INDONESIATREN.COM - Saksi dari PT Bumi Karsa akhirnya batal memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis, 30 April 2026. Sidang Perkara Nomor 391 ini adalah lanjutan sidang gugatan ahli waris Labbai bin Sonde bernama Sangkala Jufri atas PT Bumi Karsa. Perusahaan milik Kalla Grup itu digugat Sangkala, terkait Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare di Lantebung, Makassar. Di lokasi proyek ini, Sangkala memiliki tanah seluas 124539,00; 57157,00; 47844,00; dan 43257,00 meter persegi, dengan luas tanah terdampak proyek mencapai 2899,00; 6242,00; 3616,00; dan 199,00 meter persegi. Akibat klaim kepemilikan tanah itu oleh PT Bumi Karsa, Sangkala hanya mendapat ganti rugi atas tanahnya ini seluas 15 meter dan 3 meter persegi saja.
Juru bicara (jubir) ahli waris Labbai, Irwan Ilyas, mengungkapkan melalui WhatsApp (WA), Kamis, 30 April 2026, bahwa sidang di PN Makassar itu ditunda pelaksanaannya ke Hari Selasa, 5 Mei 2026, karena dua Hakim berhalangan hadir. “Sidang di tunda, hari selasa tgl 5, karena dua hakim tidak hadir,” tulis Irwan, sambil mengirimkan foto suasana seusai sidang di PN Makassar. Dalam foto itu, terlihat seorang lelaki berpeci berdiri di tengah kerumunan, yang disebut Irwan sebagai saksi dari pihak PT Bumi Karsa.
“Yang pake peci saksi.” “Blm tau namanya, karena baru di buka sidang hakim.” “Setelah,” tulis Irwan.
Saksi dari PT Bumi Karsa (peci hitam) di PN Makassar
Sangkala, pemilik tanah di Lantebung itu, adalah cucu Labbai dari garis keturunan Manye. Bersama sang ayah, Labbai, serta lima saudaranya: Sewa, Tonggo, Reso, Nyorong, dan Soloming, Manye mendapatkan tanah itu dari objek land reform di Lantebung, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, atau SK Redis, tanggal 21 Januari 1965. Memperoleh tanah seluas masing-masing 38.971 meter persegi, atau total sekitar 27 hektar, Labbai dan enam anaknya mendapat tanah ini karena merupakan warga asli Lantebung, sesuai Beuslit Pemerintah Belanda Tahun 1927-1939.
Dua tahun setelah menerima tanah itu, yakni pada 7 Juni 1967, Labbai dan enam anaknya meningkatkan status kepemilikan tanah ini menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM itu telah tercatat dalam Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira. Namun, hingga Labbai meninggal dunia pada 2 Oktober 1976, ahli warisnya belum mendapatkan SHM itu dari Kantor Pertanahan Kota Makassar.
Kantor ini, pada 3 Oktober 1978, bahkan menerbitkan lima SHM baru di tanah ahli waris Labbai, dengan Nomor 95, 96, 97, 98, dan 99, atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang. Lima nama ini adalah nama dari satu orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang, sesuai Surat Keterangan Nomor 93/II/1/95, Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, tanggal 3 Januari 1995.
Ahli waris Labbai saat menunggu sidang di PN Makassar
Semasa hidupnya, H. Raiya Dg. Kanang menikah dengan M. Saleh, alias Al Hasni, alias Saleh Suritiyono. Sebelumnya, Saleh menikah dengan perempuan lain dan punya lima anak. Seorang diantaranya bernama M. Sagaf Saleh Al Hasni, yang pada 30 Desember 1980, menjual tanah ahli waris Labbai ke Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa. Jual beli tanah ini memakai SHM Nomor 95 sampai 99, dan berlangsung setelah H. Raiya Dg. Kanang meninggal dunia pada 18 Februari 1979.
Selanjutnya, pada 7 Juli 1991, tanah itu diserahkan Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa. Perusahaan ini lalu mengubah SHM Nomor 95 sampai 99 menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. Lima SHM ini lalu diubah lagi menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554. Empat SHGB inilah yang disebut PT Bumi Karsa sebagai alas hak kepemilikan tanah perusahaan itu di Lantebung. (*)
