INDONESIATREN.COM - Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi Kementerian ESDM menyarankan agar Pemkab Bogor dan Pemkab Sukabumi segera merevisi tata ruang.
Rekomendasi ini diterbitkan sesuai gempa bumi yang terjadi di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi hingga mengakibatkan kerusakan sejumlah bangunan pada 8 Desember 2023.
Kepala PVMBG Badan Geologi Kementerian ESDM, Hendra Gunawan menyebutkan, dua daerah tersebut dinilai rawan terjadi bencana.
"Dua daerah ini rawan gempa bumi. Jadi harus ditingkatkan upaya mitigasi gempa bumi secara struktural dan non struktural," kata Hendra saat diwawancaria, Selasa, 26 Desember 2023.
Baca juga: 102 Warga Bogor Mengungsi Dampak Gempa Magnitudo 4,6 di Sukabumi
Hendra menjelaskan mitigasi struktural ini meliputi bangunan tahan gempa bumi, tempat dan jalur evakuasi. Sementara, mitigasi non struktural bisa dilakukan dengan meningkatkan kapasitas masyarakat dan aparat dalam menghadapi bencana gempa bumi seperti sosialisasi, simulasi, dan wajib latih.
Menurut Hendra, pemerintah daerah perlu mencermati struktur bangunan vital, strategis dan mengundang konsentrasi banyak orang.
"Gedung-gedung itu seharusnya dibangun menggunakan konstruksi bangunan tahan gempa bumi," ujarnya.
Dia menambahkan, pemerintah daerah juga harus menghindari pembangunan di daerah tanah urug yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis.
Baca juga: Update Pascagempa Magnitudo 4,6 di Sukabumi, BNPB Catat 347 Warga Terdampak
Kemudian, menghindari membangun pada bagian atas punggungan, tebing lereng terjal yang telah mengalami pelapukan dan kondisi tanahnya gembur karena akan berpotensi terjadinya gerakan tanah atau longsor yang dipicu oleh guncangan gempa bumi maupun curah hujan tinggi.
"Jika akan membangun pada tepi lereng harus melakukan penguatan lereng. Retakan tanah yang terbentuk agar segera ditutup," kata dia menambahkan.
PVMBG juga merekomendasikan agar Pemkab Bogor dan Pemkab Sukabumi memasukkan materi kebencanaan geologi ke dalam kurikulum pendidikan.
Sehingga, para pendidik maupun peserta didik mendapatkan pengetahuan mengenai mitigasi kebencanaan geologi.
"Pemkab Bogor dan Sukabumi menyusun peraturan khusus tentang mitigasi gempa bumi bisa berupa Perda, SK Bupati, dan lain-lain," ujarnya. (*)