Prabowo-Gibran Pemenang Pemilu 2024 Versi Quick Count, Simak Syarat Pilpres Satu Putaran

Nusantara
Rabu, 14 Feb 2024 22:11
    Bagikan  
Prabowo-Gibran Pemenang Pemilu 2024 Versi Quick Count, Simak Syarat Pilpres Satu Putaran
Indonesiatren.com

Pasangan capres-cawapres di Pemilu 2024. Pasangan Prabowo-Gibran unggul menurut hasil quick count lembaga survei.

INDONESIATREN.COM - Sejumlah lembaga survei mencatat pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang berdasarkan hasil quick count atau hitung cepat.

Hingga Rabu, 14 Februari 2024 pukul 21.00 WIB, Total suara sementara yang masuk sebesar 90 persen. Prabowo-Gibran unggul dengan memperoleh suara di atas 55 persen berdasarkan hasil quick count.

Data Litbang Kompas mencatat pasangan Prabowo-Gibran unggul 58,72 persen, Anies-Muhaimin 25,13 persen, Ganjar-Mahfud MD 16,15 persen.

Baca juga: Siapa Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Paling Unggul Versi Quick Count? Cek Di Sini!

Lalu, hasil hitung cepat Politika Research and Consulting (PRC) mencatat pasangan Prabowo-Gibran mendapat 59,17 persen, Anies-Muhaimin 24,32 persen, Ganjar-Mahfud MD 16,51 persen.

Berikutnya, hasil survei LSI Denny JA mencatat pasangan Prabowo-Gibran unggul 57,36 persen, Anies-Muhaimin 25,93 persen, Ganjar-Mahfud MD 16,65 persen.

Dari ketiga hasil survei tersebut, pasangan Prabowo-Gibran jauh mengungguli dua pasangan calon lainnya. Lalu muncul pertanyaan, apakah Pilpres 2024 akan berlangsung satu putaran?

Hasil quick count lembaga survei pasangan capres-cawapres di Pemilu 2024.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum mengatur beberapa syarat Pilpres dilangsungkan satu putaran.

Beleid itu tercantum di Pasal 416 ayat 1, yang berbunyi: "Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia."

Jika dijabarkan, berikut syarat-syaratnya:

1. Perolehan suara lebih dari 50 persen

Pilpres bisa berlangsung satu putaran meskipun ada tiga pasangan calon, jika salah satu pasangan calon memperoleh suara lebih dari 50 persen.

2. Kemenangan tersebar minimal di 20 provinsi

Pasangan calon presiden dan wakil presiden harus dinyatakan menang jika meraih suara terbanyak dari lebih dari provinsi di Indonesia.

Di Republik Indonesia, ada 38 provinsi. Artinya, pasangan calon harus menang minimal di 20 dari 38 provinsi di Indonesia.

3. Mendapat minimal 20 persen suara dari setengah jumlah provinsi

Pasangan calon juga harus mendapat sedikitnya 20 persen suara dari setengah jumlah provinsi yang tersebar di Indonesia.

Jika ketiga syarat tersebut tidak terpenuhi di putaran pertama, maka Pilpres harus dilanjutkan ke putaran kedua, dengan hanya dua pasangan calon peraih suara terbanyak pertama dan kedua yang melanjutkan kontestasi.

Aturan tersebut juga tercantum dalam Pasal 416 ayat 2 UU Pemilu, yang berbunyi: "Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."

Kemudian, dalam Pasal 416 ayat 5 UU Pemilu juga diatur, jika dua pasangan calon mendapat jumlah suara yang sama, maka penentuan pemenang dilakukan berdasarkan persebaran wilayah, dengan perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Terancam Direlokasi Paksa dari Pulau Kera, Warga Suku Samaa Bangsa Bayo Rayakan HPN 2 Mei 2025
Ultimatum 3 Hari untuk Mediasi, Ahli Waris Tanah Tjoddo Siapkan Aksi Sangat Keras Atas Indogrosir Makassar
PDM Serahkan SK Kepala SMK Muhammadiyah Majalengka: Kepala Sekolah Dapat Diganti Kapan Saja
Berkas Dinyatakan P-21, 4 Tersangka Kasus Minyakita Diserahkan Polda Gorontalo ke Kejari Boalemo

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 1-May-2025 09:07
Info Lowongan Kerja
Disebut Rusak Pagar dan Aniaya Karyawan Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo Dilaporkan ke Polda Sulse

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 30-Apr-2025 14:56
Info Lowongan Kerja
Sosialisasikan Slogan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar Gelar Penkum di Kecamatan Rancasari Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 29-Apr-2025 14:26
Info Lowongan Kerja
Abaikan Rekomendasi Mediasi, Indogrosir Makassar Akhirnya Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 28-Apr-2025 16:07
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial Paskah, Kajati Jabar Kunjungi Rumah Pemulihan Permata Cimahi dan Bala Keselamatan Bandung
Terinspirasi Kasus Indogrosir, Mahasiswa Makassar Ajak Korban Perampasan Tanah Jalin Konsolidasi
Duduki Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tjoddo Punya Bukti Kepemilikan Kuat Atas Tanah Kilometer 18
Duduki Paksa Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo: “Tanah ini Dikuasai Pihak Tidak Sah”
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa, Karyawan Picu Bentrok dengan Ahli Waris Tanah Tjoddo, Berikut Foto-fotonya
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo: Berpotensi Korban Nyawa Ke-2 Belah Pihak"
Ahli Waris Tanah Tjoddo Main Bakar, Indogrosir Makassar Tutup Operasi Sejak Ashar, Ini Foto-Foto Panasnya
Breaking News: Indogrosir Makassar Diduduki Massa Pendukung Ahli Waris Tjoddo, Berikut Foto-fotonya

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 25-Apr-2025 15:38
Info Lowongan Kerja