3 Pemuda di Sukabumi Nekat Edarkan Sabu dan Ribuan Butir Obat Terlarang di Bulan Puasa

Teritori
Rabu, 3 Apr 2024 12:01
    Bagikan  
3 Pemuda di Sukabumi Nekat Edarkan Sabu dan Ribuan Butir Obat Terlarang di Bulan Puasa
Istimewa/Humas Polres Sukabumi Kota

Sat Res Narkoba Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya di bulan ramadan. Hal itu diketahui usai polisi mengamankan 3 pelaku.

INDONESIATREN.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya. Hal itu diketahui usai polisi mengamankan 3 pelaku.

Satu orang menjadi pengedar narkoba jenis sabu berinisial RIS (27) dan 2 terduga pelaku pengedar obat berbahaya, RS (23) dan YS (24).

Mereka ditangkap di sebuah rumah kost di Kampung Babakan Bandung Citamiang Kota Sukabumi beberapa waktu lalu.

Baca juga: Perkara Narkoba dan Obat Terlarang Masih Merajalela di Cirebon, Ini Buktinya

Dari tangan RIS, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 29 paket narkoba jenis sabu siap edar dengan berat keseluruhan 24,62 gram, 1 (Satu) unit timbangan digital dan satu unit telepon genggam.

Sedangkan dari RS dan YS, Polisi juga mengamankan barang bukti sediaan farmasi tanpa izin edar berupa 2270 butir pil Tramadol HCI 50 MG, 2000 butir pil Hexymer dan sebuah telepon genggam.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi menuturkan, barang bukti narkoba jenis Sabu tersebut diperoleh usai melakukan penggeledahan di kamar kost yang dihuni RIS.

Baca juga: Edarkan Obat Keras Berbahaya dan Tanam Pohon Ganja, Warga Sukabumi Diringkus Polisi

Adapun ribuan butir sediaan farmasi tanpa izin edar yang berhasil diamankan tersebut diperoleh dari B yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) untuk diedarkan kembali di wilayah Kota maupun Kabupaten Sukabumi.

"Kami mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis Sabu dan obat berbahaya atau sediaan farmasi tanpa izin edar dan mengamankan 3 terduga pelaku, yaitu RIS yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis Sabu serta dua terduga pelaku pengedar obat berbahaya, RS dan YS," ujar Yudi, Selasa, 2 April 2024.

"Setelah kami amankan RIS, kami langsung melakukan penggeledahan di rumah kostnya dan menemukan sebuah kantong plastik warna Hitam berisikan 29 paket narkoba jenis Sabu siap edar serta sebuah timbangan digital," katanya.

Baca juga: Ammar Zoni Pakai Narkoba Lagi, Ini Alasan Seseorang Kecanduan Obat Terlarang

Lanjut Wahyudi, dari tersangka RS dan YS, saat menggeledah kamar kostnya, polisi hanya mengamankan 20 butir obat jenis Tramadol HCI 50 MG.

"Akan tetapi setelah kami lakukan pemeriksaan singkat terhadap RS, yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya akan mengambil ribuan butir sediaan farmasi tanpa izin edar di salah satu tempat jasa pengiriman barang,," ungkapnya.

"Alhamdulilah, sekitar pukul 10 pagi, saat kita cek ke tempat jasa pengiriman barang tersebut, kita berhasil mengamankan 2.250 butir obat diduga jenis tramadol dan dua toples warna putih, masing-masing berisikan 1.000 butir obat jenis Hexymer," bebernya.

"Jadi jumlah keseluruhan yang kita amankan adalah 4270 butir yang terdiri dari 2270 butir pil Tramadol HCI 50 MG, 2000 butir pil Hexymer."

Baca juga: Heboh! Sekelompok Pelajar SMK di Kendari Sulawesi Tenggara Pesta Narkoba Jenis Sinte, Netizen: Rusak!

Hingga saat ini, ketiga tersangka masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan.

Tersangka RIS terancam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan RS dan YS terancam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2), ayat (3) subsider pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja