INDONESIATREN.COM - Seorang pria di Kampung Undrus RT 01/02 Desa Caringin Wetan, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat tega menaniaya istrinya menggunakan balok kayu hingga berlumuran darah.
Kapolsek Caringin Ipda Sugiarto mengatakan, dugaan tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) itu terjadi di kediaman korban pada Jumat, 29 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.
Pelaku diketahui bernama Dedi Rahmayadi, sementara korban bernisial ER. Dedi tega menganiaya istrinya sendiri dengan cara memukul kepada dan badannya menggunakan balok kayu.
Baca juga: Viral! Seorang Pria di Cimahi Terekam CCTV, Menganiaya Kekasihnya Hingga Tidak Sadarkan Diri: Banci!
"Terjadi percekcokan karena pelaku kesal terhadap korban, karena kesal atas perilaku korban yang sudah tidak pulang dua hari tanpa kabar," kata Sugiarto, Minggu, 31 Maret 2024.
Lanjut Sugiarto, saat itu pelaku menghampiri korban yang sedang memasak di dapur, mengambil balok kayu yang ada di dapur, lalu memukulkan balok kayu tersebut kepada korban.
"Pelaku memukulkan balok kayu tersebut kepada korban di bagian dada dan kepala sebanyak kurang lebih 10 kali. Akibatnya, korban mengalami luka robek di kepala serta memar di tangan kiri," ujar Sugiarto.
Baca juga: Kaki Hingga Wajah Istri Penuh Memar, Wirang Birawa Diduga Lakukan KDRT
Masih kata Sugiarto, setelah melakukan penganiayaan tersebut, pelaku pergi meninggalkan rumah dan istrinya yang sudah terkapar berlumuran darah.
"Korban berteriak meminta tolong, kemudian ada kerabatnya datang menolong korban yang sudah mengalami pendarahan dan luka parah di kepala. Korban lalu dibawa oleh warga ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi," kata Sugiarto.
Diketahui, pelaku telah berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Caringin. Hingga kini, pelaku masih dimintai keterangan lebih lanjut oleh polisi.