Divonis 3 Tahun Penjara, Penyebar Video Syur Tidak Akan Ajukan Banding, Ini Alasannya

Ragam
Jumat, 19 Jan 2024 13:52
    Bagikan  
Divonis 3 Tahun Penjara, Penyebar Video Syur Tidak Akan Ajukan Banding, Ini Alasannya
Instagram/@rklopper ; Tangkap Layar YouTube/Mantra

Bayu Firlen tak ajukan banding dapat vonis 3 tahun penjara atas penyebaran video syur mirip Rebecca Klopper.

INDONESIATREN.COMBayu Firlen (BF) terdakwa penyebar video syur mirip Rebecca Klopper menyatakan tidak akan mengajukan banding atas hukuman yang sudah diterimanya.

Hal tersebut disampaikan selaku kuasa hukumnya, bahwa pihaknya tidak akan mengajukan banding atas vonis yang dibacakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagaimana diketahui, ia mendapatkan vonis selama 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar atas perbuatannya.

Melansir dari kanal YouTube Mantra Room, kuasa hukum BF, Rina Sandria mengatakan bahwa kliennya terima putusan hakim dengan lapang dada.

Baca juga: Penyebar Video Syur Divonis 3 Tahun Penjara, Rebecca Klopper: Terima Kasih

“Sudah selesai karena sudah dinyatakan putusan sudah berkekuatan hukum. Jadi sudah tidak ada banding,” kata Rina Sandria yang dikutip pada Jumat, 19 Januari 2024.

Ia mengatakan bahwa kliennya sudah terbukti sebagai penyebar video syur tersebut di berbagai media sosial.

Maka dari itu, tim kuasa hukumnya memilih untuk berhenti tidak ada langkah selanjutnya atau tidak mengajukan banding.

Meski Bayu bukan merupakan pelaku pertama sebagai penyebar video tersebut, tetapi ia sudah terbukti terlibat dalam penyebaran.

Baca juga: Selesai Antar Jenazah, Supir Ambulance Ini dengar Wanita Baca Surat Yasin, Netizen: Jelas Banget Suaranya...

“Kalaupun mau banding sekalipun, tentu ada hal yang harus disampaikan karena bagaimanapun sudah terbukti. Walaupun bukan sebagai pelaku utama dari putusan yang diberikan,” katanya.

Kuasa hukumnya juga mengatakan bahwa terdakwa sudah mengatakan penyesalan melalui majelis hakim selama proses sidang putusan berlangsung.

Tak hanya itu, ia juga sudah mengucapkan permintaan maaf kepada semua pihak yang terlibat terlebih kepada Rebecca Klopper.

Ia mengatakan bahwa kliennya tidak ada niat jahat untuk menyebarkan video itu, pasalnya juga Bayu tidak kenal dengan Becca.

Baca juga: Yandex Weather Tawarkan Alat Ramalan Cuaca, Ini Fitur dan Fungsinya

“Bayu sudah menyampaikan rasa penyesalan di depan majelis hakim. Tidak ada niat jahat untuk menyebarkan, bahkan Bayu tidak kenal Becca,” katanya.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja