Alas Hak Tanah Palsu dan Salah Letak, Indogrosir Makassar Dituntut Ahli Waris Tjoddo Pindah ke Km 17 atau 20

Senin, 5 May 2025 13:57
    Bagikan  
Alas Hak Tanah Palsu dan Salah Letak, Indogrosir Makassar Dituntut Ahli Waris Tjoddo Pindah ke Km 17 atau 20
Istimewa

Indogrosir Makassar saat diduduki ahli waris tanah Tjoddo, 25 April 2025

INDONESIATREN.COM - Tetap berdirinya bangunan Indogrosir Makassar hingga hari ini, Senin, 5 Mei 2025, di Kilometer 18, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, dinilai ahli waris tanah Tjoddo, Abd. Jalali Dg. Nai, sebagai wujud ketidaktaatan dan ketidaktahuan PT Inti Cakrawala Citra (ICC) akan hukum. Pemilik Indogrosir Makassar itu sejatinya hanya memiliki surat bukti kepemilikan tanah di Kilometer 18 berupa SHGB 21970, yang alas haknya sudah dinyatakan non identik alias palsu dan salah letak oleh polisi.

Di SHGB 21970 itu tertulis, nama pemegang hak adalah 54 Ahli Waris Keluarga Tjonra Karaeng Tola. Dan tertulis sebagai penunjuk adalah “Bekas Hak Milik 490 Bulurokeng”. Sesuai fakta, nama pemegang hak dan penunjuk itu tidak berasal dari Kilometer 18, melainkan dari Kilometer 17 dan Kilometer 20.

undefinedBangunan Indogrosir Makassar seharusnya berdiri di Kilometer 17 atau 20

Baca juga: Info Lowongan Kerja Versi Ke-125

Tjonra Karaeng Tola adalah nama yang tertulis di Dokumen Alas Hak Rintjik Kohir 51 CI Persil 6 DI Blok 157 Lompo Pai. Dokumen ini hasil “kawin paksa” Kohir 51 CI atas nama Sia di Kilometer 17, dan Persil 6 DI atas nama Tjoddo di Kilometer 18. Dipakai Karaeng Ramma untuk menduduki paksa tanah Kilometer 18, dokumen ini dinyatakan “Non Identik”, alias “Palsu” dalam Surat Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik Lab No. 25/DTF/2001.

undefinedundefinedundefinedSurat Rintjik atas nama Tjonra Karaeng Tola (paling atas), dan BAP Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Dokumen Nomor Lab: 25/DTF/2001

Kondisi serupa berlaku pada SHM 490/1984 Bulurokeng atas nama Annie Gretha Warow dari Kilometer 20. SHM ini dipakai Reza Ali, Achmad Reza Ali, dan Indrian Asikin Natanegara untuk membangun 128 unit rumah di Kilometer 18. Berdasarkan Warkah Hasil Penyelidikan Polda Sulsel pada 26 Agustus 2022, SHM 490/1984 Bulurokeng atas nama Annie Gretha Warow itu dinyatakan “Salah Letak”, karena terbukti terletak di Kilometer 20.

undefinedWarkah Hasil Penyelidikan Polda Sulsel pada 26 Agustus 2022

Baca juga: Ultimatum Indogrosir Makassar untuk Kembali Mediasi, Inilah Sosok Bernyali: Abd. Jalali Dg. Nai

Dalam rapat di Kantor Pertanahan Kota Makassar, 27 Februari 2025, yang dihadiri Brigjen Pol. Drs. Imam Pramukarno, S.H., M.H.; Dirwan Dahcri; Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Sulsel, Andhi Mahligai; dan Tenaga Ahli Menteri, Hakim K, disimpulkan pula, bahwa terjadi error in objecto dan error in subjecto di tanah Kilometer 18 itu.

undefinedundefinedRapat di Kantor Pertanahan Kota Makassar, 27 Februari 2025

Alhasil, tidak ada hak hukum dan dasar hukum bagi PT ICC untuk mempertahankan berdirinya bangunan Indogrosir Makassar di tanah Kilometer 18. Sebab, alas hak SHGB 21970 milik PT ICC berada di Kilometer 17 dan Kilometer 20. Jadi, bila tak mau terus diganggu keberadaannya di Kilometer 18, Abd. Jalali Dg. Nai selaku ahli waris tanah Tjoddo, mempersilakan PT ICC memindahkan bangunan Indogrosir Makassar ke Kilometer 17 atau Kilometer 20. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 11-Jul-2026 20:31
Lowongan Kerja
Menerima Sertifikat IP PMR Pangan Olahan, Pabrik PT Amerta Indah Otsuka di Pasuruan Jatim Dikunjungi Kepala BPOM RI
Rayakan HUT Ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Olahraga Bersama dan Syukuran di Pos Kotis Badau Kapuas Hulu Kalbar
HUT Ke-64, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gandeng Puskesmas Badau Gelar Baksos Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis bagi Warga Desa Pulau Majang Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 7-Jul-2026 23:42
Lowongan Kerja
7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Jangan Terkesan PT Bumi Karsa Orang Besar, Bisa Semena-mena Mengambil Haknya Keluarga Ahli Waris Labbai”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“