Kisah Istri Peternak di Banten, Ditinggal Suaminya Jadi Tersangka Akibat Bela Diri Melawan Pencuri Kambing

Kamis, 14 Dec 2023 16:32
    Bagikan  
Kisah Istri Peternak di Banten, Ditinggal Suaminya Jadi Tersangka Akibat Bela Diri Melawan Pencuri Kambing
Freepik

Ilustrasi pembunuhan.

INDONESIATREN.COM - Kisah Rosehah (49) istri dari Muhyani (58) yang merupakan seorang peternak di Banten menjadi tersangka setelah berduel dengan pencuri bersenjata tajam.

Saat ini Rosehah meminta keadilan kepada Kapolda Banten Irjen Abdul Karim, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto, dan Presiden Joko Widodo.

"Saya minta keadilan buat suami saya. Suami saya bukan orang jahat, bukan pembunuh. Bapak cuma bela diri saja." ucap Rosehah.

Rosehah juga meminta supaya suaminya dibebaskan karena dia adalah kepala keluarga.

Baca juga: Bey Machmudin Minta Sopir Truk Patuhi Jam Operasional Jalan Parung Panjang Bogor

"Enggak nyangka kalau mau ditahan, minta dikeluarin, saya khawatir," lanjutnya.

Melansir dari akun X (dulunya Twitter) @txtdrimedia, kisah ini bermula ketika Muhyani mendengar suara berisik dari kandang kambingnya yang berada di belakang rumah sekitar pukul 04.00 WIB.

Ketika diperiksa, Muhyani terkejut melihat ada orang yang tidak dikenalnya di dalam kandang kambingnya.

Terlihat ada dua orang pencuri yang terciduk hendak mencuri kambingnya Muhyani.

Baca juga: Kereta Feeder Whoosh Tabrak Mini Bus Hingga Ringsek, Dua Orang Meninggal Dunia

Karena kaget melihat Muhyani, seketika keduanya terkejut dan mengeluarkan senjata tajam dari pinggangnya untuk menyerang Muhyani.

Muhyani bergerak cepat, ia langsung sigap mengambil gunting dan menancapkan tepat ke daerah dada pencuri tersebut.

Setelah itu, kedua maling tersebut kabur dan satu diantara maling tersebut terdapat luka di bagian dada, sedangkan Muhyani meminta tolong kepada warga.

Ketika warga berdatangan jam enam pagi, mereka menemukan jasad maling yang berinisial W (30) dengan luka tusuk di dadanya sedangkan satu temannya P (30) berhasil kabur.

Baca juga: Dampak Gempa M 4,6 di Kabandungan Sukabumi, Rumah Rusak dan Siswi SD Tertimpa Bata

Akibat kejadian ini, kini Muhyani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Menurut dokumen Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditunjukkan keluarga Muhyani, kasus ini naik ke penyidikan di Polresta Serang Kota pada 5 Juli 2023.

Setelah tiga bulan kemudian, Muhyani ditetapkan tersangka pada 15 September 2023.

Atas kejadian ini, tidak luput dari komentar netizen yang bingung dengan hukum di Indonesia.

"Udah cape cape bela diri, giliran menang malah jadi tersangka, emang ya hukum di negara kita masih rada rada buat ngebela diri dari orang jahat, nga ngelawan salah dan ngelawan pun salah," ujar akun @hans_022.

Baca juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Sragen, Ini Barang Bukti yang Berhasil Diamankan

"tersangka kasus penganiayaan"??? Ini gimanaa sih, niat ngebela diri sendiri malah jadi salah," ucap akun @radifalfian_.

"Jdi kepikiran sila ke-5 yg berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”, apakah BENAR berlaku buat semua kalangan masyarakat ?," ketik akun @younusss_.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja