INDONESIATREN.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengungkapkan bahwa laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK) soal transaksi janggal pada Pemilu 2024 adalah dokumen rahasia.
Maka dari itu, temuan tersebut tidak bisa diungkapkan kepada publik.
"Kami sebutkan bahwa kami menerima surat laporan PPATK, kami harus menyebutkan juga bahwa dalam surat tersebut ada disclaimer. Disclaimer itu menyebutkan bahwa dari data tidak boleh disampaikan kepada publik," ujar Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat.
Bagja mengatakan bahwa data-data dari laporan tersebut tidak bisa dijadikan alat bukti dalam proses hukum.
Baca juga: Pelatih Tak Panggil Stefano Lilipaly Karena Kualitas Lawannya di Atas Timnas Indonesia, Benarkah?
Namun, data dari PPATK dapat dijadikan temuan informasi awal.
"Data tersebut adalah data-data yang tidak bisa dijadikan alat bukti dalam hukum, karena kami berkaitan dalam penegakan hukum ya, berkaitan dengan penegakkan hukum, maka mau tidak mau itu dianggap sebagai informasi awal," katanya.
Oleh karena itu, Bagja menjelaskan apabila pihaknya membeberkan temuan PPATK terhadap publik, maka akan menjadi masalah besar.
Lebih lanjut, Bagja menyebut bahwa data itu hanya dapat ditelusuri dan diteruskan oleh aparat penegak hukum.
Baca juga: Soal Nyamuk Wolbachia: Warga Menolak, Tapi Bey Machmudin: Ngotot, Ini Alasannya
Sementara Bawaswlu hanya memiliki wewenang untuk menangani yang berkaitan dengan dana kampanye.
"Bawaslu menangani pelanggaran berkaitan dengan dana kampanye. Kalau berkaitan dengan persoalan partai politik, dana, dan lain-lain itu bukan kewenangan kami," ucapnya.
Seperti diketahui, PPATK menyebut adanya temuan dugaan aliran dana mencurigana untuk kegiatan kampanye pada Pemilu 2024.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik menyebut laporan PPATK mengungkapkan ada rekening bendahara partai politik pada periode April hingga Oktober 2023 telah melakukan transaksi uang masuk dan keluar mencapai ratusan miliar rupiah. (*)