Dugaan Pelanggaran Kampanye Ridwan Kamil di Jambore BPD Tasikmalaya Penuhi Syarat Formil dan Materil

Nusantara
Selasa, 23 Jan 2024 12:43
    Bagikan  
Dugaan Pelanggaran Kampanye Ridwan Kamil di Jambore BPD Tasikmalaya Penuhi Syarat Formil dan Materil
Indonesia Tren/Reza Deny Rustama

Ketua TKD Prabowo-Gibran di Jabar, Ridwan Kamil.

INDONESIATREN.COMLaporan yang dilayangkan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) PDIP Jawa Barat (Jabar) terhadap Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Jabar, Ridwan Kamil, telah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil dugaan pelanggaran kampanye.

Kabar terpenuhinya syarat formil dan materil dugaan pelanggaran kampanye oleh Ridwan Kamil di Jambore Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya itu dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Jabar, Zacky M. Zam Zam.

"Kami putuskan, laporan itu sudah memenuhi syarat formil dan materil," kata Zacky, Selasa 23 Januari 2024.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri menambahkan, Bawaslu Jabar akan berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Koordinasi itu dilakukan lantaran laporan terserah sudah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil.

Baca juga: Ezra Optimis, Timnas Indonesia Bisa Curi Poin Dari Jepang di Laga Ketiga Babak Penyisihan Grup Piala Asia 2023

"Setelah diregister, kami berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu," ujar Syaiful.

Dia menambahkan, Bawaslu sudah menghimpun keterangan dari pelapor, saksi, dan ketua pelaksana Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya. Bawaslu tak menutup kemungkinan bahwa Ridwan Kamil juga akan diperiksa.

"Kami punya waktu 7 hari kerja. Kalau ada tambahan lebih lanjut maka ada 7 hari lagi, total 14 hari kerja," kata dia menambahkan.

Diwartakan sebelumnya, Ketua TKD Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Jabar, Ridwan Kamil bersikukuh tak melanggar aturan kampanye saat dirinya melanggar aturan kampanye saat hadir dalam Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya.

Baca juga: Ditenagai Chipset Mediatek Dimensity 6100 Plus, Begini Spesifikasi Hp Realme V50s yang Rilis Akhir Tahun 2023

Ridwan Kamil diduga melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 2 tercatat ada 11 pihak termasuk BPD yang dilarang diikutsertakan dalam pelaksanaan kampanye.

Dia menyebutkan, UU tersebut memang melarang pelaksana atau tim kampanye mengikutsertakan golongan tersebut. Namun, dirinya bukan sebagai penyelenggara karena datang sebagai undangan.

"Kan saya bukan penyelenggara. Saya undangan, pasalnya tidak boleh menyelenggarakan. Pasal itu kalau TKD yang menyelenggarakan, mengundang yang golongan itu, ini mah saya diundang oleh penyelenggara. Pasal itu untuk penyelenggara," kata Ridwan Kamil pada Sabtu 20 Januari 2024.

Menurutnya, apabila dia yang menyelenggarakan acara tersebut dan mengundang anggota BPD, mungkin akan menjadi perdebatan. Kemudian, Ridwan Kamil mengingatkan kembali bahwa BPD yang hadir dalam acara itu tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: Murah Banget! Yuk, Intip Harga Terbaru Hp Vivo 17s, Dibekali Kamera Utama 50 MP

"Kalau TKD-nya yang bikin, mungkin jadi perdebatan. Plus BPD yang hadir itu bukan ASN," tuturnya. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Terancam Direlokasi Paksa dari Pulau Kera, Warga Suku Samaa Bangsa Bayo Rayakan HPN 2 Mei 2025
Ultimatum 3 Hari untuk Mediasi, Ahli Waris Tanah Tjoddo Siapkan Aksi Sangat Keras Atas Indogrosir Makassar
PDM Serahkan SK Kepala SMK Muhammadiyah Majalengka: Kepala Sekolah Dapat Diganti Kapan Saja
Berkas Dinyatakan P-21, 4 Tersangka Kasus Minyakita Diserahkan Polda Gorontalo ke Kejari Boalemo

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 1-May-2025 09:07
Info Lowongan Kerja
Disebut Rusak Pagar dan Aniaya Karyawan Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo Dilaporkan ke Polda Sulse

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 30-Apr-2025 14:56
Info Lowongan Kerja
Sosialisasikan Slogan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar Gelar Penkum di Kecamatan Rancasari Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 29-Apr-2025 14:26
Info Lowongan Kerja
Abaikan Rekomendasi Mediasi, Indogrosir Makassar Akhirnya Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 28-Apr-2025 16:07
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial Paskah, Kajati Jabar Kunjungi Rumah Pemulihan Permata Cimahi dan Bala Keselamatan Bandung
Terinspirasi Kasus Indogrosir, Mahasiswa Makassar Ajak Korban Perampasan Tanah Jalin Konsolidasi
Duduki Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tjoddo Punya Bukti Kepemilikan Kuat Atas Tanah Kilometer 18
Duduki Paksa Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo: “Tanah ini Dikuasai Pihak Tidak Sah”
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa, Karyawan Picu Bentrok dengan Ahli Waris Tanah Tjoddo, Berikut Foto-fotonya
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo: Berpotensi Korban Nyawa Ke-2 Belah Pihak"
Ahli Waris Tanah Tjoddo Main Bakar, Indogrosir Makassar Tutup Operasi Sejak Ashar, Ini Foto-Foto Panasnya
Breaking News: Indogrosir Makassar Diduduki Massa Pendukung Ahli Waris Tjoddo, Berikut Foto-fotonya

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 25-Apr-2025 15:38
Info Lowongan Kerja