Mediasi Batal, Indogrosir Makassar Abaikan Bukti Forensik Nomor 25/DTF 2001: SHGB 21970/2016 Pakai Data Palsu

Jumat, 21 Mar 2025 11:11
    Bagikan  
Mediasi Batal, Indogrosir Makassar Abaikan Bukti Forensik Nomor 25/DTF 2001: SHGB 21970/2016 Pakai Data Palsu
Istimewa

Mediasi yang batal antara ahli waris tanah Tjoddo dan PT ICC di Kantor Pertanahan Kota Makassar

INDONESIATREN.COM - Mediasi antara PT Inti Cakrawala Citra (ICC), selaku pemilik dan pengelola Indogrosir Makassar, dengan ahli waris tanah Tjoddo, Abd. Jalali Dg. Nai, batal terlaksana pada Senin, 17 Maret 2025. Sesuai surat undangan dari Kantor Pertanahan Kota Makassar Nomor 683/UND-73.71.MP.01.02/III/2025, yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Muh. Syukur, S.SiT., M.H., mediasi itu sejatinya dilaksanakan mulai pukul 10:00 Wita. Agenda pembahasan adalah mengenai obyek bidang tanah di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kilometer 18, Kota Makassar.

 Batalnya mediasi itu disebabkan oleh ketidakhadiran perwakilan PT ICC. Sedangkan ahli waris tanah Tjoddo, Abd. Jalali Dg. Nai, hadir ditemani keluarganya di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kota Makassar, Jalan Andi Pangerang Pettarani Nomor 8, Makassar.

undefinedundefinedundefinedMediasi batal karena perwakilan PT ICC tidak hadir ke Kantor Pertanahan Kota Makassar

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 95

 Melalui kuasa hukumnya, Thomas Tampubolon & Partners, yang berkedudukan di Jakarta, PT ICC mengirimkan tanggapan perihal mediasi atas tanah di Kilometer 18 itu sebagai berikut:

1. Bahwa Kien kami telah membeli sebidang tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan No.21970/Pai, Surat Ukur tanggal 29 Maret 2016 No. 06806/2015, Luas 29.321 m² dari M. IDRUS MATTOREANG Dkk (54 orang Ahli Waris TJONRA KARAENG TOLA), yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Km. 18. Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, berdasarkan Akta Jual Beli No. 034/2016 tanggal 3 Mei 2016, yang dibuat di hadapan OCTORIO RAMIZ,SH., M.Kn PPAT di Kota Makassar, di mana sebelumnya kepemilikan M IDRUS MATOREANG Dkk (54 orang Ahli Waris dan TJONRA KARAENG TOLA) atas bidang tanah tersebut adalah berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, yaitu: Putusan Pengadilan Negeri Ujung Pandang No. 86/Pts.Pdt.G/1997/PN.Uj.Pdg tanggal 7 Mei 1998, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang No.397/Pdt/1998/PT.Uj.Pdg tanggal 20 Maret 1999, Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3223 K/Pdt/1999 tanggal 13 Oktober 2000, Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 551 PK/Pdt/2002 tanggal 29 Januari 2004.

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedSHGB 21970 yang digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah di Kilometer 18 oleh PT ICC

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 94

2. Bahwa dengan dasar putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut dan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, 54 (lima puluh empat) orang ahli waris TJONRA KARAENG TJOLA telah mengajukan permohonan hak atas tanah tersebut kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, kemudian terbitlah Sertipikat Hak Milik No. 25952/Pal, Surat Ukur tanggal 29 Maret 2016 No.06806/2015, luas. 29.321 M2 (dua puluh sembilan ribu tiga ratus dua puluh satu meter persegi atas nama 54 ahli waris TJONRA KARAENG TJOLA (M IDRUS MATTOREANG Dkk), dan kemudian atas permohonan pemilik, Hak Milik No. 25952/Pai tersebut diubah menjadi Hak.

undefinedundefinedSHM 25952 atas nama Annie Gretha Warow, seluas 29.321 meter persegi, terbitan tanggal 21 Agustus 2014

Atas keterangan tertulis yang dikirimkan kuasa hukum PT ICC itu, ahli waris tanah Tjoddo, Abd. Jalali Dg. Nai, pun tetap kukuh pada fakta hukum sesungguhnya, bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan No.21970/Pai, atas nama M. IDRUS MATTOREANG Dkk (54 orang Ahli Waris TJONRA KARAENG TOLA) itu dibuat berdasarkan data palsu. Yakni Dokumen Alas Hak Rintjik Blok 157 Persil 6 D1 Kohir 51 C1 atas nama Tjonra Karaeng Tola, yang berdasarkan Hasil Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Dokumen Lab Nomor 25/DTF[ 2001, telah resmi dinyatakan Non Identik, alias Palsu.

undefinedundefinedundefinedundefinedSurat Rintjik (paling atas) yang dinyatakan palsu berdasarkan Hasil Labfor pada 2001

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 93

Sertifikat Hak Guna Bangunan No.21970/Pai, atas nama M. IDRUS MATTOREANG Dkk (54 orang Ahli Waris TJONRA KARAENG TOLA) itu juga dibuat berdasarkan penunjuk dari Sertifikat Hak Milik (SHM) 490/1984 Bulurokeng, atas nama Annie Gretha Warow, dari kilometer 20. SHM 490/1984 Bulurokeng ini juga telah dinyatakan “Salah Letak” oleh Polda Sulsel pada 26 Agustus 2022.

undefinedWarkah hasil penyelidikan Polda Sulsel atas SHM 490/1984 Bulurokeng

Sejak 1910, tanah milik adat seluas 6,45 hektar itu terikat dalam Kohir 54 C1, Persil 6 D1, Blok 157, serta tercatat atas nama Tjoddo, berdasarkan Surat Pendaftaran Sementara Tanggal 24 September 1960.

undefinedundefinedFakta hukum kasus tanah Tjoddo

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 92

Ini berarti, secara hukum, telah terjadi Error in Objeckto dan Error in Subjeck, karena Pihak Pemilik Obyek Bidang Kilometer 18 di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makasar, itu, yakni Tjoddo dan ahli warisnya, Abd. Jalali Dg. Nai, tidak terlayani haknya secara adil, dan menjadi korban mafia tanah di Kota Makassar. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

PDM Serahkan SK Kepala SMK Muhammadiyah Majalengka: Kepala Sekolah Dapat Diganti Kapan Saja
Berkas Dinyatakan P-21, 4 Tersangka Kasus Minyakita Diserahkan Polda Gorontalo ke Kejari Boalemo

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 1-May-2025 09:07
Info Lowongan Kerja
Disebut Rusak Pagar dan Aniaya Karyawan Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo Dilaporkan ke Polda Sulse

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 30-Apr-2025 14:56
Info Lowongan Kerja
Sosialisasikan Slogan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar Gelar Penkum di Kecamatan Rancasari Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 29-Apr-2025 14:26
Info Lowongan Kerja
Abaikan Rekomendasi Mediasi, Indogrosir Makassar Akhirnya Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 28-Apr-2025 16:07
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial Paskah, Kajati Jabar Kunjungi Rumah Pemulihan Permata Cimahi dan Bala Keselamatan Bandung
Terinspirasi Kasus Indogrosir, Mahasiswa Makassar Ajak Korban Perampasan Tanah Jalin Konsolidasi
Duduki Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tjoddo Punya Bukti Kepemilikan Kuat Atas Tanah Kilometer 18
Duduki Paksa Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo: “Tanah ini Dikuasai Pihak Tidak Sah”
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa, Karyawan Picu Bentrok dengan Ahli Waris Tanah Tjoddo, Berikut Foto-fotonya
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo: Berpotensi Korban Nyawa Ke-2 Belah Pihak"
Ahli Waris Tanah Tjoddo Main Bakar, Indogrosir Makassar Tutup Operasi Sejak Ashar, Ini Foto-Foto Panasnya
Breaking News: Indogrosir Makassar Diduduki Massa Pendukung Ahli Waris Tjoddo, Berikut Foto-fotonya

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 25-Apr-2025 15:38
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 24-Apr-2025 17:13
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 23-Apr-2025 19:22
Info Lowongan Kerja