INDONESIATREN.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) meminta kepala daerah segera mengusulkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), menyusul ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Pemprov Jawa Barat (Jabar) resmi menetapkan UMP 2024 pada Selasa, 21 November 2023. UMP Jabar 2024 mengalami kenaikan sebesar 3,57 persen atau menjadi Rp2.057.495.
Penetapan UMP ini disahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.768-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.
Seusai menetapkan besaran UMP, Disnakertrans meminta 27 kepala daerah memberikan usulan UMK kepada Pemprov Jabar.
Baca juga: Wajib Nonton! Ini Link Live Streaming Prancis vs Senegal di Piala Dunia U-17, Tinggal Klik
Sehingga, UMK 27 daerah bisa segera diumumkan pada batas akhir 30 November 2023.
"Penetapan (UMK) ditingkat provinsi tanggal 30 November," kata Kepala Disnakertrans Jabar, Teppy Wawan Dharmawan pada Rabu, 22 November 2023.
Dia menjelaskan, usulan UMK dari para kepala daerah ini akan disampaikan ke Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin dalam bentuk rekomendasi.
Setelah usulan itu ditekan, Pemprov Jabar akan mempertimbangkan lalu memutuskan. Dengan begitu, Teppy meminta agar para kepala daerah segera menyerahkan usulan UMK.
Baca juga: Sosok Ismail Bachtiar Jubir Anies-Muhaimin, Masuk Daftar 10 Pemuda yang Memiliki Pengaruh di Sulsel
"Harapannya tanggal 27 (November 2023) sudah kumpul lah. Jadi punya cukup waktu ada 3 hari, 27-29 sebelum dilakukan penetapan. Jadi paling lambat tanggal 27 lah bisa menyampaikan usulan rekomendasi (UMK) ke provinsi," kata dia menjelaskan.
Lebih lanjut, Teppy menerangkan, penetapan UMK kemungkinan akan menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, penetapan UMP juga menggunakan formula yang sama.
Menurutnya, Disnakertrans Jabar juga sudah menyosialisasikan formula PP Nomor 51 Tahun 2023 ke seluruh kabupaten maupun kota di Jabar.
"Pada dasarnya sejak hari kemarin kita sosialisasi sedapat mungkin dengan kabupaten/kota. Kemudian, gubernur memiliki kewenangan untuk mengubah, mengembalikan pada aturan (PP 51 2023)," tutupnya.(*)