Diduga Lecehkan Cucu Tiri Setiap Hari, Lelaki 56 Tahun Diamankan Unit PPA Polres Sukabumi Kota

Rabu, 25 Sep 2024 14:08
    Bagikan  
Diduga Lecehkan Cucu Tiri Setiap Hari, Lelaki 56 Tahun Diamankan Unit PPA Polres Sukabumi Kota
IG @polres_sukabumikota

Pelaku (pakai masker) kini diamankan di Polres Sukabumi Kota

INDONESIATREN.COM - Seorang lelaki berinisial MS alias BU pada Selasa, 11 September 2024, diamankan petugas Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Sukabumi Kota di rumah kontrakannya di Jalan Nanggerang, Lembursitu, Kota Sukabumi.

Pengamanan dilakukan, karena lelaki berusia 56 tahun ini diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, yakni perempuan cucu tiri pelaku.

Baca juga: Tol Bocimi Kembali Dibuka, Kapolres Sukabumi Traktir Jajan Warga

“Berawal dari laporan yang disampaikan korban melalui aplikasi Whatsapp (WA), mengenai adanya dugaan kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur, (maka) pada Hari Selasa, 11 September 2024, kami telah mengamankan MS alias BU, 56 tahun, yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M, sebagaimana dikutip dari akun Instagram Humas Polres Sukabumi Kota, @polres_sukabumikota, Rabu, 25 September 2024.

undefinedundefinedPelaku adalah kakek tiri korban

Rita menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku ternyata merupakan kakek tiri korban. “Pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban, dimana saat (itu) korban sedang tiduran di dalam kamar,” ungkap Rita.

Baca juga: Ditunda Sejak Selasa Pagi, Tol Bocimi Akhirnya Resmi Dibuka Kembali Pukul 17:55 WIB

“Terduga pelaku menghampiri korban, dan memasukkan tangannya ke dalam baju, dan meraba-raba bagian tubuh korban,” ujar Rita.

undefinedundefinedundefinedPelaku ditahan di Polres Sukabumi Kota

Perbuatan pelaku itu, menurut Rita, tidak dapat ditolak oleh korban. Diduga, penyebabnya adalah karena korban merasa tertekan oleh ucapan pelaku, saat melakukan pelecehan terhadap dirinya itu. “Diduga, (perbuatan ini) dilakukan setiap hari (oleh pelaku), sejak korban duduk di bangku SMP kelas tiga,” ucap Rita.

Baca juga: Jelang Pembukaan Kembali Tol Bocimi, Sat Lantas Polres Sukabumi Siagakan Personil di Titik Strategis

Saat ini, selain mengamankan pelaku, petugas Polres Sukabumi juga telah menyita sejumlah barang bukti. “Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan adalah pakaian korban, kemudian fotokopi kartu keluarga dan akte lahir, kemudian visum et repertum,” kata Rita.

undefinedundefinedKapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. tunjukkan barang bukti

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 , 2, dan 3 , dan atau Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang Undang tentang menyetubuhi anak di bawah umur, dengan pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja