untuk memproses pemberhentian keduanya.

Baca juga: Pria Asal Pondok Gede Bekasi Tanam 39 Pohon Ganja di Rumahnya, BNN: Pelaku Beli Bibit di Media Sosial

"Kami sudah koordinasi dengan PN Bandung, dan sekarang sedang meminta putusan dari pengadilan," kata Adi pada Rabu, 27 Desember 2023.

Adi berujar, ketika salinan putusan dari PN diterima, proses administrasi untuk pemberhentian Dadang dan Rijal bisa dilakukan oleh Pemkot Bandung.

Pemberhentian Dadang dan Rijal berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Segera setelah kami peroleh (putusan pengadilan), seizin Pj Walikota, akan dilakukan proses kepegawaian sesuai aturan pada UU 20/2023 tentang ASN," ujarnya.

Baca juga: Sering Begadang Tapi Tetap Ingin Sehat? Lakukan 4 Cara Ini Kata dr Saddam Ismail

Selain divonis penjara oleh hakim, keduanya memperoleh pidana tambahan, yaitu, membayar uang pengganti. Dadang wajib membayar uang pengganti sebesar Rp271.958.268.

Adapun Khairur Rijal wajib membayar uang pengganti senilai Rp586.537.286, Bath 85.670, SGD 187, SGD 2.187, RM 2.811, WON 950.000, SGD 20.000.

Apabila kedua terdakwa ini tidak mampu membayar uang pengganti dalam rentang waktu satu bulan, maka harga bendanya akan disita dan dilelang jaksa untuk menutupi kekurangan uang pengganti.

Dalam kasus ini, mereka berdua melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 4-May-2025 17:05
Info Lowongan Kerja
Ultimatum Indogrosir Makassar untuk Kembali Mediasi, Inilah Sosok Bernyali: Abd. Jalali Dg. Nai
Terancam Direlokasi Paksa dari Pulau Kera, Warga Suku Samaa Bangsa Bayo Rayakan HPN 2 Mei 2025
Ultimatum 3 Hari untuk Mediasi, Ahli Waris Tanah Tjoddo Siapkan Aksi Sangat Keras Atas Indogrosir Makassar
PDM Serahkan SK Kepala SMK Muhammadiyah Majalengka: Kepala Sekolah Dapat Diganti Kapan Saja
Berkas Dinyatakan P-21, 4 Tersangka Kasus Minyakita Diserahkan Polda Gorontalo ke Kejari Boalemo

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 1-May-2025 09:07
Info Lowongan Kerja
Disebut Rusak Pagar dan Aniaya Karyawan Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo Dilaporkan ke Polda Sulse

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 30-Apr-2025 14:56
Info Lowongan Kerja
Sosialisasikan Slogan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar Gelar Penkum di Kecamatan Rancasari Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 29-Apr-2025 14:26
Info Lowongan Kerja
Abaikan Rekomendasi Mediasi, Indogrosir Makassar Akhirnya Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 28-Apr-2025 16:07
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial Paskah, Kajati Jabar Kunjungi Rumah Pemulihan Permata Cimahi dan Bala Keselamatan Bandung
Terinspirasi Kasus Indogrosir, Mahasiswa Makassar Ajak Korban Perampasan Tanah Jalin Konsolidasi
Duduki Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tjoddo Punya Bukti Kepemilikan Kuat Atas Tanah Kilometer 18
Duduki Paksa Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo: “Tanah ini Dikuasai Pihak Tidak Sah”
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa, Karyawan Picu Bentrok dengan Ahli Waris Tanah Tjoddo, Berikut Foto-fotonya
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo: Berpotensi Korban Nyawa Ke-2 Belah Pihak"
Ahli Waris Tanah Tjoddo Main Bakar, Indogrosir Makassar Tutup Operasi Sejak Ashar, Ini Foto-Foto Panasnya