INDONESIATREN.COM - Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang libur nasional dan cuti bersama telah merilis kalender libur nasional dan cuti bersama Februari 2024.
Dalam SKB tersebut, telah ditetapkan libur nasional pada Februari 2024 terdapat dua, yaitu pada 8 Februari 2024 memperingati Isra Mikraj 1445 dan 10 Februari 2024 merayakan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
Bukan hanya itu saja, terdapat satu tanggal merah cuti bersama dalam memperingati Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili pada Jumat, 9 Februari 2024.
Baca juga: Dipanggil OJK, Terungkap Alasan Pinjol Ini Talangi Biaya Perkuliahan Mahasiswa ITB
Untuk instansi pemerintah atau perusahaan yang menerapkan cuti bersama dan libur nasional Februari 2024 dipastikan akan merasakan libur panjang.
Dalam rangka Pemilu 2024, pemerintah juga akan menetapkan libur nasional dan cuti besama pada 14 Februari 2024.
Maka dari itu, pada Februari 2024 terdapat empat tanggal merah, seperti berikut:
- 8 Februari 2024: Libur nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Baca juga: Aminah Cendrakasih, Pemeran Serial Si Doel Anak Sekolahan, Jadi Tema Google Doodle Hari Ini
- 9 Februari 2024: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 10 Februari 2024: Libur nasional Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 14 Februari 2024: Libur nasional Pemilu 2024. (*)