9 Bank Bangkrut Pada Triwulan pertama 2024, Berikut Ini 3 Langkah Agar Simpanan Tetap Aman

Selasa, 9 Apr 2024 20:05
    Bagikan  
9 Bank Bangkrut Pada Triwulan pertama 2024, Berikut Ini 3 Langkah Agar Simpanan Tetap Aman
X / Twitter

Gedung Bank Indonesia.

INDONESIATREN.COM - Tahun 2024 baru berjalan empat bulan saja. Namun, sudah sembilan bank dinyatakan resmi bangkrut dan dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kesembilan bank yang seluruhnya merupakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) itu, adalah PT BPR Bali Artha Anugrah, PT BPR Sembilan Mutiara, PT BPR Aceh Utara, PT BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda), dan Koperasi BPR Wijaya Kusuma.

Sebelumnya, pada 2023, tercatat ada empat bank bangkrut di Indonesia. Total tercatat ada 131 bank bangkrut di Tanah Air sejak tahun 2005. Masyarakat pun diimbau untuk hati-hati dalam menyimpan uangnya di bank. Dilansir dari situs resmi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), ada tiga syarat yang harus dipenuhi nasabah, agar simpanan di bank-nya tetap aman dan dijamin LPS saat terjadi bank gagal.

Syarat pertama, data diri dan daftar simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank. Simpan semua bukti transaksi perbankan dengan teliti dan hati-hati.

Baca juga: Masyarakat Mudah Dapat Uang Baru, Berikut Lokasi ATM Penyedia Uang Rp20.000

Syarat kedua, nasabah perlu memperhatikan tingkat bunga penjaminan LPS. LPS mengimbau nasabah bank, agar bijak dalam menerima cashback dari bank.

Dan syarat ketiga, tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. Semisal melakukan perbuatan melawan hukum, yang merugikan atau membahayakan kelangsungan usaha bank.

Saat ini, untuk suku bunga LPS atau tingkat bunga penjaminan periode 1 Februari 2024-31 Mei 2024, ditetapkan sebesar 4,25 persen untuk simpanan rupiah di bank umum. Sedangkan untuk simpanan valas, suku bunga ditetapkan sebesar 2,25 persen, dan suku bunga untuk BPR ditetapkan sebesar 6,75 persen.

Baca juga: Sehari Jelang Idul Fitri, Pedagang Daging Sapi Di Sukabumi Menjerit, Harga Tembus Rp160 Ribu/Kg

Sementara, simpanan yang dijamin LPS meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang sama dengan itu.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja