Staf Ahli Wali Kota Sukabumi Ditahan Polisi

Teritori
Rabu, 13 Dec 2023 20:10
    Bagikan  
Staf Ahli Wali Kota Sukabumi Ditahan Polisi
Indonesiatren.com

Staf Ahli Wali Kota Sukabumi Bidang Ekonomi dan Pembangunan berinisial AS (57) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, Rabu, 13 Desember 2023. AS diduga terlibat kasus tipu gelap saat ia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Ket

INDONESIATREN.COM - Staf Ahli Wali Kota Sukabumi Bidang Ekonomi dan Pembangunan berinisial AS (57) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, Rabu, 13 Desember 2023.

AS diduga terlibat kasus tipu gelap saat ia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi tahun 2022. AS menjanjikan sejumlah paket pekerjaan kepada korban dan meminta sejumlah uang sebesar Rp137 juta.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Polisi Bagus Panuntun mengatakan, saat masih menjabat sebagai Kepala DKP3 Kota Sukabumi, tersangka menawarkan dan menjanjikan 16 paket proyek pekerjaan kepada korban, Andri Suhendri (48) pemilik CV Makmur Jaya. Untuk mendapatkan paket tersebut, tersangka meminta uang sejumlah Rp137 juta sebagai pelicin.

Baca juga: Mahasiswa Desak Kepala Kejari Kota Sukabumi Mundur, Ini Alasannya!

"Penangkapan tersangka berdasarkan laporan tertanggal 11 September 2023, atas nama pelapor saudara Andri Suhendri. TKP di kantor CV Makmur Jaya beralamat di Jalan Pelda Suryanta No 96 Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Tersangka sampai saat ini masih berstatus sebagai PNS atau ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi," kata Bagus.

Informasi yang dihimpun, proyek yang dijanjikan tersangka kepada korban adalah pembangunan sarana dan prasarana pusat kesehatan hewan terpadu Kota Sukabumi di DKP3 Kota Sukabumi. Hingga tersangka dimutasikan dari DKP3 Kota Sukabumi menjadi Staf Ahli Wali Kota, program yang dijanjikan tak kunjung dipenuhi. Hingga akhirnya korban melapor ke polisi.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar hasil cetak data kegiatan DKP3 Kota Sukabumi tahun anggaran 2022, dua lembar hasil cetak foto pertemuan korban dengan tersangka, serta satu bundel cetak rekening BCA milik korban.

Selain itu, polisi juga mendapat barang bukti satu bundel dokumen proposal pembangunan sarana dan prasarana pusat kesehatan hewan terpadu Kota Sukabumi di DKP3 Kota Sukabumi yang saat itu ditandatangani tersangka.

Baca juga: Aksi Bagi-bagi Stiker dan Bakti Sosial Warnai Hari Anti Korupsi di Sukabumi

"Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman penjara empat tahun, serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman kurungan empat tahun. Tersangka sudah dilakukan penahanan. Sejauh ini masih kami dalami apakah ada keterlibatan pihak lainnya. Menurut keterangan tersangka uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," jelas Bagus.

Terpisah, Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji mengaku sedang mengkaji aturan-aturan yang berkaitan dengan disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kusmana pun menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada aparat penegak hukum. Mengenai posisi staf ahli yang kosong, Kusmana mengaku sudah mengantisipasi dengan menempatkan staf ahli yang lain.

"Kita ikuti proses hukum yang sudah berjalan. Nanti kita juga ada langkah-langkah terkait dengan aturan disiplin PNS. Tapi kita lihat dulu sejauh mana proses hukum ini berjalan. Nanti kita kaji, aturan-aturannya. Terkait kekosongan pejabat, staf ahli ini kan ada tiga, posisi yang kosong ini sementara yang dua ini bisa kita perbantukan dan bisa lebih produktif," ungkap Kusmana.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Jangan Terkesan PT Bumi Karsa Orang Besar, Bisa Semena-mena Mengambil Haknya Keluarga Ahli Waris Labbai”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar