Teguk Minuman Beralkohol Kadar 70 Persen, Pemuda 25 Tahun di Cisaat Sukabumi Meninggal Dunia

Rabu, 26 Jun 2024 18:06
    Bagikan  
Teguk Minuman Beralkohol Kadar 70 Persen, Pemuda 25 Tahun di Cisaat Sukabumi Meninggal Dunia
Instagram @polres_sukabumikota.

INDONESIATREN.COMPetugas Polsek Cisaat, Polres Sukabumi Kota, hingga Rabu, 26 Juni 2024, masih terus melakukan penyelidikan atas kasus meninggalnya seorang pemuda berinisial IR. Pemuda berusia 25 tahun ini, pada Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 18:10 WIB, meninggal dunia di Rumah Sakit Bertha Medika, Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Sebelum meninggal, yakni pada pukul 16:00 WIB, IR ditemukan tergeletak tidak sadarkan diri di sebuah saung di Desa Kutasirna, Kecamatan Cisaat, diduga akibat meneguk minuman beralkohol dengan kadar 70 persen.

Baca juga: 4 Warga Bandung Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan, 2 Masih Dirawat


Dikutip dari akun Instagram Humas Polres Sukabumi Kota, @polres_sukabumikota, Rabu, 26 Juni 2024, pukul 16:29 WIB, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kapolsek Cisaat, AKP Yanto Sudiarto, mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan ke lokasi penemuan korban berinisial IR.

“Terkait peristiwa ini, kami dari Polsek Cisaat telah melakukan upaya penyelidikan dan pengecekan ke lokasi korban IR pertama kali ditemukan, yaitu di sebuah saung di Desa Kutasirna, Cisaat, Kabupaten Sukabumi,” ungkap Yanto.

“Dari pengecekan di lokasi, kami menemukan beberapa barang bukti berupa dua botol kosong minuman alkohol merk Seino, dan satu botol kosong minuman alkohol merk Ika, yang masing-masing diduga memiliki kandungan alkohol 70 persen, serta tiga bungkus atau sachet minuman suplemen kosong, dan satu botol kosong air mineral,” tutur Yanto.

Ditambahkan Yanto, peristiwa yang menimpa IR itu bermula saat IR dan kedua temannya diduga meneguk minuman beralkohol kadar 70 persen merk Seino dan Ika, yang dicampur dengan minuman suplemen, pada Senin, 24 Juni 2024, sore.

Keesokan harinya, Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 16:00 WIB, IR ditemukan tergeletak tidak sadarkan diri di sebuah saung, sehingga langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bertha Medika, Cisaat. Pada pukul 18:10 WIB, IR dikabarkan meninggal dunia.

“Memang betul, pada hari Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 20:00 WIB, kami mendapatkan informasi dari warga, mengenai adanya seseorang berinisial IR, 25 tahun, yang diduga meninggal dunia usai meminum minuman beralkohol, dicampur minuman suplemen,” ujar Yanto.

“Menurut keterangan saksi, pada hari Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 16:00 WIB, korban ditemukan tergeletak tidak sadarkan diri di sebuah saung. Kemudian, saksi ini langsung memberitahu keluarga korban, dan membawa korban ke Rumah Sakit Bertha Medika, Cisaat,” kata Yanto.

“Setelah mendapatkan penanganan medis, nyawa korban tidak dapat tertolong, dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit sekitar pukul 18:10 WIB,” ucap Yanto. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja