INDONESIATREN.COM - Pernyataan Presiden RI, Joko Widodo 'Jokowi' mengenai jabatan presiden hingga menteri dibolehkan untuk berkampanye dan memihak begitu menarik perhatian publik.
Jika benar-benar berkampanye dan memihak, presiden, menteri maupun pejabat negara dan daerah tidak diizinkan menggunakan fasilitas negara.
Merespons pernyataan tersebut, Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Giring Ganesha enggan berkomentar banyak.
Giring menilai kewenangan untuk menyikapi pernyataan Jokowi itu bukan haknya melainkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI, Raja Juli Antoni.
Baca juga: Keren! Asus Zenfone 10 Tampilkan Layar Super AMOLED 144 Hz, Cek Spesifikasinya Biar Gak Nyesel
"No comment bos. Itu saya rasa yuridiksinya dari Sekjen untuk ngomong," kata Giring saat ditemui di Lapangan Tegallega, Kota Bandung, Jumat 26 Januari 2024 malam.
Giring menambahkan, Raja Juli Antoni sudah menjelaskan semuanya terkait pernyataan Jokowi yang menyebutkan presiden boleh berkampanye dan memihak.
"Kan Sekjen sudah mengucapkan," kata dia menambahkan.
Sebagaimana diketahui, Sekjen PSI, Raja Juli Antoni menyatakan, Presiden RI Joko Widodo 'Jokowi' masih bersikap netral pada Pemilu 2024.
Baca juga: Sinopsis Film Destination Wedding, Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV
Sebab, orang nomor satu di Indonesia itu belum menyatakan secara eksplisit mendukung pasangan calon (paslon) nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"So far kan beliau (Joko Widodo) netral. Belum ada eksplisit bahwa beliau mendukung 02, kan belum ada. Secara eksplisit beliau mendukung partai anu juga belum kan," kata Raja Juli Antoni, Kamis 25 Januari 2024.
Diketahui, Presiden Joko Widodo 'Jokowi' menyatakan jabatan presiden hingga menteri dibolehkan berkampanye dan memihak. Asalkan, ketika berkampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara itu menuai polemik.
"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting, presiden itu boleh loh kampanye, presiden boleh loh memihak. Boleh," kata Jokowi, Rabu 24 Januari 2024.
Baca juga: Budidaya Maggot di Sukamiskin Kota Bandung Mulai Terlihat Hasilnya
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 281 memang menyatakan bahwa presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota tidak dilarang untuk ikut serta dalam kampanye tetapi terdapat sejumlah syarat.
Syarat tersebut tertuang pada Pasal 304 Ayat 2 huruf a sampai d. Namun, pada Pasal 282 dan 283 disebutkan, pejabat negara dilarang memihak, membuat keputusan yang menguntungkan maupun merugikan salah satu peserta Pemilu. (*)