INDONESIATREN.COM - Hingga kini, masih banyak masyarakat, khususnya para pengendara, yang mengabaikan peraturan termasuk saat melalui perlintasan sebidang.
Akibatnya banyak terjadi kecelakaan pada perlintasan sebidang di berbagai wilayah, baik tertemper kereta jarak jauh maupun commuter line.
Karena masih maraknya kasus kecelakaan pada perlintasan sebidang, PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Commuter Line Indonesia alias KCI tetap aktif mewanti-wanti sseluruh pengendara agar tetap menaati peraturan dan disiplin berlalu lintas.
"Kami benar-benar menyayangkan banyaknya kecelakaan pada perlintasan sebidang, " kata Anne Purba, Corporate Secretary PT KCI, Jumat 9 Februari 2024.
Baca juga: Libur Isra Miraj dan Imlek, Puluhan Ribu Orang Gunakan Kereta, Ini Rute Favoritnya
Anne Purba mengatakan, perlintasan sebidang tidak berizin dan tidak terjaga menjadi lokasi kecelakaan terbanyak.
Padahal, pemerintah menerbitkan regulasi perkeretaan. Yakni Undang Undang 23/2007 dan UU22/2009.
Berdasarkan aturan itu, seluruh pengendara wajib berhenti pada perlintasan sebidang dan mendahulukan perjalanan kereta.
Agar kecelakaan pada perlintasan sebidang terminimalisir, Anne Purba mengatakan, pihaknya terus mengedukasi dan menyosialisasikan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, terutama saat melalui perlintasan sebidang.
Baca juga: Nekat Terobos Perlintasan Sebidang, Pilih Denda Ratusan Ribu Rupiah atau Kurungan Penjara?
"Kami pun meminta seluruh pihak lebih proaktif dan peduli keselamatan berlalu lintas, khususnya saat melalui perlintasan sebidang," ucap Anne Purba. (*)