Beli Gas LPG 3 Kilogram Wajib Pakai KTP, di Sukabumi Hampir 90 Persen Sudah Mendaftar

Rabu, 3 Jan 2024 18:32
    Bagikan  
Beli Gas LPG 3 Kilogram Wajib Pakai KTP, di Sukabumi Hampir 90 Persen Sudah Mendaftar
PT Pertamina

Pemerintah tetapkan syarat baru pembelian LPG 3 kilogram mulai 1 Januari 2024.

INDONESIATREN.COM - Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Sukabumi mencatat sudah hampir 90 persen masyarakat yang mendaftar untuk membeli tabung gas LPG 3 kilogram.

Hal itu menyusul kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mewajibkan masyarakat untuk mendaftar dengan kartu kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) apabila ingin membeli tabung gas LPG 3 kilogram, mulai 1 Januari 2024.

Ketua Hiswana Migas Sukabumi, Eten Rustandi menyebut, pada Mei-Desember 2023 lalu, pihaknya sudah mensosialisasikan pembelian gas 3 kilogram yang harus menggunakan KTP kepada seluruh pangkalan dan para pengecer.

"Di 2024 ini sudah hampir 90 persen terdaftar subsidi tepat sasaran. BBM solar sudah 100 persen, lalu 90 persen masyarakat sudah mendaftarkan diri memakai KTP untuk pembelian gas LPG 3 kilogram," kata Eten, Rabu, 3 Januari 2024.

Baca juga: Catat, Mulai 1 Januari 2024, Ada Syarat Baru Saat Membeli LPG 3 Kilogram: Pengguna Wajib Terdaftar

Eten menyebut, untuk masyarakat yang belum mendaftarkan diri diharapkan untuk segera mendaftarkan ke pangkalan-pangkalan gas terdekat.

"Nanti didaftarkan di pangkalan resmi, karena pangkalan resmi itu punya alat Merchant Apps (MAP). Kalau sudah terdaftar, nanti selanjutnya hanya menyampaikan ke nomor KTP ini. Verifikasinya itu oleh kementerian, bukan oleh Pertamina, juga bukan oleh kita," tuturnya.

Lanjut Eten, masyarakat yang berhak mendapat subsidi gas LPG 3 kilogram akan terlihat. Ia juga berharap program ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat yang memang masuk kategori penerima subsidi.

"Jadi uji coba itu dari Mei-Desember 2023. Sudah mulai digitalisasi, karena kalau tidak punya KTP nggak bisa, kan dasarnya KTP. Kalau tanpa KTP kita ngeluarinnya dimana, kan sudah digital semua," jelasnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja