4 Warga Bandung Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan, 2 Masih Dirawat

Teritori
Kamis, 18 Jan 2024 20:23
    Bagikan  
4 Warga Bandung Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan, 2 Masih Dirawat
Freepik

Ilustrasi mabuk. Empat warga Cimenyan Kabupaten Bandung, Jawa Barat tewas seusai mengonsumsi minuman keras (miras) oplosan.

INDONESIATREN.COM - Empat warga Cimenyan Kabupaten Bandung, Jawa Barat tewas seusai mengonsumsi minuman keras (miras) oplosan. Mereka melakukan pesta miras oplosan di Jalan Pasir Impun, Kota Bandung.

Wakasatreskrim Polrestabes Bandung, AKP Siska Arina mengatakan, dalam peristiwa ini ada enam orang yang terlibat. Kemudian, empat orang dinyatakan meninggal dunia dan dua orang sisanya sedang mendapatkan perawatan.

"Para korban meninggal dunia diduga akibat minuman keras jenis Ciu rasa Leci di campur," kata Siska, Kamis 18 Januari 2024.

Siska menyebut, berdasarkan keterangan saksi, sebelum dinyatakan meninggal dunia, korban mengalami muntah-muntah seusai menggelar pesta miras oplosan pada Selasa 16 Januari 2024 malam.

Baca juga: Satpol PP Razia 295 Botol Miras di Dua Kios Jalan Moh Toha Kota Bandung

Mereka yang meninggal dunia yaitu, Wandi Mulyana, Tedy alias Robet, Asep Ahmad, dan Asep Bule. Empat korban tersebut merupakan warga Cimenyan, Kabupaten Bandung.

"Pada Kamis 18 Januari 2024 sekitar jam 07.00 WIB Wandi meninggal di rumah kontrakan, Tedi meninggal dirumahnya, Asep Ahmad, dan Asep bule meninggal jam 15.15 di RS Ujungberung," ujarnya.

Empat jenazah korban meninggal dunia ini dibawa ke Rumah Sakit Polri Sartika Asih untuk dilakukan autopsi guna mengetahui penyebab kematiannya.

"Kami akan lakukan juga autopsi terhadap para korban," katanya.

Baca juga: Sejumlah Pelajar SMA di Kupang NTT Terkapar di Tanah, Diduga Efek Teguk Miras

Dia menambahkan, dua orang lainnya yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ujungberung, Kota Bandung bernama Nizar dan Wandi. Polisi juga melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan mencari barang bukti.

"Kami lakukan penyelidikan, dan tengah akan melakukan pemeriksaan saksi serta mencari barang bukti," kata dia menambahkan.

Sementara itu, Kapolsek Antapani, AKP Yusuf Tojiri mengatakan, para korban itu diketahui membeli minuman oplosan dari penjual di sebuah kios di Jalan A.H. Nasution, Kota Bandung.

"Para korban membeli berupa ciu dan kuku bima, oleh para korban dioplos dan kemudian diminum. Pelaku (penjual miras) masih dalam pengejaran. Pelaku (penjual miras) masih dalam pengejaran," kata Yusuf.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja