INDONESIATREN.COM - Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Jawa Barat (Jabar) balik mengomentari pernyataan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Jabar, Ridwan Kamil yang menyatakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bukan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Anggota BBHAR PDIP Jabar, Naga Sentana mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan status anggota BPD sebagai ASN atau tidak. Naga hanya menyoroti dugaan ketidaknetralan anggota BPD Kabupaten Tasikmalaya dalam Jambore yang dihadiri oleh Ridwan Kamil.
Sebab, ketika ada pelanggaran dari pelaksana maupun tim kampanye yang melibatkan BPD maka sanksinya sama yaitu pidana tahanan 1 tahun dan administrasi Rp12 juta.
"Saya mengilustrasikan bahwa BPD itu seperti ASN dalam konteks ketika ada pelanggaran terkait netralitas itu sanksinya sama. Sanksinya itu pidana tahanan 1 tahun dan sanksi administrasi Rp12 juta kan begitu," kata Naga saat dihubungi pada Rabu 18 Januari 2024.
Naga pun mengaku tidak pernah memperdebatkan mengenai status BPD sebagai ASN atau tidak. Sebab, kata Naga, yang tidak diperkenankan dalam proses Pemilu 2024 ini adalah melibatkan atau menarik BPD.
"Jadi saya tidak memperdebatkan soal BPD itu ASN atau tidak melibatkan atau menarik BPD dalam proses Pemilu 2024 itu tidak diperkenankan. Cuman namanya tangan kekuasaan kan hari ini sudah apik mereka, bermain gitu loh," ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga tidak mempermasalahkan terkait busana Ridwan Kamil yang dikenakan oleh Ridwan Kamil saat berada di Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya.
"Kami tidak masalahkan soal kaos, bukan soal itu seragam kebanggaan 02 atau tidak, bukan itu tapi dugaan mengajaknya," kata dia menambahkan.
Baca juga: Driver Ojol Ketiduran di Emperan Toko, Motornya Malah Dicuri, Netizen: Kasian Ya Allah
Naga juga menyinggung kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang ditindak oleh Bawaslu. Saat itu, Gibran Rakabuming Raka hadir dalam asosiasi perangkat desa "Desa Bersatu" di Komplek Gelora Bung Karno, Jakarta pada Minggu 19 Desember 2023.
Menurutnya, Bawaslu tegas melakukan penindakan atas dugaan pelanggaran ini. Oleh karena itu, dugaan pelanggaran yang dilaporkannya ke Bawaslu tidak ada bedanya dengan kasus Gibran di Jakarta.
"Belajar dari kasus Gibran di Jakarta, diundang dalam kegiatan beberapa asosiasi perangkat desa, Bawaslu berani nindak. Sekarang apa bedanya. Kebetulan memang Gibran itu peserta langsung, Pak RK itu perwakilan 02 di Jawa Barat," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua TKD Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Jabar, Ridwan Kamil menampik bahwa dirinya melakukan pelanggaran kampanye ketika menghadiri Jambore BPD Tasikmalaya belum lama ini.
Ridwan Kamil menejelaskan, BPD merupakan kumpulan tokoh-tokoh politik desa. Para anggota BPD pun tidak berstatus sebagai sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah kumpulan tokoh-tokoh politik desa. BPD itu bukan ASN," kata Ridwan Kamil melalui keterangan resminya, Kamis 18 Januari 2024.
Dia menambahkan, para anggota BPD pun tidak mendapatkan gaji rutin dari negara layaknya jabatan kepala maupun staf desa. Dengan begitu, tuduhan kepada dirinya karena diduga melakukan pelanggaran kampanye yang melibatkan ASN itu tidak benar.
"(BPD) Tidak digaji rutin negara. Seperti Kades atau Staf desa. Tidak termasuk dalam kategori yang dimaksud," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 2 tercatat ada 11 pihak yang dilarang diikutsertakan dalam pelaksanaan kampanye.
11 pihak yang dimaksud sebagai berikut;
a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua
badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
d. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha
milik daerah;
e. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga
nonstruktural;
f. aparatur sipil negara;
g. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
h. kepala desa;
i. perangkat desa;
j. anggota badan permusyawaratan desa; dan
k. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Baca juga: Semurah Itu! Bawa Performa Unggul Samsung Galaxy A05 Cek Harga Terbaru Januari 2024
Apabila pelaksana dan tim kampanye melanggar Pasal 280 Ayat 2, yang bersangkutan dapat diancam pidana dan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 493 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Adapun bunyi Pasal 493 "Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta". (*)