Mengenal 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Jangan Sampai Tertukar

Selasa, 16 Jan 2024 23:35
    Bagikan  
Mengenal 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Jangan Sampai Tertukar
Instagram @kpu_ri

5 jenis surat suara Pemilu 2024 yang akan digunakan pada 14 Februari 2024.

INDONESIATREN.COM - Pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang, terdapat lima jenis surat suara yang digunakan.

Surat suara akan diberikan kepada pemilih dengan berdasarkan lima warna kertas surat suara yang berbeda, untuk DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI, dan Presiden-Wakil Presiden.

Lima kertas ini berperan sebagai penanda keterangan dan fungsi yang berbeda yang guna menjadikan proses Pemilu 2024 menjadi efisien.

Semua ketentuan terkait kertas suara Pemilu 2024 dijelaskan secara rinci dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023.

Baca juga: Deretan Tugas Utama Petugas KPPS saat Pelaksanaan Pemilu, Simak baik-baik Biar Nggak Gagal Paham

PKPU ini mencakup perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam Pemilihan Umum.

Paragraf 3 dari PKPU Nomor 14 Tahun 2023 menjadi landasan hukum yang memandu penggunaan surat suara pada Pemilu 2024.

Dalam aturan ini dijelaskan bahwa terdapat lima jenis surat suara berlatar putih dengan warna penanda yang berbeda, masing-masing sesuai dengan fungsi dan tujuannya. Berikut rinciannya.

1. Warna Abu-Abu: Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Surat suara berwarna abu-abu ditujukan untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Pada surat ini, terdapat informasi berupa foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan, serta tanda gambar partai politik atau gabungan partai politik pendukung pasangan calon.

2. Warna Merah: Pemilu Anggota DPD RI

Surat suara berwarna merah digunakan dalam pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Surat ini memuat nomor calon anggota DPD, foto calon anggota DPD, dan nama calon anggota DPD.

3. Warna Kuning: Pemilu Anggota DPR RI

Surat suara berwarna kuning difungsikan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pada surat ini, terdapat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR.

4. Warna Biru: Pemilu Anggota DPRD Provinsi

Surat suara berwarna biru dipakai dalam pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi.

Surat ini berisi tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, dan nomor urut beserta nama calon anggota DPRD Provinsi.

5. Warna Hijau: Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota

Surat suara berwarna hijau memiliki peran dalam pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.

Surat ini memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja