Presiden Boleh Berkampanye dan Memihak, Giring Ganesha: No Comment Bos!

Nusantara
Jumat, 26 Jan 2024 21:58
    Bagikan  
Presiden Boleh Berkampanye dan Memihak, Giring Ganesha: No Comment Bos!
Indonesia Tren/ Reza Deni

Ketua Dewan Pembina PSI, Giring Ganesha saat merespons pernyataan Joko Widodo yang menyebutkan presiden boleh berkampanye dan berpihak

INDONESIATREN.COMPernyataan Presiden RI, Joko Widodo 'Jokowi' mengenai jabatan presiden hingga menteri dibolehkan untuk berkampanye dan memihak begitu menarik perhatian publik.

Jika benar-benar berkampanye dan memihak, presiden, menteri maupun pejabat negara dan daerah tidak diizinkan menggunakan fasilitas negara.

Merespons pernyataan tersebut, Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Giring Ganesha enggan berkomentar banyak.

Giring menilai kewenangan untuk menyikapi pernyataan Jokowi itu bukan haknya melainkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI, Raja Juli Antoni.

Baca juga: Keren! Asus Zenfone 10 Tampilkan Layar Super AMOLED 144 Hz, Cek Spesifikasinya Biar Gak Nyesel

"No comment bos. Itu saya rasa yuridiksinya dari Sekjen untuk ngomong," kata Giring saat ditemui di Lapangan Tegallega, Kota Bandung, Jumat 26 Januari 2024 malam.

Giring menambahkan, Raja Juli Antoni sudah menjelaskan semuanya terkait pernyataan Jokowi yang menyebutkan presiden boleh berkampanye dan memihak. 

"Kan Sekjen sudah mengucapkan," kata dia menambahkan.

Sebagaimana diketahui, Sekjen PSI, Raja Juli Antoni menyatakan, Presiden RI Joko Widodo 'Jokowi' masih bersikap netral pada Pemilu 2024.

Baca juga: Sinopsis Film Destination Wedding, Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV

Sebab, orang nomor satu di Indonesia itu belum menyatakan secara eksplisit mendukung pasangan calon (paslon) nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"So far kan beliau (Joko Widodo) netral. Belum ada eksplisit bahwa beliau mendukung 02, kan belum ada. Secara eksplisit beliau mendukung partai anu juga belum kan," kata Raja Juli Antoni, Kamis 25 Januari 2024.

Diketahui, Presiden Joko Widodo 'Jokowi' menyatakan jabatan presiden hingga menteri dibolehkan berkampanye dan memihak. Asalkan, ketika berkampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara itu menuai polemik. 

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting, presiden itu boleh loh kampanye, presiden boleh loh memihak. Boleh," kata Jokowi, Rabu 24 Januari 2024.

Baca juga: Budidaya Maggot di Sukamiskin Kota Bandung Mulai Terlihat Hasilnya

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 281 memang menyatakan bahwa presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota tidak dilarang untuk ikut serta dalam kampanye tetapi terdapat sejumlah syarat.

Syarat tersebut tertuang pada Pasal 304 Ayat 2 huruf a sampai d. Namun, pada Pasal 282 dan 283 disebutkan, pejabat negara dilarang memihak, membuat keputusan yang menguntungkan maupun merugikan salah satu peserta Pemilu. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 11-Jul-2026 20:31
Lowongan Kerja
Menerima Sertifikat IP PMR Pangan Olahan, Pabrik PT Amerta Indah Otsuka di Pasuruan Jatim Dikunjungi Kepala BPOM RI
Rayakan HUT Ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Olahraga Bersama dan Syukuran di Pos Kotis Badau Kapuas Hulu Kalbar
HUT Ke-64, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gandeng Puskesmas Badau Gelar Baksos Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis bagi Warga Desa Pulau Majang Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 7-Jul-2026 23:42
Lowongan Kerja
7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Jangan Terkesan PT Bumi Karsa Orang Besar, Bisa Semena-mena Mengambil Haknya Keluarga Ahli Waris Labbai”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“