Pernah Jadi Juara Tinju, Mantan Kapolda Ini Siap Tarung Di Pilkada NTT, Siapa Dia?

Kamis, 18 Apr 2024 11:41
    Bagikan  
Pernah Jadi Juara Tinju, Mantan Kapolda Ini Siap Tarung Di Pilkada NTT, Siapa Dia?
Pinterest

Foto: Istimewa

INDONESIATREN.COM - Pasca purna tugas sebagai anggota Polri pada Januari 2024, mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol. (Purn) Johanis Asadoma, atau akrab disapa Johni Asadoma, memilih terjun ke politik. Sosok yang semasa mudanya pernah menjadi petinju andalan Indonesia ini, mengaku siap bertarung di Pilgub NTT 2024 dari Partai Gerindra. Rabu, 17 April 2024, Johni pun resmi mendaftarkan diri ke kantor DPD Partai Gerindra NTT di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kupang.

Mantan Kadiv Hubinter Polri ini datang bersama tim suksesnya, dengan mengenakan baju batik dan celana coklat. Ikut pula mengiringi Johni ke ruang pendaftaran, tarian daerah Gasa Kako, dari Sumba Barat. Di ruang pendaftaran, bakal calon Gubernur NTT ini disambut Sekretaris Bapilu DPD Gerindra NTT, Dominggu Umbuzasa; Wakil Ketua Bapilu, Tori Ata; anggota Dewan Pembina, Nustur Wiwei; dan Bendahara Bapilu, Tanci Adu.

Johni pun menyatakan kesiapannya untuk bertarung di Pilgub NTT 2024. “Saya sudah putuskan untuk (maju sebagai) calon Gubernur NTT,” tegas Johni. “Saya bersyukur bisa menyelesaikan tugas negara dengan baik, sukses, dalam kondisi sehat,” tambah Johni pula.

Hingga saat ini, Johni tercatat sebagai bakal calon Gubernur NTT pertama yang mendaftarkan diri ke partai politik, demi ikut kontestasi Pilgub NTT 2024 yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November mendatang. (tav)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 8-Jun-2026 21:28
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”
Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar karena Timbun dan Bersih-Bersih Tanah Milik Sendiri, Jubir Ahli Waris Labbai: “Salah Alamat”
Tumbuhkan Asa pada Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus Indonesia 2026 di Hall Dewan Pers Jakarta

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”