Izinnya Dibekukan OJK, Bank yang Bangkrut Bertambah, Ada di Mojokerto

Sabtu, 27 Jan 2024 09:34
    Bagikan  
Izinnya Dibekukan OJK, Bank yang Bangkrut Bertambah, Ada di Mojokerto
Youtube

OJK bekukan izin usaha BPRS Mojo Artho di Mojokerto karena kondisi keuangannya yang tidak sehat.

INDONESIATREN.COM - Tidak mudah untuk mengelola bisnis perbankan. Ada beberapa hal dan aturan yang wajib dipatuhi para bankir.

Di antaranya, pengelolaan berprinsip prudence alias kehati-hatian yang bisa berpengaruh pada kondisi finansialnya sebagai syarat penting bagi sebuah perbankan.

Apabila tidak berprinsip kehati-hatian, lalu menyebabkan kondisi keuangannya karut marut, aktivitas perbankan bisa berhenti total. Seperti yang dialami perbankan di Mojokerto.

Akibat kurang memperhatikan prinsip kehati-hatian sehingga kondisi keuangannya tidak sehat, aktivitas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho setop total.

Baca juga: Benarkah Jumlah BPR berkurang? Ini Penjelasan OJK

Penyebabnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan izin usaha BPRS Mojo Artho di Kota Mojokerto. Dasar pembekuannya karena pola pengelolaan perbankan itu kurang mempertimbangkan kehati-hatian.

Kepada media, Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, mengatakan, pembekuan izin BPRS Mojo Artho berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-13/D.03/2024 teranggal 26 Januari 2024.

Dalam prosesnya, pembekuan dan pencabutan izin usaha itu, ungkapnya, diawali oleh status BPRS Mojo Artho sebagai Bank Dalam Pengawasan Intensif, yaitu sejak 19 November 2020.

Penetapan status itu, tuturnya, berdasarkan Peraturan OJK (POJK)Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran (SE) OJK No.56/SEOJK.03/2017.

Baca juga: OJK Punya Strategi yang Bisa Bikin Kinerja BPR Lebih Kinclong, Ini Bentuknya

Dalam perkembangannya, jelas Aman Santosa menyatakan, BPRS Mojo Artho berubah status, yaitu menjadi Bank Dalam Penyehatan (BDP).

"Dasarnya status BDP yakni  Pasal 16C ayat (1) dan ayat (4) Klaster Stabilitas Sistem Keuangan. Juga,  Pasal 325 UU (Undang Undang) 4/2023, "  kata Aman Santosa.

Seiring dengan status BDP, Aman Santosa mengemukakan, pihaknya memberi kesempatan kepada BPRS Mojo Artho untuk melakukan berbagai upaya penyehatan keuangan.

Sayangnya, pengurus dan para pemilik saham BPRS Mojo Artho gagal memperbaiki kondisi keuangan industri jasa keuangan itu. 

Baca juga: Catat, Aturan Baru Bagi Asuransi Berlaku, Seperti Apa Isinya? Begini Penjelasan OJK

Efeknya, tambah Aman Santosa, pada 12 Jamuari 2024, pihaknya melabeli BPRS Mojo Artho sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR).

Status itu, ucap Aman Santosa, menjadi dasar  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menunaikan kewewenangnya mengelola BPRS Mojo Artho.

Puncaknya, tegas Aman Santosa, LPS menerbitkan Surat Keputusan Dewan Komisioner LPS Nomor 26/ADK3/2024 tertanggal 22 Januari 2024, Isinya, beber dia, LPS tidak melakukan penyelamatan BPRS Mojo Artho.

"LPS pun meminta kami membekukan dan  mencabut izin usaha BPRS iitu (Mojo Artho), " tuturnya.

Baca juga: Unik, Jumlah BPR diJabodetabek Berkurang, Nilai Asetnya Justru Bertambah

Selanjutnya, imbuhnya, LPS memproses likuidasi BPRS Mojo Artho dan menggulirkan fungsi penjaminan berdasarkan UU 24/2004. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Jumpa Penasihat Khusus Presiden, Ketua Forkominhan: Indonesia Mampu Bersaing dengan Produsen Alutsista Global

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 21-Jan-2025 15:51
Info Lowongan Kerja
Diikuti 92 Sasana, Eltekers Indonesia Sejahtera Gelar “Semarak Latber Akbar Ling Tien Kung” di Cibinong Bogor
Akhir Pekan, Petugas Gabungan Gelar Razia Taksi Ilegal di Traffic Light Exit Tol Parungkuda Sukabumi
Warga Palabuhanratu Diduga Dibunuh di Bogor, Ketua Komisi ll DPRD Kabupaten Sukabumi: “Hukum Mati Pelaku"
Eksklusif!!! Foto-foto "Semarak Latber Akbar Ling Tien Kung" Eltekers Indonesia Sejahtera di Cibinong Bogor

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 18-Jan-2025 14:21
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 17-Jan-2025 18:21
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 16-Jan-2025 18:43
Info Lowongan Kerja
Disiram Air Keras Jelang Tahun Baru oleh Mantan Suami di Sukabumi, IRT 46 Tahun Meninggal di RSHS Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 15-Jan-2025 12:49
Info Lowongan Kerja
HUT PDIP ke-52, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi Laksanakan Deklarasi Cap Jempol Darah

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 12-Jan-2025 22:11
Info Lowongan Kerja
Ulang Tahun ke-45, Lucky Hakim Rayakan Bersama Warga di Jatibarang Indramayu
Peringati Natal 2024, Kajati Jabar Kunjungi Panti Jompo, Panti Asuhan, dan Persekutuan Doa di Bandung
Gelar Kegiatan Jumat Berkah di Lahan Ketahanan Pangan, Kapolsek Caringin Sukabumi Bantu Pekerja Kebun

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 10-Jan-2025 19:16
Info Lowongan Kerja
Foto-Foto Peringatan Natal 2024 Kajati Jabar: Bakti Sosial ke Panti Asuhan dan Panti Jompo di Bandung
Sambut Pembukaan Kembali oleh Pemerintahan Baru Indramayu, Warga Cikedung Lor Giat Bersihkan RS Reysa
Masuk Program 100 Hari Pemerintahan Baru Indramayu, Simak Foto-foto Bagian Dalam RS Reysa Jelang Dibuka Lagi