Izinnya Dibekukan OJK, Bank yang Bangkrut Bertambah, Ada di Mojokerto

Sabtu, 27 Jan 2024 09:34
    Bagikan  
Izinnya Dibekukan OJK, Bank yang Bangkrut Bertambah, Ada di Mojokerto
Youtube

OJK bekukan izin usaha BPRS Mojo Artho di Mojokerto karena kondisi keuangannya yang tidak sehat.

INDONESIATREN.COM - Tidak mudah untuk mengelola bisnis perbankan. Ada beberapa hal dan aturan yang wajib dipatuhi para bankir.

Di antaranya, pengelolaan berprinsip prudence alias kehati-hatian yang bisa berpengaruh pada kondisi finansialnya sebagai syarat penting bagi sebuah perbankan.

Apabila tidak berprinsip kehati-hatian, lalu menyebabkan kondisi keuangannya karut marut, aktivitas perbankan bisa berhenti total. Seperti yang dialami perbankan di Mojokerto.

Akibat kurang memperhatikan prinsip kehati-hatian sehingga kondisi keuangannya tidak sehat, aktivitas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho setop total.

Baca juga: Benarkah Jumlah BPR berkurang? Ini Penjelasan OJK

Penyebabnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan izin usaha BPRS Mojo Artho di Kota Mojokerto. Dasar pembekuannya karena pola pengelolaan perbankan itu kurang mempertimbangkan kehati-hatian.

Kepada media, Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, mengatakan, pembekuan izin BPRS Mojo Artho berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-13/D.03/2024 teranggal 26 Januari 2024.

Dalam prosesnya, pembekuan dan pencabutan izin usaha itu, ungkapnya, diawali oleh status BPRS Mojo Artho sebagai Bank Dalam Pengawasan Intensif, yaitu sejak 19 November 2020.

Penetapan status itu, tuturnya, berdasarkan Peraturan OJK (POJK)Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran (SE) OJK No.56/SEOJK.03/2017.

Baca juga: OJK Punya Strategi yang Bisa Bikin Kinerja BPR Lebih Kinclong, Ini Bentuknya

Dalam perkembangannya, jelas Aman Santosa menyatakan, BPRS Mojo Artho berubah status, yaitu menjadi Bank Dalam Penyehatan (BDP).

"Dasarnya status BDP yakni  Pasal 16C ayat (1) dan ayat (4) Klaster Stabilitas Sistem Keuangan. Juga,  Pasal 325 UU (Undang Undang) 4/2023, "  kata Aman Santosa.

Seiring dengan status BDP, Aman Santosa mengemukakan, pihaknya memberi kesempatan kepada BPRS Mojo Artho untuk melakukan berbagai upaya penyehatan keuangan.

Sayangnya, pengurus dan para pemilik saham BPRS Mojo Artho gagal memperbaiki kondisi keuangan industri jasa keuangan itu. 

Baca juga: Catat, Aturan Baru Bagi Asuransi Berlaku, Seperti Apa Isinya? Begini Penjelasan OJK

Efeknya, tambah Aman Santosa, pada 12 Jamuari 2024, pihaknya melabeli BPRS Mojo Artho sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR).

Status itu, ucap Aman Santosa, menjadi dasar  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menunaikan kewewenangnya mengelola BPRS Mojo Artho.

Puncaknya, tegas Aman Santosa, LPS menerbitkan Surat Keputusan Dewan Komisioner LPS Nomor 26/ADK3/2024 tertanggal 22 Januari 2024, Isinya, beber dia, LPS tidak melakukan penyelamatan BPRS Mojo Artho.

"LPS pun meminta kami membekukan dan  mencabut izin usaha BPRS iitu (Mojo Artho), " tuturnya.

Baca juga: Unik, Jumlah BPR diJabodetabek Berkurang, Nilai Asetnya Justru Bertambah

Selanjutnya, imbuhnya, LPS memproses likuidasi BPRS Mojo Artho dan menggulirkan fungsi penjaminan berdasarkan UU 24/2004. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 4-May-2025 17:05
Info Lowongan Kerja
Ultimatum Indogrosir Makassar untuk Kembali Mediasi, Inilah Sosok Bernyali: Abd. Jalali Dg. Nai
Terancam Direlokasi Paksa dari Pulau Kera, Warga Suku Samaa Bangsa Bayo Rayakan HPN 2 Mei 2025
Ultimatum 3 Hari untuk Mediasi, Ahli Waris Tanah Tjoddo Siapkan Aksi Sangat Keras Atas Indogrosir Makassar
PDM Serahkan SK Kepala SMK Muhammadiyah Majalengka: Kepala Sekolah Dapat Diganti Kapan Saja
Berkas Dinyatakan P-21, 4 Tersangka Kasus Minyakita Diserahkan Polda Gorontalo ke Kejari Boalemo

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 1-May-2025 09:07
Info Lowongan Kerja
Disebut Rusak Pagar dan Aniaya Karyawan Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo Dilaporkan ke Polda Sulse

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 30-Apr-2025 14:56
Info Lowongan Kerja
Sosialisasikan Slogan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar Gelar Penkum di Kecamatan Rancasari Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 29-Apr-2025 14:26
Info Lowongan Kerja
Abaikan Rekomendasi Mediasi, Indogrosir Makassar Akhirnya Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 28-Apr-2025 16:07
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial Paskah, Kajati Jabar Kunjungi Rumah Pemulihan Permata Cimahi dan Bala Keselamatan Bandung
Terinspirasi Kasus Indogrosir, Mahasiswa Makassar Ajak Korban Perampasan Tanah Jalin Konsolidasi
Duduki Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tjoddo Punya Bukti Kepemilikan Kuat Atas Tanah Kilometer 18
Duduki Paksa Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo: “Tanah ini Dikuasai Pihak Tidak Sah”
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa, Karyawan Picu Bentrok dengan Ahli Waris Tanah Tjoddo, Berikut Foto-fotonya
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo: Berpotensi Korban Nyawa Ke-2 Belah Pihak"
Ahli Waris Tanah Tjoddo Main Bakar, Indogrosir Makassar Tutup Operasi Sejak Ashar, Ini Foto-Foto Panasnya