INDONESIATREN.COM - Bayu Firlen (BF) terdakwa penyebar video syur mirip Rebecca Klopper menyatakan tidak akan mengajukan banding atas hukuman yang sudah diterimanya.
Hal tersebut disampaikan selaku kuasa hukumnya, bahwa pihaknya tidak akan mengajukan banding atas vonis yang dibacakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagaimana diketahui, ia mendapatkan vonis selama 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar atas perbuatannya.
Melansir dari kanal YouTube Mantra Room, kuasa hukum BF, Rina Sandria mengatakan bahwa kliennya terima putusan hakim dengan lapang dada.
Baca juga: Penyebar Video Syur Divonis 3 Tahun Penjara, Rebecca Klopper: Terima Kasih
“Sudah selesai karena sudah dinyatakan putusan sudah berkekuatan hukum. Jadi sudah tidak ada banding,” kata Rina Sandria yang dikutip pada Jumat, 19 Januari 2024.
Ia mengatakan bahwa kliennya sudah terbukti sebagai penyebar video syur tersebut di berbagai media sosial.
Maka dari itu, tim kuasa hukumnya memilih untuk berhenti tidak ada langkah selanjutnya atau tidak mengajukan banding.
Meski Bayu bukan merupakan pelaku pertama sebagai penyebar video tersebut, tetapi ia sudah terbukti terlibat dalam penyebaran.
“Kalaupun mau banding sekalipun, tentu ada hal yang harus disampaikan karena bagaimanapun sudah terbukti. Walaupun bukan sebagai pelaku utama dari putusan yang diberikan,” katanya.
Kuasa hukumnya juga mengatakan bahwa terdakwa sudah mengatakan penyesalan melalui majelis hakim selama proses sidang putusan berlangsung.
Tak hanya itu, ia juga sudah mengucapkan permintaan maaf kepada semua pihak yang terlibat terlebih kepada Rebecca Klopper.
Ia mengatakan bahwa kliennya tidak ada niat jahat untuk menyebarkan video itu, pasalnya juga Bayu tidak kenal dengan Becca.
Baca juga: Yandex Weather Tawarkan Alat Ramalan Cuaca, Ini Fitur dan Fungsinya
“Bayu sudah menyampaikan rasa penyesalan di depan majelis hakim. Tidak ada niat jahat untuk menyebarkan, bahkan Bayu tidak kenal Becca,” katanya.(*)