Pemprov Jabar Kecam Penjualan Anjing untuk Konsumsi: Ilegal Jadi Pidana

Teritori
Rabu, 17 Jan 2024 12:05
    Bagikan  
Pemprov Jabar Kecam Penjualan Anjing untuk Konsumsi: Ilegal Jadi Pidana
Instagram/@ingokejadian_semarang

Detik-detik penggagalan penjualan ratusan anjing di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang.

INDONESIATREN.COM - Penjualan anjing untuk konsumsi tengah menjadi perhatian serius terutama oleh Pemprov Jawa Barat (Jabar).

Baru-baru ini, ada 226 ekor anjing dugaan untuk konsumsi dalam perjalanan dari Kabupaten Subang ke Kota Surakarta (Solo), tetapi berhasil digagalkan Polrestabes Semarang di Tol Kalikangkung.

Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin mengatakan, penjualan anjing untuk konsumsi bisa terkena ancaman pidana. Sebab, anjing bukan termasuk dalam hewan konsumsi atau pangan.

Hal itu pun sudah termuat dalam UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Apabila terdapat praktik penjualan anjing untuk konsumsi, sudah pasti ilegal.

Baca juga: Viral, Pengamen Bersuara Emas dan Beretika Sopan, Sukses Banjir Pujian dari Netizen: Ini Mah Musisi!

"Jadi kalau daging itu kembali UU pangan bahwa anjing itu bukan termasuk pangan. Jadi ilegal menjadi pidana," kata Bey pada Rabu, 17 Januari 2024.

Meski begitu, Bey tak menampik bahwa Jabar menjadi salah satu daerah pemasok anjing, tetapi bukan untuk konsumsi melainkan kebutuhan perburuan. Anjing pemburu itu pun hanya terdistribusi ke satu daerah saja, yaitu Sumatra Barat (Sumbar).

"Di sini memang anjing pemburu, itu hanya dikirim ke Sumbar. Bukan daging anjing tapi anjing pemburu," ujarnya.

Dengan begitu, Bey meminta masyarakat turut proaktif untuk mengawasi perdagangan anjing ilegal untuk konsumsi. Jika mendapati praktik tersebut, masyarakat bisa melaporkan ke pihak berwajib maupun pemerintah setempat.

Baca juga: Jadi Incaran, Update Harga Hp Samsung Galaxy A71 Terbaru Edisi Januari 2024

"Kami juga memerlukan masukan masyarakat, kalau ada hal seperti itu segera dilaporkan ke kami. Karena secara hukum tidak bisa dibenarkan," tuturnya.

Diwartakan Indonesiatren.com sebelumnya, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jabar meminta seluruh kabupaten/kota untuk memperketat lalu lintas jual beli anjing ilegal untuk konsumsi.

Kepala DKPP Jabar, Moh Arifin Soedjayana mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan surat tentang pengawasan peredaran daging anjing di Jabar.

Surat bernomor 7705/PT.01.04.03/Keswanvet itu untuk kepala dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan.

Baca juga: Erick Thohir Beberkan Sosok Prabowo di Matanya: Bukan Hanya Janji Manis yang Seringkali Tidak Realistis

"Kami sudah bikin surat ke dinas yang membidangi peternakan di kabupaten kota agar mengawasi peredaran daging anjing. Karena kan daging anjing," kata Arifin pada Sabtu 13 Januari 2024.

Berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan menyatakan, anjing merupakan hewan peliharaan, bukan ternak sehingga bukan untuk kebutuhan pangan.

"Daging anjing ini bukan pangan. Jadi bukan untuk konsumsi sesuai dengan undang-undang peteternakan dan kesehatan hewan," ujarnya.

Dengan begitu, Arifin meminta kabupaten/kota untuk mengawasi dan memantau lalu lintas penjualan anjing untuk konsumsi. Walaupun tidak ada pelarangan penjualan anjing apabila sebagai hewan peliharaan.

Baca juga: Viral Politikus Belanda Kena Tendang Saat Mau Bakar Alquran

"Boleh dijual (sebagai hewan peliharaan), dan itu harus dikeluarkan surat keterangan kesehatan hewannya oleh kabupaten/kota. Rekomendasi keluar, Rekomendasi pemasukan itu harus ada," kata dia.

Arifin menambahkan, DKPP Jabar saat ini sudah bekerja sama dengan Himpunan Pelestari Anjing Pemburu (Hiparu) untuk mencegah jual beli anjing ilegal untuk konsumsi.

Mengingat, daging anjing untuk konsumsi bisa berpotensi menularkan penyakit dari hewan ke manusia atau zoonosis.

"Kami sudah kerja sama dengan komunitas agar konsumsi daging anjing ini tidak menyebar. Karena kan bisa menularkan penyakit zoonosis dari hewan anjing ini yang kemudian berpenyakit," kata dia menambahkan.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja