INDONESIATREN.COM - Sejumlah berita atau informasi palsu alias hoaks masih berseliweran mewarnai Pemilu 2024 di Indonesia. Isinya beragam. Ada yang berisi misinformasi, hingga disinformasi. Bahkan kini lebih canggih, menggunakan kecerdasan buatan alias Artificial Intelligence (AI).
Laporan dari Voice of America (VOA) Indonesia menyebutkan bahwa kini, teknik manipulasi wajah figur politik mulai merambah, baik berupa suara maupun gambar, menggunakan AI. Hasil manipulasi tersebut kemudian disebar melalui media sosial atau lewat pesan WhatsApp.
Berbagai hoaks tersebut yang banyak ditemukan para pengecek fakta atau fact checker dari relawan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) melalui laman turnbackhoax.id.
Baca juga: Prabowo-Gibran Pemenang Pemilu 2024 Versi Quick Count, Simak Syarat Pilpres Satu Putaran
Aktivis literasi digilat Mafindo, Santi Indra Astuti dalam wawancara bersama VOA Indonesia mengamati ada perbedaan operasi hoaks di perhelatan demokrasi, khususnya Pilpres.
Dia menyebutkan, pada Pemilu 2014, hoaks digunakan untuk saling mendiskreditkan antar pasangan calon. Kemudian pada Pemilu 2019, hoaks digunakan untuk mendiskreditkan lembaga penyelenggara.
"Sekarang, di 2024, kita melihat eskalasinya lebih gila lagi. Mendiskreditkan proses demokrasi itu sendiri," ujar Santi Indra Astuti.
Dari temuan Mafindo, salah satu contoh penggunaan AI untuk menyebar hoaks adalah percakapan antara Ganjar Pranowo dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang bernada negatif.
Baca juga: Polda Jabar Ingatkan Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber dan Hoaks saat Masa Pemilu 2024
Kemudian, ada pula video beredar di TikTok yang memperlihatkan Anies Baswedan hingga Prabowo Subianto yang berpidato menggunakan bahasa arab. Konten menyesatkan yang beredar itu memiliki nada dan gaya suara persis seperti keduanya.
Laporan VOA Indonesia menyebut belum ada regulasi tersendiri yang mengatur secara khusus tentang penggunaan AI.
Namun pemerintah menilai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) bisa digunakan.