Pakai Botol Air Mineral dan Lem, Komplotan Ganjal Mesin ATM di Kudus Raup Uang Hampir Rp 1 M

Minggu, 21 Apr 2024 18:12
    Bagikan  
Pakai Botol Air Mineral dan Lem, Komplotan Ganjal Mesin ATM di Kudus Raup Uang Hampir Rp 1 M
Indonesiatren.com

Ilustrasi. Mesin ATM OCBC di area parkir ruko Multi Grosir Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat diduga dirusak kawanan maling pada Minggu, 10 Desember 2023.

INDONESIATREN.COM - Petugas Polres Kudus, Jawa Tengah, pekan ini berhasil membongkar aksi kejahatan bermodus mengganjal kartu ATM di mesin ATM, guna menguras uang nasabah bank. Uang berjumlah hampir Rp 1 miliar berhasil diambil pelaku lewat aksinya itu.

Seorang pelaku, berinisial SE, berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan. Sedangkan tiga pelaku lainnya masih buron dan tengah dalam pengejaran polisi.

Wakapolres Kudus, Kompol Satya Adi Nugraha, mengungkapkan, Selasa, 16 April 2024, aksi kejahatan keempat pelaku bermula pada 2 Maret 2024. Saat itu, seorang tidak dikenal membantu korban berinisial DB, yang kartu ATM-nya tidak bisa keluar dari mesin ATM di Rendeng, Kudus, seusai melakukan transfer.

Baca juga: Viral ART Cantik asal Lampung Ini Bobol ATM dan Uang Majikannya, Raup Hingga Puluhan Juta Rupiah

Orang tidak dikenal itu kemudian menyarankan korban untuk menarik uang terlebih dahulu, sebelum melapor ke bank. “Saran itu ternyata merupakan alibi komplotan pelaku untuk mengetahui nomor PIN dari kartu ATM korban, karena ada salah satu pelaku yang (bertugas) mengingat PIN ATM korban,” kata Satya.

Korban baru sadar uangnya terkuras sebanyak Rp 993 juta pada 4 Maret 2024, saat melapor ke bank. Korban kemudian melapor ke Polres Kudus. Petugas yang menindaklanjuti laporan itu, kemudian juga menemukan mesin ATM dalam keadaan rusak. Dua pekan kemudian, petugas menangkap pelaku bernama SE, serta mengamankan uang tunai Rp 5 juta dan sebuah mobil yang dibeli dari hasil kejahatan.

Baca juga: Mesin ATM di Cibadak Sukabumi Dirusak Maling, Polisi Kejar Pelaku

SE mengaku mengganjal mesin ATM dengan menggunakan potongan botol kemasan air mineral dan lem yang dimodifikasi. “Uangnya dibagi berempat. Masing-masing membeli mobil dan sisanya untuk bersenang-senang,” ujar SE.

Polres Kudus pun mengimbau warga untuk mewaspadai aksi kejahatan bermodus ganjal mesin ATM ini. “Jika kartu ATM tertelan atau tidak bisa keluar dari mesin ATM, sebaiknya segera lapor ke bank terkait. Kalaupun ada yang menawarkan bantuan, tetap lebih baik lapor ke bank saja,” tegas Satya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 8-Jun-2026 21:28
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”
Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar karena Timbun dan Bersih-Bersih Tanah Milik Sendiri, Jubir Ahli Waris Labbai: “Salah Alamat”
Tumbuhkan Asa pada Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus Indonesia 2026 di Hall Dewan Pers Jakarta

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M