Yana Mulyana Cs Resmi Jadi Tahanan Lapas Sukamiskin Bandung

Teritori
Selasa, 2 Jan 2024 14:06
    Bagikan  
Yana Mulyana Cs Resmi Jadi Tahanan Lapas Sukamiskin Bandung
Istimewa

Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairur Rijal sebagai terpidana kasus korupsi Bandung Smart City.

INDONESIATREN.COM - Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub Khairur Rijal resmi menjadi tahanan di Lapas Kelas I Sukamiskin.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal mendekam di Lapas Kelas I Sukamiskin pada penghujung 2023.

Namun, Fikri tidak merincikan tanggal pasti Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal mulai mendekam di Lapas Kelas I Sukamiskin.

"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono dan tim, akhir Desember 2023 telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Yana Mulyana dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Fikri dalam keterangannya pada Selasa, 2 Januari 2023.

Baca juga: Witjaksono Berbelot ke Prabowo-Gibran, PPP Jabar: Cerminan Perilaku Buruk

Pemenjaraan Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal seusai ketiganya tidak melakukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Putusan berkekuatan hukum tetap karena tim jaksa dan para terdakwa tidak menyatakan upaya hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) dan kamera pengawas atau CCTV pada program Bandung Smart City.

Dadang Darmawan divonis majelis hakim empat tahun penjara, sedangkan Khairur Rijal lima tahun penjara.

Baca juga: Terima Injeksi Green Loan Bernilai Sultan, PLN Kian Agresif Bertransisi Energi

Sementara, Yana Mulyana yang turut terlibat dalam kasus tersebut, divonis majelis hakim empat tahun penjara dan hukuman pencabutan hak politik selama dua tahun.

Ketiga divonis oleh Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu, 13 Desember 2023.

Selain vonis penjara, ketiganya harus membayar uang pengganti. Yana Mulyana wajib membayar uang pengganti senilai Rp435.724.000, SGD 14.520, Yen 645.000, USD 3.000, dan Bath 15.630.

Kemudian, Dadang Darmawan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp271.958.268. Khairur Rijal diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp586.537.286, Bath 85.670, SGD 187, SGD 2.187, RM 2.811, WON 950.000, SGD 20.000.

Baca juga: Harga Anjlok, Pedagang Sayur di Muntilan Magelang Bagikan Jualannya ke Warga Secara Gratis

Apabila ketiga terdakwa ini tidak mampu membayar uang pengganti dalam rentang waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang jaksa untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut.

Mereka bertiga dikenakan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 4-May-2025 17:05
Info Lowongan Kerja
Ultimatum Indogrosir Makassar untuk Kembali Mediasi, Inilah Sosok Bernyali: Abd. Jalali Dg. Nai
Terancam Direlokasi Paksa dari Pulau Kera, Warga Suku Samaa Bangsa Bayo Rayakan HPN 2 Mei 2025
Ultimatum 3 Hari untuk Mediasi, Ahli Waris Tanah Tjoddo Siapkan Aksi Sangat Keras Atas Indogrosir Makassar
PDM Serahkan SK Kepala SMK Muhammadiyah Majalengka: Kepala Sekolah Dapat Diganti Kapan Saja
Berkas Dinyatakan P-21, 4 Tersangka Kasus Minyakita Diserahkan Polda Gorontalo ke Kejari Boalemo

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 1-May-2025 09:07
Info Lowongan Kerja
Disebut Rusak Pagar dan Aniaya Karyawan Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo Dilaporkan ke Polda Sulse

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 30-Apr-2025 14:56
Info Lowongan Kerja
Sosialisasikan Slogan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar Gelar Penkum di Kecamatan Rancasari Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 29-Apr-2025 14:26
Info Lowongan Kerja
Abaikan Rekomendasi Mediasi, Indogrosir Makassar Akhirnya Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 28-Apr-2025 16:07
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial Paskah, Kajati Jabar Kunjungi Rumah Pemulihan Permata Cimahi dan Bala Keselamatan Bandung
Terinspirasi Kasus Indogrosir, Mahasiswa Makassar Ajak Korban Perampasan Tanah Jalin Konsolidasi
Duduki Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tjoddo Punya Bukti Kepemilikan Kuat Atas Tanah Kilometer 18
Duduki Paksa Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo: “Tanah ini Dikuasai Pihak Tidak Sah”
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa, Karyawan Picu Bentrok dengan Ahli Waris Tanah Tjoddo, Berikut Foto-fotonya
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo: Berpotensi Korban Nyawa Ke-2 Belah Pihak"
Ahli Waris Tanah Tjoddo Main Bakar, Indogrosir Makassar Tutup Operasi Sejak Ashar, Ini Foto-Foto Panasnya