Disnaker Kota Sukabumi Segera Bahas Soal Wacana Kenaikan Upah Tahun 2024

Selasa, 21 Nov 2023 07:00
    Bagikan  
Disnaker Kota Sukabumi Segera Bahas Soal Wacana Kenaikan Upah Tahun 2024
Freepik/Pressphoto

Ilustrasi menghitung upah.

INDONESIATREN.COM - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi bakal segera melakukan pembahasan rencana kenaikan upah tahun 2024 bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko).

Hal itu dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kepala Disnaker Kota Sukabumi, Abdul Rachman menjelaskan pembahasan kenaikan upah itu sesuai dengan tenggat waktu yang diharuskan menyampaikan paling lambat 27 November 2023.

Baca juga: Kepung Kawasan Gedung Sate Bandung, Buruh Ingin Upah 2024 Naik 12 Persen

Abdul Rachman menyebutkan ada faktor krusial dalam penetapan upah dengan perhitungan pertambahan nilai UMK tahun sebelumnya ditambah tingkat inflasi.

"UMK di Kota Sukabumi dari hasil perhitungan berdasarkan variabel, akan berkisar diangka Rp 2,8 juta lebih, dari angka sebelumnya Rp 2.756.923," kata Abdul Rachman.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara dengan didasari penerapan upah minimum, mencakup tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu disimbolkan dengan Alfa.

Baca juga: Tata Kelola Arsip Daerah di Kota Sukabumi Bakal Beralih dari Konvensional ke Digital

"Tingkat alfa yang ditentukan oleh pusat 0,1 sampai dengan 0,3 harus diperhitungkan. Tingkat alfa ini yang dibahas secara matang," ujarnya.

Setelah sepakat dengan dewan pengupahan kota, lanjutnya, usulan akan diteruskan kepada Penjabat Wali Kota untuk ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Barat.

"Kami berharap semua pihak bisa menerima usulan tersebut. Pengusaha bisa langsung menerapkan, sebagai salah satu upaya meningkatkan produktivitas perusahaan," pungkasnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Terancam Direlokasi Paksa dari Pulau Kera, Warga Suku Samaa Bangsa Bayo Rayakan HPN 2 Mei 2025
Ultimatum 3 Hari untuk Mediasi, Ahli Waris Tanah Tjoddo Siapkan Aksi Sangat Keras Atas Indogrosir Makassar
PDM Serahkan SK Kepala SMK Muhammadiyah Majalengka: Kepala Sekolah Dapat Diganti Kapan Saja
Berkas Dinyatakan P-21, 4 Tersangka Kasus Minyakita Diserahkan Polda Gorontalo ke Kejari Boalemo

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 1-May-2025 09:07
Info Lowongan Kerja
Disebut Rusak Pagar dan Aniaya Karyawan Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo Dilaporkan ke Polda Sulse

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 30-Apr-2025 14:56
Info Lowongan Kerja
Sosialisasikan Slogan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar Gelar Penkum di Kecamatan Rancasari Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 29-Apr-2025 14:26
Info Lowongan Kerja
Abaikan Rekomendasi Mediasi, Indogrosir Makassar Akhirnya Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 28-Apr-2025 16:07
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial Paskah, Kajati Jabar Kunjungi Rumah Pemulihan Permata Cimahi dan Bala Keselamatan Bandung
Terinspirasi Kasus Indogrosir, Mahasiswa Makassar Ajak Korban Perampasan Tanah Jalin Konsolidasi
Duduki Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tjoddo Punya Bukti Kepemilikan Kuat Atas Tanah Kilometer 18
Duduki Paksa Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo: “Tanah ini Dikuasai Pihak Tidak Sah”
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa, Karyawan Picu Bentrok dengan Ahli Waris Tanah Tjoddo, Berikut Foto-fotonya
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo: Berpotensi Korban Nyawa Ke-2 Belah Pihak"
Ahli Waris Tanah Tjoddo Main Bakar, Indogrosir Makassar Tutup Operasi Sejak Ashar, Ini Foto-Foto Panasnya
Breaking News: Indogrosir Makassar Diduduki Massa Pendukung Ahli Waris Tjoddo, Berikut Foto-fotonya

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 25-Apr-2025 15:38
Info Lowongan Kerja