Nataru 2023-2024: Tarif LRT Jabodebek Alami Penyesuaian, Jadi Berapa Nominalnya?

Sabtu, 2 Dec 2023 14:20
    Bagikan  
Nataru 2023-2024: Tarif LRT Jabodebek Alami Penyesuaian, Jadi Berapa Nominalnya?
BUMN Inc

Pada Desember 2023, Kemenhub berlakukan tarif baru LRT Jabodebek.

INDONESIATREN.COM - Menjelang periode Natal-Tahun Baru (Nataru) 2023-2024, masyarakat di wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Bekasi (Jabodebek) harus memperhatikan tarif tiket Light Rail Transit (LRT) Jabodebek.

Penyebabnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan tarif baru LRT Jabodebek pada periode Nataru 2023-2024.

Dasar penetapan tarif baru yang berlaku sejak awal Desember 2023 itu yakni Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub Nomor: KP-DJKA 266 Tahun 2023.

Risal Wasal, Direktur Jenderal (DJKA) Kemenhub, menjelaskan alasan pemberlakuan tarif baru LRT Jabodebek pada momen Nataru 2023-2024.

Baca juga: BRI Ungguli Bank Mandiri, Jadi Penyetor Dividen Paling Royal, Nilainya Fantastis

"Penyesuaian tarif (LRT Jabodebek) itu menjadi upaya kami agar masyarakat lebih memanfaatkan LRT Jabodebek selama periode Nataru 2023-2024," jelasnya.

Pihaknya, lanjut dia, memperkirakan, volume penumpang LRT Jabodebek pada Nataru 2023-2024 lebih banyak daripada kondisi normal.

Tidak hanya tarif baru, ungkapnya, pada Desember 2023, pihaknya pun memperbanyak aktivasi trainset LRT Jabodebek. Yaitu, sebut dia, menjadi 16 trainset.

"Bahkan, secara bertahap, tatkala full operation, kami mengaktifkan 27 trainset LRT Jabodebek," tegasnya.

Baca juga: Sempurnakan Pelayanan, Kemenhub Pastikan Selusin Trainset LRT Siap Beraksi

Penambahan trainset itu, kata dia, tidak hanya memenuhi kebutuhan masyarakat, tetapi juga upaya pihaknya mengantisipasi pertambahan volume penumpang, khususnya, momen Nataru 2023-2024.

Tarif Baru LRT Jabodebek

Senin-Jumat: Pukul 06.00- 08.59 WIB dan 16.00-18.59 WIB (jam sibuk):
- Rp 3.000 pada 1 kilometer pertama
- Rp 700 pada setiap kilometer selanjutnya

Tarif Maksimal: Rp 20.000

Baca juga: Jadwal Perjalanan Bertambah, Whosh Wara-wiri 48 Kali per Hari

Senin-Jumat Pukul 09.00 WIB-15.59 WIB (non-jam sibuk)

- Rp 3.000 pada 1 kilometer pertama
- Rp 700 pada setiap kilometer selanjutnya

Tarif Maskimal: Rp 10.000

Sabtu-Minggu plus libur nasional
- Rp 3.000 pada 1 kilometer pertama
- Rp 700 pada setiap kilometer selanjutnya

Baca juga: Catat, Bulan Depan, KCIC Seusaikan Tarif Tiket Whoosh, Jadi Berapa Ya?

Tarif Maksimal: Rp 10.000. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja