INDONESIATREN.COM - Seorang pria berinial MS (35), warga Kadudampit, Kabupaten Sukabumi diamankan tim Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota lantaran diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan belasan sepeda motor milik pengemudi ojek online (ojol).
Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu pelaku lainnya berinisial P (35). Diketahui, dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan modus lokasi zona merah atau kawasan di mana ojol dilarang melintas.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, aksi penipuan dan penggelapan sepeda motor milik pengemudi ojol tersebut diduga dilakukan MS hingga belasan kali.
Terduga pelaku MS melakukan aksinya dengan berpura-pura memesan ojek online hingga bertemu dan dibonceng pengemudi ojol sesuai dengan tujuan.
Akan tetapi, di tengah perjalanan, terduga pelaku melancarkan aksinya dengan menipu para pengemudi ojol dengan modus "zona merah" atau tempat ojol dilarang melintas, hingga sepeda motor tersebut berhasil dibawa kabur terduga pelaku.
"Pelaku ini memesan ojek online melalui aplikasi InDriver, kemudian setelah dipesan, di tengah jalan dia minta perubahan jalur tujuan kepada korban," kata Ari.
Setelah itu, lanjut Ari, pelaku yang mengemudikan kendaraan tersebut, kemudian berhenti di tengah jalan dan mengelabui korban dengan berpura-pura meminta tolong korban untuk membelikan atau mengambilkan sesuatu yang membuat korban harus turun dari sepeda motor.
"Setelah korban turun dari sepeda motor ini, terduga pelaku ini tancap gas dan membawa kabur sepeda motor tersebut," ungkap Ari saat memimpin konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu, 21 Februari 2024.
Lanjut Ari, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 13 kali. Terdiri dari tiga laporan polisi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota sedangkan 10 laporan polisi atau TKP (tempat kejadian perkara) lainnya di wilayah Polres Sukabumi Kabupaten.
Ari juga menyebut, belasan sepeda motor yang berhasil dibawa kabur MS tersebut dijual kepada masyarakat dengan harga Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta.
"Rata-rata pelaku membuang atau menjual motor curian ini ke wilayah Polres Sukabumi Kabupaten. Dari penangkapan ini, pelaku kami jerat dengan pasal 378 KUHPidana atau pasal 372 KUHPidana tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," tegasnya.
"Kepada masyarakat, khususnya pengemudi ojol agar lebih mawas diri dan berhati-hati disaat melaksanakan kerja," ungkapnya.
Baca juga: Kehilangan Motor di Dekat Kamar Kosnya, Pengemudi Ojol asal Karawang Ini Bisa Kembali Tersenyum
Masih kata Ari, apabila ada kemungkinan-kemugkinan gangguan kamtibmas, masyarakat bisa segera melapor ke Polsek terdekat maupun ke Polres Sukabumi Kota atau melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.
"Insya Allah Polres Sukabumi Kota akan merespon dengan cepat untuk dapat memberikan pelayanan terbaik kepada warga masyarakat," pungkasnya.
Terpisah, Ferdianata Ansari (30 tahun), warga Selabintana Sukabumi yang menjadi korban penipuan dan penggelapan, mengapresiasi kinerja Polres Sukabumi Kota yang sudah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku hingga mengamankan sepeda motor miliknya yang sempat raib dibawa kabur pelaku.
"Terimakasih kepada Polres Sukabumi Kota karena sudah maksimal kerjanya, alhamdulilah motor saya sudah ada dan saya bisa usaha kembali," singkatnya.