Sembunyikan Sabu di Bungkus Bekas Cemilan dan Sedotan, Pemuda 28 Tahun di Sukabumi Diciduk Polisi

Teritori
Jumat, 31 May 2024 07:30
    Bagikan  
Sembunyikan Sabu di Bungkus Bekas Cemilan dan Sedotan, Pemuda 28 Tahun di Sukabumi Diciduk Polisi
Istimewa

Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba beserta barang bukti

INDONESIATREN.COMSeorang pemuda  berinisial RF ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, Senin, 27 Mei 2024, pukul 02:30 WIB. Penangkapan atas pemuda berusia 28 tahun itu dilakukan petugas di rumahnya di Kampung Sukasari, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, karena yang bersangkutan kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 10,28 gram.

Penangkapan atas RF itu dibenarkan pada Kamis, 30 Mei 2024, oleh Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Narkoba, AKP Iwan Hendi SutisnaIwan mengatakan, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diamankan saat memeriksa dan menggeledah rumah RF.

Baca juga: 7 Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap di Sukabumi, Barang Bukti yang Diamankan Bernilai Hampir Rp 3 Miliar

“Memang betul, pada hari Senin (27/5), sekitar pukul 02.30 WIB, kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba, dan menangkap seorang terduga pelaku, RF, berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 10,28 gram. (Barang bukti itu) disembunyikan di lima buah plastik bekas bungkus makanan ringan, dan di dalam 12 buah sedotan. (Kami juga menyita) satu unit timbangan digital, serta satu  unit telepon genggam. Semua barang bukti ini kita amankan, saat kita melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah terduga pelaku,” ujar Iwan, saat ditemui di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis, 30 Mei 2024.

“Pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, yang mengetahui adanya aktivitas terduga pelaku yang mencurigakan. Dan setelah personel kami melakukan upaya penyelidikan selama beberapa hari, Alhamdulillah, pada Senin kemarin, terduga pelaku berserta barang bukti dapat kita amankan,” ungkap Iwan.

Iwan mengatakan pula, barang bukti sabu tersebut merupakan milik terduga pelaku, yang didapat dari seseorang berinisial N, yang kini tengah diburu polisi.

Baca juga: Bongkar Peredaran Narkoba, Polisi Ciduk 3 Pengedar Sabu di Sukabumi

“Dari hasil pemeriksaan sementara, RF mengaku, bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya, yang didapatkan dari seseorang berinisial N, yang saat ini tengah kami kejar. Terduga pelaku juga mengakui, bahwa narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Sukabumi,” jelas Iwan.

“Atas perbuatannya ini, kami akan menerapkan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tutur Iwan.

“Kami juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, tidak memproduksi, tidak mengkonsumsi, atau mengedarkan narkoba. Bila ada masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba, dapat menghubungi pihak kepolisian terdekat, atau melalui layanan call center 110, atau Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110, kata Iwan. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja