INDONESIATREN.COM - Tetap berdirinya bangunan Indogrosir Makassar hingga hari ini, Senin, 5 Mei 2025, di Kilometer 18, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, dinilai ahli waris tanah Tjoddo, Abd. Jalali Dg. Nai, sebagai wujud ketidaktaatan dan ketidaktahuan PT Inti Cakrawala Citra (ICC) akan hukum. Pemilik Indogrosir Makassar itu sejatinya hanya memiliki surat bukti kepemilikan tanah di Kilometer 18 berupa SHGB 21970, yang alas haknya sudah dinyatakan non identik alias palsu dan salah letak oleh polisi.
Di SHGB 21970 itu tertulis, nama pemegang hak adalah 54 Ahli Waris Keluarga Tjonra Karaeng Tola. Dan tertulis sebagai penunjuk adalah “Bekas Hak Milik 490 Bulurokeng”. Sesuai fakta, nama pemegang hak dan penunjuk itu tidak berasal dari Kilometer 18, melainkan dari Kilometer 17 dan Kilometer 20.
Bangunan Indogrosir Makassar seharusnya berdiri di Kilometer 17 atau 20
Baca juga: Info Lowongan Kerja Versi Ke-125
Tjonra Karaeng Tola adalah nama yang tertulis di Dokumen Alas Hak Rintjik Kohir 51 CI Persil 6 DI Blok 157 Lompo Pai. Dokumen ini hasil “kawin paksa” Kohir 51 CI atas nama Sia di Kilometer 17, dan Persil 6 DI atas nama Tjoddo di Kilometer 18. Dipakai Karaeng Ramma untuk menduduki paksa tanah Kilometer 18, dokumen ini dinyatakan “Non Identik”, alias “Palsu” dalam Surat Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik Lab No. 25/DTF/2001.
Surat Rintjik atas nama Tjonra Karaeng Tola (paling atas), dan BAP Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Dokumen Nomor Lab: 25/DTF/2001
Kondisi serupa berlaku pada SHM 490/1984 Bulurokeng atas nama Annie Gretha Warow dari Kilometer 20. SHM ini dipakai Reza Ali, Achmad Reza Ali, dan Indrian Asikin Natanegara untuk membangun 128 unit rumah di Kilometer 18. Berdasarkan Warkah Hasil Penyelidikan Polda Sulsel pada 26 Agustus 2022, SHM 490/1984 Bulurokeng atas nama Annie Gretha Warow itu dinyatakan “Salah Letak”, karena terbukti terletak di Kilometer 20.
Warkah Hasil Penyelidikan Polda Sulsel pada 26 Agustus 2022
Baca juga: Ultimatum Indogrosir Makassar untuk Kembali Mediasi, Inilah Sosok Bernyali: Abd. Jalali Dg. Nai
Dalam rapat di Kantor Pertanahan Kota Makassar, 27 Februari 2025, yang dihadiri Brigjen Pol. Drs. Imam Pramukarno, S.H., M.H.; Dirwan Dahcri; Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Sulsel, Andhi Mahligai; dan Tenaga Ahli Menteri, Hakim K, disimpulkan pula, bahwa terjadi error in objecto dan error in subjecto di tanah Kilometer 18 itu.
Rapat di Kantor Pertanahan Kota Makassar, 27 Februari 2025
Alhasil, tidak ada hak hukum dan dasar hukum bagi PT ICC untuk mempertahankan berdirinya bangunan Indogrosir Makassar di tanah Kilometer 18. Sebab, alas hak SHGB 21970 milik PT ICC berada di Kilometer 17 dan Kilometer 20. Jadi, bila tak mau terus diganggu keberadaannya di Kilometer 18, Abd. Jalali Dg. Nai selaku ahli waris tanah Tjoddo, mempersilakan PT ICC memindahkan bangunan Indogrosir Makassar ke Kilometer 17 atau Kilometer 20. (*)