Yana Mulyana Cs Resmi Jadi Tahanan Lapas Sukamiskin Bandung

Teritori
Selasa, 2 Jan 2024 14:06
    Bagikan  
Yana Mulyana Cs Resmi Jadi Tahanan Lapas Sukamiskin Bandung
Istimewa

Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairur Rijal sebagai terpidana kasus korupsi Bandung Smart City.

INDONESIATREN.COM - Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub Khairur Rijal resmi menjadi tahanan di Lapas Kelas I Sukamiskin.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal mendekam di Lapas Kelas I Sukamiskin pada penghujung 2023.

Namun, Fikri tidak merincikan tanggal pasti Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal mulai mendekam di Lapas Kelas I Sukamiskin.

"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono dan tim, akhir Desember 2023 telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Yana Mulyana dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Fikri dalam keterangannya pada Selasa, 2 Januari 2023.

Baca juga: Witjaksono Berbelot ke Prabowo-Gibran, PPP Jabar: Cerminan Perilaku Buruk

Pemenjaraan Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal seusai ketiganya tidak melakukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Putusan berkekuatan hukum tetap karena tim jaksa dan para terdakwa tidak menyatakan upaya hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) dan kamera pengawas atau CCTV pada program Bandung Smart City.

Dadang Darmawan divonis majelis hakim empat tahun penjara, sedangkan Khairur Rijal lima tahun penjara.

Baca juga: Terima Injeksi Green Loan Bernilai Sultan, PLN Kian Agresif Bertransisi Energi

Sementara, Yana Mulyana yang turut terlibat dalam kasus tersebut, divonis majelis hakim empat tahun penjara dan hukuman pencabutan hak politik selama dua tahun.

Ketiga divonis oleh Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu, 13 Desember 2023.

Selain vonis penjara, ketiganya harus membayar uang pengganti. Yana Mulyana wajib membayar uang pengganti senilai Rp435.724.000, SGD 14.520, Yen 645.000, USD 3.000, dan Bath 15.630.

Kemudian, Dadang Darmawan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp271.958.268. Khairur Rijal diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp586.537.286, Bath 85.670, SGD 187, SGD 2.187, RM 2.811, WON 950.000, SGD 20.000.

Baca juga: Harga Anjlok, Pedagang Sayur di Muntilan Magelang Bagikan Jualannya ke Warga Secara Gratis

Apabila ketiga terdakwa ini tidak mampu membayar uang pengganti dalam rentang waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang jaksa untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut.

Mereka bertiga dikenakan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Bikin Bawang Bacem, Masak Jadi sat-set
Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja