INDONESIATREN.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya. Hal itu diketahui usai polisi mengamankan 3 pelaku.
Satu orang menjadi pengedar narkoba jenis sabu berinisial RIS (27) dan 2 terduga pelaku pengedar obat berbahaya, RS (23) dan YS (24).
Mereka ditangkap di sebuah rumah kost di Kampung Babakan Bandung Citamiang Kota Sukabumi beberapa waktu lalu.
Baca juga: Perkara Narkoba dan Obat Terlarang Masih Merajalela di Cirebon, Ini Buktinya
Dari tangan RIS, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 29 paket narkoba jenis sabu siap edar dengan berat keseluruhan 24,62 gram, 1 (Satu) unit timbangan digital dan satu unit telepon genggam.
Sedangkan dari RS dan YS, Polisi juga mengamankan barang bukti sediaan farmasi tanpa izin edar berupa 2270 butir pil Tramadol HCI 50 MG, 2000 butir pil Hexymer dan sebuah telepon genggam.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi menuturkan, barang bukti narkoba jenis Sabu tersebut diperoleh usai melakukan penggeledahan di kamar kost yang dihuni RIS.
Baca juga: Edarkan Obat Keras Berbahaya dan Tanam Pohon Ganja, Warga Sukabumi Diringkus Polisi
Adapun ribuan butir sediaan farmasi tanpa izin edar yang berhasil diamankan tersebut diperoleh dari B yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) untuk diedarkan kembali di wilayah Kota maupun Kabupaten Sukabumi.
"Kami mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis Sabu dan obat berbahaya atau sediaan farmasi tanpa izin edar dan mengamankan 3 terduga pelaku, yaitu RIS yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis Sabu serta dua terduga pelaku pengedar obat berbahaya, RS dan YS," ujar Yudi, Selasa, 2 April 2024.
"Setelah kami amankan RIS, kami langsung melakukan penggeledahan di rumah kostnya dan menemukan sebuah kantong plastik warna Hitam berisikan 29 paket narkoba jenis Sabu siap edar serta sebuah timbangan digital," katanya.
Baca juga: Ammar Zoni Pakai Narkoba Lagi, Ini Alasan Seseorang Kecanduan Obat Terlarang
Lanjut Wahyudi, dari tersangka RS dan YS, saat menggeledah kamar kostnya, polisi hanya mengamankan 20 butir obat jenis Tramadol HCI 50 MG.
"Akan tetapi setelah kami lakukan pemeriksaan singkat terhadap RS, yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya akan mengambil ribuan butir sediaan farmasi tanpa izin edar di salah satu tempat jasa pengiriman barang,," ungkapnya.
"Alhamdulilah, sekitar pukul 10 pagi, saat kita cek ke tempat jasa pengiriman barang tersebut, kita berhasil mengamankan 2.250 butir obat diduga jenis tramadol dan dua toples warna putih, masing-masing berisikan 1.000 butir obat jenis Hexymer," bebernya.
"Jadi jumlah keseluruhan yang kita amankan adalah 4270 butir yang terdiri dari 2270 butir pil Tramadol HCI 50 MG, 2000 butir pil Hexymer."
Hingga saat ini, ketiga tersangka masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan.
Tersangka RIS terancam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan RS dan YS terancam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2), ayat (3) subsider pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.