INDONESIATREN.COM - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) dari 492 Siswa.
Hal tersebut dilakukan setelah Disdik DKI melakukan monitoring dan evaluasi terhadap peserta didik penenerima bantuan sosial pendidikan itu.
Plt Kepala Disdik DKI, Purwosusilo mengungkapkan berdasarkan monitoring dan evaluasi tahun 2023, tercata sejumlah peserta didik penerima KJP Plus yang melanggar Peraturan Gubernu DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 terkati Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Dalam Pergub tersebut, peserta didik wajib mematuhi larangan yang wajib dipatuhi sebagai penerima KJP Plus.
Baca juga: Kalender 2024 Mirip dengan 1996, Sama-sama Tahun Kabisat, Netizen: MU juara EPL!
"Apabila larangan tersebut tidak dipatuhi, maka bantuan sosial pendidikan akan dibatalkan. Namun, pembataan juga dilakukan terhadap peserta didik yang sudah lulus ataupun sudah bekerja," kata Purwo kepada awak media.
Larangan yang dilanggar para siswa seperti ikut terlibat dalam tawruan, tindakan asusila, melakukan perundungan, minum-minuman keras, tindakan asusila, hingga penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, ada juga yang dicabut karena sudah tidak memenuhi syarat administrasi, seperti lulus sekolah, pindah sekolah, dan orang tuanya diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Adapun alasan pencabutan KJP Plus terhadap 492 siswa yang tersebar pada setiap jenjang pendidikan (SD-SMA), seperti berikut:
Baca juga: Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Dapat Dukungan dari Ulama Se-Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat
1. Tawuran sebanyak 163 orang
2. Merokok sebanyak 103 orang
3. Menggadaikan ATM KJP sebanyak 79 orang
4. Mengundurkan diri dari KJP/menikah sebanyak 39 orang
Baca juga: PT KAI Kerahkan Tiga Crane untuk Evakuasi Dua Kereta Api, Target Selesai Malam Ini
5. Melakukan bullying/tindak kekerasan/perundungan sebanyak 27 orang
6. Tidak masuk sekolah sebanyak 18 orang
7. Pindah sekolah sebanyak 11 orang
8. Orang tua ASN sebanyak 10 orang
9. Sudah bekerja sebanyak 8 orang
10. Minum miras/narkoba sebanyak 8 orang
11. Berkendara membawa senjata tajam sebanyak 7 orang
12. Lulus sebanyak 5 orang
13. Mencuri sebanyak 5 orang
14. Tindakan asusila sebanyak 3 orang
15. Meninggal sebanyak 3 oang
16. Melakukan tindak pidana sebanyak 1 orang
17. Menolak KJP sebanyak 1 orang
18. Berkelahi sebanyak 1 orang. (*)