INDONESIATREN.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asya'ri menanggapi pernyataan Jokowi yang menyebut bahwa seorang presiden pun memiliki hak untuk berkampanye dan memihak di Pilpres 2024.
Hasyim mengungkapkan bahwa Jokowi harus mengajukan cuti terlebih dahulu.
"Dia (Jokowi) kan mengajukan cuti," ujar Hasyim kepada awak media.
Hasyim menjelaskan bahwa pengajuan cuti Jokowi harus diserahkan kepada kepala negara, yakni Jokowi itu sendiri.
Baca juga: Ganjar Tanggapi Pernyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Memihak dan Kampanye: No Problem! Saya Hormati
"Iya ajukan cuti ke dirinya sendiri, kan presiden cuma satu," katanya.
Mengenai pernyataan Jokowi tersebut, Hasyim tidak mau berkomentar banyak.
"Di UU Pemilu kan sudah diatur toh. Apa yang disampaikan Pak Presiden tuh, disampaikan Pak Presiden tuh, disampaikan Pak Presiden itu menyatakan norma yang ada di UU Pemilu," ucapnya.
Sementara itu, saat ini nama Jokowi sedang trending di X. Banyak netizen yang bingung dengan pernyataan dari KPU tersebut.
Baca juga: Lirik Lagu Jingle Pemilu 2024 dengan Judul Memilih Untuk Indonesia Ciptaan Kikan Namara
"Kalau presiden cuti, yang jadi presiden siapa?," kata @robbyfthr.
"Hah? Minta izin ke diri sendiri?," tulis @babysainttt
"Lawak si ini, Indonesia emang boleh sebercanda itu?," sahut @riakurnia_ns. (*)