Miliki Sabu dan Edarkan Obat Berbahaya, Dua Pemuda di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 22 Apr 2024 16:09
    Bagikan  
Miliki Sabu dan Edarkan Obat Berbahaya, Dua Pemuda di Sukabumi Diciduk Polisi
Dokumentasi Asli

Foto: Istimewa

INDONESIATREN.COM - Dua pemuda berinisial SR dan AA, asal Lembursitu, Kota Sukabumi, diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, pada Sabtu malam, 20 April 2024, karena memiliki narkoba jenis sabu, dan mengedarkan obat berbahaya. Kedua pemuda yang masing-masing berusia 27 dan 26 tahun itu, diamankan di pinggir Jalan Pabuaran, Dayeuhluhur, Warudoyong, Kota Sukabumi.

Dari tangan SR, petugas menyita barang bukti berupa tas selempang berisikan paket narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram, 70 butir Alprazolam, 63 butir Atarax Alprazolam, 50 butir Rixlona, 20 butir Opizolam Alprazolam, 20 butir Calmlet Alprazolam, 100 butir Tramadol, 7 butir Dolgesik Tramadol, 1 unit telepon genggam, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 400 ribu.

Sedangkan dari tangan AA, petugas berhasil mengamankan 100 butir Tramadol, 15 butir Merlopam, 1 unit telepon genggam, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 100 Ribu.

Baca juga: Tertangkap Sembunyikan Narkoba, Pemuda Ini Harus Rela Berlebaran Di Sel Tahanan Polres Sukabumi

Kepada petugasi, keduanya mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polisi. SR mengaku membeli sabu dan obat berbahaya dari R di Cianjur. Sementara AA mendapatkan sediaan farmasi tanpa izin edar dari B. Baik SR maupun AA mengaku akan mengedarkan obat berbahaya itu di wilayah Sukabumi.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi, membenarkan penangkapan atas kedua terduga pelaku, yang dilakukan saat menggelar patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), Sabtu, 20 April 2024.

“Memang betul, pada hari Sabtu, 20 April 2024, sekitar pukul 01:00 dini hari, saat kami sedang melaksanakan KRYD, kami berhasil mengamankan SR dan AA, dua orang pemuda asal Lembursitu, Sukabumi, yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu, dan terlibat dalam peredaran obat berbahaya atau sediaan farmasi tanpa ijin edar, di pinggir jalan di sekitar Jalan Pabuaran, Dayeuhluhur, Warudoyong, Sukabumi,” kata Yudi.

Miliki Sabu dan Edarkan Obat Berbahaya, Dua Pemuda di Sukabumi Diciduk Polisi

“Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, dari keduanya berhasil diamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram, dan ribuan butir obat berbahaya atau sediaan farmasi tanpa ijin edar. Atas peristiwa tersebut, kedua terduga pelaku beserta barang bukti kami amankan di Polres Sukabumi Kota,” ungkap Yudi pula.

Yudi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba maupun peredaran obat berbahaya, untuk mewujudkan Kota Sukabumi yang sehat dan bebas dari narkoba.

“Tentunya, upaya pencegahan serta penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba maupun peredaran obat berbahaya ini, akan terus kami lakukan, untuk mewujudkan Kota Sukabumi yang sehat dan bebas narkoba,” tegas Yudi.

Baca juga: Sinopsis Film Belleville Cop, Perjuangan Polisi Bongkar Kasus Narkoba dan Pembunuhan

“Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dan melaporkan kepada kami, bila melihat atau mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Untuk informasi atau laporannya, bisa disampaikan secara langsung, atau melalui call center 110, maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” tutur Yudi.

Hingga saat ini, SR dan AA masih diamankan dan menjalani proses penyidikan di Polres Sukabumi Kota. Keduanya terancam pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 60 ayat 1 huruf a,b,c Jo pasal 62 Undang-undang nomor 05 tahun 1997, tentang Psikotropika Jo pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2), ayat (3) Subsider pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Kerjasama dengan RS Cicendo, Kejati Jabar Gelar Pemeriksaan Mata dan Gigi di SDN 02 Bojong Asih Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 12-Feb-2025 15:33
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 11-Feb-2025 17:37
Info Lowongan Kerja
Peduli Lingkungan, Dian-Amih Gelar “Ngayuga Bumi Kuningan 2025” Gema Jabar Hejo Bergerak di Caracas Kuningan

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 10-Feb-2025 14:01
Info Lowongan Kerja
Gandeng Manzone, Denny Sumargo Luncurkan Pakaian Dalam Pria Merk Rudal
4 Meninggal, Ini Kronologi Kecelakaan Truk Muatan Batu Timpa Minibus di Sukabumi
Breaking News: Truk Timpa Mobil di Palabuhanratu Sukabumi, 4 Warga Meninggal Dunia!!! Simak Foto-fotonya
Obati Kerinduan Jelang Akhir Pekan: Live “Indonesia Kemarin’ di NBS Radio Bersama Niagara Band

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 8-Feb-2025 12:51
Info Lowongan Kerja
Secuil tentang Aktuil: Majalah Hiburan Lokal Fenomenal yang Tetap Aktual pada Era Milenial

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 7-Feb-2025 21:02
Info Lowongan Kerja
Aktivitas PETI Dibongkar Polda Gorontalo, 3 Terduga Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 6-Feb-2025 20:39
Info Lowongan Kerja
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Kandang Ayam PT Jaffa Comfeed 2 di Nagrak Sukabumi Terbakar

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 5-Feb-2025 14:34
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 4-Feb-2025 18:16
Info Lowongan Kerja
Kajati Jabar Tandatangani Kerjasama dengan RS Dr. Hasan Sadikin, RS Mata Cicendo, dan RS Dr. H.A. Rotinsulu
Minibus Rombongan asal Cianjur Terbalik di Cikidang Sukabumi, 9 Orang Luka Berat
Bahas Kondisi Dunia, Universitas Moestopo Gelar Public Lecture Bersama Akademisi Malaysia