Wakil Ketua KPK Sampaikan Permintaan Maaf seusai Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

Nusantara
Sabtu, 25 Nov 2023 11:00
    Bagikan  
Wakil Ketua KPK Sampaikan Permintaan Maaf seusai Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
Instagram/@official.kpk

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyampaikan permohonan maaf seusai ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

INDONESIATREN.COM - Petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyampaikan permohonan maaf seusai Firli Bahuri, selaku ketua KPK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Adapun penetapan status tersangka tersebut diterima oleh Firli Bahuri atas kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Wakil ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan mengaku turut bertanggung jawab terkait permasalahan yang terjadi.

"Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggung jawab dan karenanya meminta maaf kepada bangsa Indonesia atas peristiwa tersebut," katanya secara tertulis, Jumat, 24 November 2023.

Baca juga: Presiden Jokowi Menandatangani Keppres untuk Pemberhentian Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK

Sebagai lembaga yang bergerak di garda pemberantasan korupsi, persoalan Firli disebut Ghufron menurunkan harapan masyarakat kepada KPK.

Ghufron mengaku memahami kasus yang menimpa Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan itu cukup membuat kegaduhan di tengah masyarakat.

Dia menuturkan, kasus ini akan menjadi pelajaran dan bahan evaluasi lembaga KPK.

Kedepannya, KPK berkomitmen untuk melakukan pembenahan serta terbuka menerima saran perbaikan dari publik.

Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan, Anies Baswedan: KPK Harusnya Bisa Menjadi Contoh

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan gratifikasi hingga suap.

Penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 pukul 19.00 WIB.

Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat Firli dalam kasus tersebut.

Akibatnya, ketua KPK itu terancam hukuman pidana seumur hidup sebaimana yang disebutkan dalam pasal 12B ayat 1. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja