Gara-gara Terkena Bola, Guru Olahraga Aniaya Murid SD di Palabuhanratu Sukabumi

Teritori
Senin, 3 Jun 2024 16:47
    Bagikan  
Gara-gara Terkena Bola, Guru Olahraga Aniaya Murid SD di Palabuhanratu Sukabumi
Istimewa

Korban sedang melakukan proses pemeriksaan atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh guru.

INDONESIATREN.COM - Seorang murid kelas lima Sekolah Dasar (SD) di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, diduga menjadi korban penganiayaan oleh guru olahraganya. Korban yang berjenis kelamin laki-laki, mengaku kepada keluarganya telah dicekik hingga dijambak.

Kakak korban, Dede Irwan, mengungkapkan pada Senin, 3 Juni 2024, penganiayaan itu diduga dilakukan oleh guru olahraga berinisial T. Guru ini diduga tidak terima, karena korban menendang bola dan mengenai dirinya, saat jam pelajaran olahraga pada Jumat, 31 Mei 2024.

Baca juga: Aniaya Perias Pengantin pada 10 Maret 2024 di Sukabumi, Ini Identitas Pelaku yang Disebar Polisi

Akibat peristiwa itu, menurut Dede, keluarganya pun tak terima, sehingga kemudian melaporkannnya ke Unit PPA Polres Sukabumi“Saya datang ke sini (Polres Sukabumi) dalam rangka melaporkan telah terjadi keributan adik kepada saya, yang dianiaya oleh oknum guru olahraga,” ujar Dede.

Dede menyebutkan, terdapat luka di bagian leher dan tangan adiknya, akibat dugaan penganiayaan itu. Lukanya di leher sama di tangan. Keluarga berharap ditindaklanjuti proses hukum. Sekarang mau divisum, tutur Dede.

Baca juga: Pria di Caringin Sukabumi Aniaya Istri Pakai Balok Kayu Hingga Berlumuran Darah

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima laporan atas dugaan penganiayaan yang dialami oleh murid SD itu.

Iya, kami telah menerima adanya laporan polisi dari orangtua murid tersebut. Kami sedang melakukan proses pemeriksaan, dan membawa korban ke rumah sakit, guna melakukan visum atas dugaan adanya kekerasan terhadap anak,” ujar Ali. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja