Alas Hak Tanah Palsu dan Salah Letak, Indogrosir Makassar Dituntut Ahli Waris Tjoddo Pindah ke Km 17 atau 20

Senin, 5 May 2025 13:57
    Bagikan  
Alas Hak Tanah Palsu dan Salah Letak, Indogrosir Makassar Dituntut Ahli Waris Tjoddo Pindah ke Km 17 atau 20
Istimewa

Indogrosir Makassar saat diduduki ahli waris tanah Tjoddo, 25 April 2025

INDONESIATREN.COM - Tetap berdirinya bangunan Indogrosir Makassar hingga hari ini, Senin, 5 Mei 2025, di Kilometer 18, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, dinilai ahli waris tanah Tjoddo, Abd. Jalali Dg. Nai, sebagai wujud ketidaktaatan dan ketidaktahuan PT Inti Cakrawala Citra (ICC) akan hukum. Pemilik Indogrosir Makassar itu sejatinya hanya memiliki surat bukti kepemilikan tanah di Kilometer 18 berupa SHGB 21970, yang alas haknya sudah dinyatakan non identik alias palsu dan salah letak oleh polisi.

Di SHGB 21970 itu tertulis, nama pemegang hak adalah 54 Ahli Waris Keluarga Tjonra Karaeng Tola. Dan tertulis sebagai penunjuk adalah “Bekas Hak Milik 490 Bulurokeng”. Sesuai fakta, nama pemegang hak dan penunjuk itu tidak berasal dari Kilometer 18, melainkan dari Kilometer 17 dan Kilometer 20.

undefinedBangunan Indogrosir Makassar seharusnya berdiri di Kilometer 17 atau 20

Baca juga: Info Lowongan Kerja Versi Ke-125

Tjonra Karaeng Tola adalah nama yang tertulis di Dokumen Alas Hak Rintjik Kohir 51 CI Persil 6 DI Blok 157 Lompo Pai. Dokumen ini hasil “kawin paksa” Kohir 51 CI atas nama Sia di Kilometer 17, dan Persil 6 DI atas nama Tjoddo di Kilometer 18. Dipakai Karaeng Ramma untuk menduduki paksa tanah Kilometer 18, dokumen ini dinyatakan “Non Identik”, alias “Palsu” dalam Surat Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik Lab No. 25/DTF/2001.

undefinedundefinedundefinedSurat Rintjik atas nama Tjonra Karaeng Tola (paling atas), dan BAP Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Dokumen Nomor Lab: 25/DTF/2001

Kondisi serupa berlaku pada SHM 490/1984 Bulurokeng atas nama Annie Gretha Warow dari Kilometer 20. SHM ini dipakai Reza Ali, Achmad Reza Ali, dan Indrian Asikin Natanegara untuk membangun 128 unit rumah di Kilometer 18. Berdasarkan Warkah Hasil Penyelidikan Polda Sulsel pada 26 Agustus 2022, SHM 490/1984 Bulurokeng atas nama Annie Gretha Warow itu dinyatakan “Salah Letak”, karena terbukti terletak di Kilometer 20.

undefinedWarkah Hasil Penyelidikan Polda Sulsel pada 26 Agustus 2022

Baca juga: Ultimatum Indogrosir Makassar untuk Kembali Mediasi, Inilah Sosok Bernyali: Abd. Jalali Dg. Nai

Dalam rapat di Kantor Pertanahan Kota Makassar, 27 Februari 2025, yang dihadiri Brigjen Pol. Drs. Imam Pramukarno, S.H., M.H.; Dirwan Dahcri; Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Sulsel, Andhi Mahligai; dan Tenaga Ahli Menteri, Hakim K, disimpulkan pula, bahwa terjadi error in objecto dan error in subjecto di tanah Kilometer 18 itu.

undefinedundefinedRapat di Kantor Pertanahan Kota Makassar, 27 Februari 2025

Alhasil, tidak ada hak hukum dan dasar hukum bagi PT ICC untuk mempertahankan berdirinya bangunan Indogrosir Makassar di tanah Kilometer 18. Sebab, alas hak SHGB 21970 milik PT ICC berada di Kilometer 17 dan Kilometer 20. Jadi, bila tak mau terus diganggu keberadaannya di Kilometer 18, Abd. Jalali Dg. Nai selaku ahli waris tanah Tjoddo, mempersilakan PT ICC memindahkan bangunan Indogrosir Makassar ke Kilometer 17 atau Kilometer 20. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Wakapolda Gorontalo Buka Turnamen Domino di Polda Gorontalo

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 21-Jun-2025 12:16
Info Lowongan Kerja
Santap Menu Khas Jawa Timur di Mbo’Is Resto Cibinong Bogor, Pengunjung: ”Alhamdulillah, Rasanya Enak Semua”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 19-Jun-2025 20:18
Info Lowongan Kerja
Cegah Korupsi Dana Desa, Kejati Jabar Laksanakan Penerangan Hukum di Kecamatan Cililin KBB
Bikin Bawang Bacem, Masak Jadi sat-set
Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati