Dinas Pendidikan DKI Cabut KJP Plus dari 492 Siswa di Jakarta, Ini Penyebabnya

Nusantara
Jumat, 5 Jan 2024 19:14
    Bagikan  
Dinas Pendidikan DKI Cabut KJP Plus dari 492 Siswa di Jakarta, Ini Penyebabnya
Instagram/@disdikdki

Berikut penyebab dicabutnya KJP Plus dari 429 Siswa.

INDONESIATREN.COM - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) dari 492 Siswa.

Hal tersebut dilakukan setelah Disdik DKI melakukan monitoring dan evaluasi terhadap peserta didik penenerima bantuan sosial pendidikan itu.

Plt Kepala Disdik DKI, Purwosusilo mengungkapkan berdasarkan monitoring dan evaluasi tahun 2023, tercata sejumlah peserta didik penerima KJP Plus yang melanggar Peraturan Gubernu DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 terkati Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

Dalam Pergub tersebut, peserta didik wajib mematuhi larangan yang wajib dipatuhi sebagai penerima KJP Plus.

Baca juga: Kalender 2024 Mirip dengan 1996, Sama-sama Tahun Kabisat, Netizen: MU juara EPL!

"Apabila larangan tersebut tidak dipatuhi, maka bantuan sosial pendidikan akan dibatalkan. Namun, pembataan juga dilakukan terhadap peserta didik yang sudah lulus ataupun sudah bekerja," kata Purwo kepada awak media.

Larangan yang dilanggar para siswa seperti ikut terlibat dalam tawruan, tindakan asusila, melakukan perundungan, minum-minuman keras, tindakan asusila, hingga penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, ada juga yang dicabut karena sudah tidak memenuhi syarat administrasi, seperti lulus sekolah, pindah sekolah, dan orang tuanya diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Adapun alasan pencabutan KJP Plus terhadap 492 siswa yang tersebar pada setiap jenjang pendidikan (SD-SMA), seperti berikut:

Baca juga: Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Dapat Dukungan dari Ulama Se-Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat

1. Tawuran sebanyak 163 orang

2. Merokok sebanyak 103 orang

3. Menggadaikan ATM KJP sebanyak 79 orang

4. Mengundurkan diri dari KJP/menikah sebanyak 39 orang

Baca juga: PT KAI Kerahkan Tiga Crane untuk Evakuasi Dua Kereta Api, Target Selesai Malam Ini

5. Melakukan bullying/tindak kekerasan/perundungan sebanyak 27 orang

6. Tidak masuk sekolah sebanyak 18 orang

7. Pindah sekolah sebanyak 11 orang

8. Orang tua ASN sebanyak 10 orang

Baca juga: Cak Imin Soroti Keamanan Pasca Kecelakaan KA Turangga dengan KA Lokal Bandung Raya di Cicalengka: Memalukan

9. Sudah bekerja sebanyak 8 orang

10. Minum miras/narkoba sebanyak 8 orang

11. Berkendara membawa senjata tajam sebanyak 7 orang

12. Lulus sebanyak 5 orang

Baca juga: 4 Petugas KA Meninggal, KAI Sebut Tak Ada Korban Jiwa dari Penumpang KA Turangga dan KA Lokal di Cicalengka

13. Mencuri sebanyak 5 orang

14. Tindakan asusila sebanyak 3 orang

15. Meninggal sebanyak 3 oang

16. Melakukan tindak pidana sebanyak 1 orang

Baca juga: 7 Kecelakaan Kereta Api Terparah yang Pernah Terjadi di Indonesia, Telan Korban Jiwa Hingga Ratusan Orang

17. Menolak KJP sebanyak 1 orang

18. Berkelahi sebanyak 1 orang. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja