Miliki Sabu dan Edarkan Obat Berbahaya, Dua Pemuda di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 22 Apr 2024 16:09
    Bagikan  
Miliki Sabu dan Edarkan Obat Berbahaya, Dua Pemuda di Sukabumi Diciduk Polisi
Dokumentasi Asli

Foto: Istimewa

INDONESIATREN.COM - Dua pemuda berinisial SR dan AA, asal Lembursitu, Kota Sukabumi, diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, pada Sabtu malam, 20 April 2024, karena memiliki narkoba jenis sabu, dan mengedarkan obat berbahaya. Kedua pemuda yang masing-masing berusia 27 dan 26 tahun itu, diamankan di pinggir Jalan Pabuaran, Dayeuhluhur, Warudoyong, Kota Sukabumi.

Dari tangan SR, petugas menyita barang bukti berupa tas selempang berisikan paket narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram, 70 butir Alprazolam, 63 butir Atarax Alprazolam, 50 butir Rixlona, 20 butir Opizolam Alprazolam, 20 butir Calmlet Alprazolam, 100 butir Tramadol, 7 butir Dolgesik Tramadol, 1 unit telepon genggam, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 400 ribu.

Sedangkan dari tangan AA, petugas berhasil mengamankan 100 butir Tramadol, 15 butir Merlopam, 1 unit telepon genggam, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 100 Ribu.

Baca juga: Tertangkap Sembunyikan Narkoba, Pemuda Ini Harus Rela Berlebaran Di Sel Tahanan Polres Sukabumi

Kepada petugasi, keduanya mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polisi. SR mengaku membeli sabu dan obat berbahaya dari R di Cianjur. Sementara AA mendapatkan sediaan farmasi tanpa izin edar dari B. Baik SR maupun AA mengaku akan mengedarkan obat berbahaya itu di wilayah Sukabumi.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi, membenarkan penangkapan atas kedua terduga pelaku, yang dilakukan saat menggelar patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), Sabtu, 20 April 2024.

“Memang betul, pada hari Sabtu, 20 April 2024, sekitar pukul 01:00 dini hari, saat kami sedang melaksanakan KRYD, kami berhasil mengamankan SR dan AA, dua orang pemuda asal Lembursitu, Sukabumi, yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu, dan terlibat dalam peredaran obat berbahaya atau sediaan farmasi tanpa ijin edar, di pinggir jalan di sekitar Jalan Pabuaran, Dayeuhluhur, Warudoyong, Sukabumi,” kata Yudi.

Miliki Sabu dan Edarkan Obat Berbahaya, Dua Pemuda di Sukabumi Diciduk Polisi

“Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, dari keduanya berhasil diamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram, dan ribuan butir obat berbahaya atau sediaan farmasi tanpa ijin edar. Atas peristiwa tersebut, kedua terduga pelaku beserta barang bukti kami amankan di Polres Sukabumi Kota,” ungkap Yudi pula.

Yudi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba maupun peredaran obat berbahaya, untuk mewujudkan Kota Sukabumi yang sehat dan bebas dari narkoba.

“Tentunya, upaya pencegahan serta penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba maupun peredaran obat berbahaya ini, akan terus kami lakukan, untuk mewujudkan Kota Sukabumi yang sehat dan bebas narkoba,” tegas Yudi.

Baca juga: Sinopsis Film Belleville Cop, Perjuangan Polisi Bongkar Kasus Narkoba dan Pembunuhan

“Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dan melaporkan kepada kami, bila melihat atau mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Untuk informasi atau laporannya, bisa disampaikan secara langsung, atau melalui call center 110, maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” tutur Yudi.

Hingga saat ini, SR dan AA masih diamankan dan menjalani proses penyidikan di Polres Sukabumi Kota. Keduanya terancam pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 60 ayat 1 huruf a,b,c Jo pasal 62 Undang-undang nomor 05 tahun 1997, tentang Psikotropika Jo pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2), ayat (3) Subsider pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Bikin Bawang Bacem, Masak Jadi sat-set
Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja