Jika Tak Terbitkan Pergub Upah Pekerja, Buruh Minta Pencopotan Bey dari Jabatan Pj Gubernur Jabar

Teritori
Kamis, 28 Dec 2023 17:16
    Bagikan  
Jika Tak Terbitkan Pergub Upah Pekerja, Buruh Minta Pencopotan Bey dari Jabatan Pj Gubernur Jabar
Indonesia Tren/Reza Deny Rustama

Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto Ferianto saat ditemui di sela-sela aksi demontrasi buruh di depan Gedung Sate, Kota Bandung pada Kamis, 28 Desember 2023.

INDONESIATREN.COM - Serikat buruh Jawa Barat (Jabar) mengancam akan menurunkan Bey Triadi Machmudin sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jabar jika tidak mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Kenaikan Upah bagi Pekerja dengan Masa Kerja 1 Tahun atau Lebih beserta besaran nominalnya.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto Ferianto mengatakan, aksi itu kemungkinan akan berlangsung pekan depan. Aksi ini rencana akan bergulir di Gedung Sate dan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kami sudah sepakat buruh Jabar akan melakukan aksi, tuntunannya adalah meminta PJ Gubernur dicopot diganti oleh pemerintah pusat. Di Gedung Sate dan ke Kemendagri," kata Roy saat ditemui wartawan di Kota Bandung pada Kamis, 28 Desember 2023.

Saat ini, serikat buruh masih menunggu produk hukum yang akan dikeluarkan pemerintah pekan depan. Sebab, hasil audiensi serikat buruh dengan Biro Hukum hari ini, Kesra, serta Disnakertrans akan menyiapkan salinan kebijakan untuk Bey Machmudin.

Baca juga: Siap-Siap, Film Pengabdi Setan Tayang di Trans7 Malam Ini, Berikut Sinopsisnya

"Mereka tim teknis, akan menyiapkan draf keputusan, kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Pj Gubernur Jabar," ujarnya.

Roy menambahkan, ketika beraudiensi dengan unsur pemerintah, terdapat dua opsi mengenai kenaikan upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Pertama, Surat Edaran (SE) untuk perusahaan dan yang kedua Pergub.

Akan tetapi, serikat buruh menolak jika pemerintah hanya mengeluarkan SE karena tidak kuat secara hukum. Serikat buruh lebih setuju apabila pemerintah mengeluarkan Pergub dengan catatan nominal upah bagi pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun atau lebih dicantumkan.

"Kalau nanti PJ Gubernur bersikukuh tidak mau tanda tangan Pergub atau tidak mencantumkan isi daripada nilai persentase kenaikan upah pekerja satu tahun, ya percuma produk itu keluar, buat apa, karena enggak ada nilainya," ujarnya.

Baca juga: Iring-Iringan Jenazah Lukas Enembe Ricuh, Pj Gubernur Papua Kena Timpuk Batu, Begini Kondisinya Sekarang

Menurutnya, hal itu menjadi dasar rencana aksi demontrasi pencopotan Bey Triadi Machmudin sebagai Pj Gubernur Jabar oleh serikat buruh.

"Kami tunggu produk apa yang akan diterbitkan, setelah tahu isinya, kalau bisa kita terima berarti tidak ada aksi. Tapi kalau kita tidak bisa menerima berarti kita akan aksi pekan depan. Tuntunannya adalah minta Pj gubernur dicopot dan diganti," tuturnya.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja