Alas Hak Tanah Palsu dan Salah Letak, Indogrosir Makassar Dituntut Ahli Waris Tjoddo Pindah ke Km 17 atau 20

Senin, 5 May 2025 13:57
    Bagikan  
Alas Hak Tanah Palsu dan Salah Letak, Indogrosir Makassar Dituntut Ahli Waris Tjoddo Pindah ke Km 17 atau 20
Istimewa

Indogrosir Makassar saat diduduki ahli waris tanah Tjoddo, 25 April 2025

INDONESIATREN.COM - Tetap berdirinya bangunan Indogrosir Makassar hingga hari ini, Senin, 5 Mei 2025, di Kilometer 18, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, dinilai ahli waris tanah Tjoddo, Abd. Jalali Dg. Nai, sebagai wujud ketidaktaatan dan ketidaktahuan PT Inti Cakrawala Citra (ICC) akan hukum. Pemilik Indogrosir Makassar itu sejatinya hanya memiliki surat bukti kepemilikan tanah di Kilometer 18 berupa SHGB 21970, yang alas haknya sudah dinyatakan non identik alias palsu dan salah letak oleh polisi.

Di SHGB 21970 itu tertulis, nama pemegang hak adalah 54 Ahli Waris Keluarga Tjonra Karaeng Tola. Dan tertulis sebagai penunjuk adalah “Bekas Hak Milik 490 Bulurokeng”. Sesuai fakta, nama pemegang hak dan penunjuk itu tidak berasal dari Kilometer 18, melainkan dari Kilometer 17 dan Kilometer 20.

undefinedBangunan Indogrosir Makassar seharusnya berdiri di Kilometer 17 atau 20

Baca juga: Info Lowongan Kerja Versi Ke-125

Tjonra Karaeng Tola adalah nama yang tertulis di Dokumen Alas Hak Rintjik Kohir 51 CI Persil 6 DI Blok 157 Lompo Pai. Dokumen ini hasil “kawin paksa” Kohir 51 CI atas nama Sia di Kilometer 17, dan Persil 6 DI atas nama Tjoddo di Kilometer 18. Dipakai Karaeng Ramma untuk menduduki paksa tanah Kilometer 18, dokumen ini dinyatakan “Non Identik”, alias “Palsu” dalam Surat Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik Lab No. 25/DTF/2001.

undefinedundefinedundefinedSurat Rintjik atas nama Tjonra Karaeng Tola (paling atas), dan BAP Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Dokumen Nomor Lab: 25/DTF/2001

Kondisi serupa berlaku pada SHM 490/1984 Bulurokeng atas nama Annie Gretha Warow dari Kilometer 20. SHM ini dipakai Reza Ali, Achmad Reza Ali, dan Indrian Asikin Natanegara untuk membangun 128 unit rumah di Kilometer 18. Berdasarkan Warkah Hasil Penyelidikan Polda Sulsel pada 26 Agustus 2022, SHM 490/1984 Bulurokeng atas nama Annie Gretha Warow itu dinyatakan “Salah Letak”, karena terbukti terletak di Kilometer 20.

undefinedWarkah Hasil Penyelidikan Polda Sulsel pada 26 Agustus 2022

Baca juga: Ultimatum Indogrosir Makassar untuk Kembali Mediasi, Inilah Sosok Bernyali: Abd. Jalali Dg. Nai

Dalam rapat di Kantor Pertanahan Kota Makassar, 27 Februari 2025, yang dihadiri Brigjen Pol. Drs. Imam Pramukarno, S.H., M.H.; Dirwan Dahcri; Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Sulsel, Andhi Mahligai; dan Tenaga Ahli Menteri, Hakim K, disimpulkan pula, bahwa terjadi error in objecto dan error in subjecto di tanah Kilometer 18 itu.

undefinedundefinedRapat di Kantor Pertanahan Kota Makassar, 27 Februari 2025

Alhasil, tidak ada hak hukum dan dasar hukum bagi PT ICC untuk mempertahankan berdirinya bangunan Indogrosir Makassar di tanah Kilometer 18. Sebab, alas hak SHGB 21970 milik PT ICC berada di Kilometer 17 dan Kilometer 20. Jadi, bila tak mau terus diganggu keberadaannya di Kilometer 18, Abd. Jalali Dg. Nai selaku ahli waris tanah Tjoddo, mempersilakan PT ICC memindahkan bangunan Indogrosir Makassar ke Kilometer 17 atau Kilometer 20. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Alas Hak Tanah Palsu dan Salah Letak, Indogrosir Makassar Dituntut Ahli Waris Tjoddo Pindah ke Km 17 atau 20

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 4-May-2025 17:05
Info Lowongan Kerja
Ultimatum Indogrosir Makassar untuk Kembali Mediasi, Inilah Sosok Bernyali: Abd. Jalali Dg. Nai
Terancam Direlokasi Paksa dari Pulau Kera, Warga Suku Samaa Bangsa Bayo Rayakan HPN 2 Mei 2025
Ultimatum 3 Hari untuk Mediasi, Ahli Waris Tanah Tjoddo Siapkan Aksi Sangat Keras Atas Indogrosir Makassar
PDM Serahkan SK Kepala SMK Muhammadiyah Majalengka: Kepala Sekolah Dapat Diganti Kapan Saja
Berkas Dinyatakan P-21, 4 Tersangka Kasus Minyakita Diserahkan Polda Gorontalo ke Kejari Boalemo

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 1-May-2025 09:07
Info Lowongan Kerja
Disebut Rusak Pagar dan Aniaya Karyawan Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo Dilaporkan ke Polda Sulse

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 30-Apr-2025 14:56
Info Lowongan Kerja
Sosialisasikan Slogan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar Gelar Penkum di Kecamatan Rancasari Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 29-Apr-2025 14:26
Info Lowongan Kerja
Abaikan Rekomendasi Mediasi, Indogrosir Makassar Akhirnya Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 28-Apr-2025 16:07
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial Paskah, Kajati Jabar Kunjungi Rumah Pemulihan Permata Cimahi dan Bala Keselamatan Bandung
Terinspirasi Kasus Indogrosir, Mahasiswa Makassar Ajak Korban Perampasan Tanah Jalin Konsolidasi
Duduki Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tjoddo Punya Bukti Kepemilikan Kuat Atas Tanah Kilometer 18
Duduki Paksa Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo: “Tanah ini Dikuasai Pihak Tidak Sah”
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa, Karyawan Picu Bentrok dengan Ahli Waris Tanah Tjoddo, Berikut Foto-fotonya
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo: Berpotensi Korban Nyawa Ke-2 Belah Pihak"