INDONESIATREN.COM - Tahun 2024 baru berjalan empat bulan saja. Namun, sudah sembilan bank dinyatakan resmi bangkrut dan dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kesembilan bank yang seluruhnya merupakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) itu, adalah PT BPR Bali Artha Anugrah, PT BPR Sembilan Mutiara, PT BPR Aceh Utara, PT BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda), dan Koperasi BPR Wijaya Kusuma.
Sebelumnya, pada 2023, tercatat ada empat bank bangkrut di Indonesia. Total tercatat ada 131 bank bangkrut di Tanah Air sejak tahun 2005. Masyarakat pun diimbau untuk hati-hati dalam menyimpan uangnya di bank. Dilansir dari situs resmi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), ada tiga syarat yang harus dipenuhi nasabah, agar simpanan di bank-nya tetap aman dan dijamin LPS saat terjadi bank gagal.
Syarat pertama, data diri dan daftar simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank. Simpan semua bukti transaksi perbankan dengan teliti dan hati-hati.
Baca juga: Masyarakat Mudah Dapat Uang Baru, Berikut Lokasi ATM Penyedia Uang Rp20.000
Syarat kedua, nasabah perlu memperhatikan tingkat bunga penjaminan LPS. LPS mengimbau nasabah bank, agar bijak dalam menerima cashback dari bank.
Dan syarat ketiga, tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. Semisal melakukan perbuatan melawan hukum, yang merugikan atau membahayakan kelangsungan usaha bank.
Saat ini, untuk suku bunga LPS atau tingkat bunga penjaminan periode 1 Februari 2024-31 Mei 2024, ditetapkan sebesar 4,25 persen untuk simpanan rupiah di bank umum. Sedangkan untuk simpanan valas, suku bunga ditetapkan sebesar 2,25 persen, dan suku bunga untuk BPR ditetapkan sebesar 6,75 persen.
Baca juga: Sehari Jelang Idul Fitri, Pedagang Daging Sapi Di Sukabumi Menjerit, Harga Tembus Rp160 Ribu/Kg
Sementara, simpanan yang dijamin LPS meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang sama dengan itu.(*)