Kasus Teguk Minuman Beralkohol Kadar 70 Persen di Cisaat Sukabumi: Tiga Pemuda Meninggal Dunia

Kamis, 27 Jun 2024 18:09
    Bagikan  
Kasus Teguk Minuman Beralkohol Kadar 70 Persen di Cisaat Sukabumi: Tiga Pemuda Meninggal Dunia
freepik

INDONESIATREN.COM - Meninggalnya pemuda 25 tahun berinisial IR, akibat diduga meneguk minuman beralkohol dengan kadar 70 persen pada Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 18:10 WIB, ternyata tidak sendiri. Dua kawan IR, yakni DYS dan D, belakangan juga dikabarkan meninggal dunia pada hari yang sama, diduga akibat meneguk minuman yang sama pula.

Saat ini, kasus meninggalnya tiga pemuda itu masih terus diselidiki petugas Polsek Cisaat, karena peristiwanya terjadi di wilayah hukum Polsek Cisaat, yakni di Desa Kutasirna, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Baca juga: Teguk Minuman Beralkohol Kadar 70 Persen, Pemuda 25 Tahun di Cisaat Sukabumi Meninggal Dunia



Kapolsek Cisaat, AKP Yanto Sudiarto, mengatakan IR dan DYS adalah warga Desa Kutasirna, Kecamatan Cisaat. Sementara D merupakan warga Desa Sukamaju, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi. Ketiganya meninggal dunia pada Selasa, 25 Juni 2024.

Yanto mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi mata, musibah yang  merenggut nyawa ketiga pemuda itu berawal pada Senin, 24 Juni 2024, sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat itu, ketiga korban berkumpul bersama untuk membakar sate ayam. Selanjutnya, pada sekitar pukul 18.00 WIB, ketiganya diduga meneguk minuman beralkohol dengan kadar 70 persen, yang dicampur air mineral dan minuman suplemen.

“Sehari kemudian, yakni Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, IR ditemukan oleh saksi (dalam kondisi) tergeletak tidak sadarkan diri di saung milik warga, yang (lokasinya) tidak jauh dari lokasi awal. Saksi selanjutnya memberi tahu pihak keluarga (IR),” ungkap Yanto.

Pihak keluarga IR, menurut Yanto, kemudian membawa IR ke Rumah Sakit Bertha Medika, Cisaat, pada sekitar pukul 17.30 WIB. Namun, sekitar pukul 18.10 WIB, IR dinyatakan meninggal dunia.

Pada hari yang sama, yakni Selasa malam, pemuda lain, yaitu DYS, mengalami kritis dan dilarikan ke RSUD R. Syamsudin, SH, Kota Sukabumi. Dan sekitar pukul 23.55 WIB, DYS juga dinyatakan meninggal dunia, dengan hasil pemeriksaan dokter akibat keracunan alkohol.

Sedangkan pemuda bernisial D meninggal pada Selasa juga, pukul 14.45 WIB, di rumahnya di Desa Sukamaju, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.

“Dari pengecekan di lokasi (kejadian), kami menemukan beberapa barang bukti berupa dua botol kosong minuman alkohol merk Seino, dan satu botol kosong minuman alkohol merk Ika, yang masing-masing diduga memiliki kandungan alkohol 70 persen, serta tiga bungkus atau sachet minuman suplemen kosong, dan satu botol kosong air mineral,” tutur Yanto. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja