Mengenal 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Jangan Sampai Tertukar

Selasa, 16 Jan 2024 23:35
    Bagikan  
Mengenal 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Jangan Sampai Tertukar
Instagram @kpu_ri

5 jenis surat suara Pemilu 2024 yang akan digunakan pada 14 Februari 2024.

INDONESIATREN.COM - Pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang, terdapat lima jenis surat suara yang digunakan.

Surat suara akan diberikan kepada pemilih dengan berdasarkan lima warna kertas surat suara yang berbeda, untuk DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI, dan Presiden-Wakil Presiden.

Lima kertas ini berperan sebagai penanda keterangan dan fungsi yang berbeda yang guna menjadikan proses Pemilu 2024 menjadi efisien.

Semua ketentuan terkait kertas suara Pemilu 2024 dijelaskan secara rinci dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023.

Baca juga: Deretan Tugas Utama Petugas KPPS saat Pelaksanaan Pemilu, Simak baik-baik Biar Nggak Gagal Paham

PKPU ini mencakup perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam Pemilihan Umum.

Paragraf 3 dari PKPU Nomor 14 Tahun 2023 menjadi landasan hukum yang memandu penggunaan surat suara pada Pemilu 2024.

Dalam aturan ini dijelaskan bahwa terdapat lima jenis surat suara berlatar putih dengan warna penanda yang berbeda, masing-masing sesuai dengan fungsi dan tujuannya. Berikut rinciannya.

1. Warna Abu-Abu: Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Surat suara berwarna abu-abu ditujukan untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Pada surat ini, terdapat informasi berupa foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan, serta tanda gambar partai politik atau gabungan partai politik pendukung pasangan calon.

2. Warna Merah: Pemilu Anggota DPD RI

Surat suara berwarna merah digunakan dalam pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Surat ini memuat nomor calon anggota DPD, foto calon anggota DPD, dan nama calon anggota DPD.

3. Warna Kuning: Pemilu Anggota DPR RI

Surat suara berwarna kuning difungsikan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pada surat ini, terdapat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR.

4. Warna Biru: Pemilu Anggota DPRD Provinsi

Surat suara berwarna biru dipakai dalam pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi.

Surat ini berisi tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, dan nomor urut beserta nama calon anggota DPRD Provinsi.

5. Warna Hijau: Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota

Surat suara berwarna hijau memiliki peran dalam pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.

Surat ini memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Info Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 22-Mar-2025 14:19
Info Lowongan Kerja
Prediksi Indonesia Bubar 2030, Ketum FB-LMP Pertanyakan Strategi Presiden Prabowo Pertahankan Indonesia
Mediasi Batal, Indogrosir Makassar Abaikan Bukti Forensik Nomor 25/DTF 2001: SHGB 21970/2016 Pakai Data Palsu

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 21-Mar-2025 10:37
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 20-Mar-2025 12:30
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 17-Mar-2025 23:37
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 16-Mar-2025 11:08
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 15-Mar-2025 17:28
Info Lowongan Kerja
Kasus Tanah Tjoddo di Makassar: Data Surat Indogrosir Terbukti Palsu, Ahli Waris Sah Malah Divonis Penjara
Dibuka dengan Upacara Adat Mopotilolo, Kegiatan Pasar Murah Bersubsidi Sukses Digelar di Gorontalo

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 13-Mar-2025 18:46
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 12-Mar-2025 12:45
Info Lowongan Kerja
Oplos "minyakita", Pemilik Toko dan 2 Karyawan di Gorontalo Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda 2-5 Miliar
Blokir Tanah Sah Milik Sendiri, Ahli Waris Tjoddo Divonis Hukuman 3 Bulan Penjara oleh Hakim PN Makassar

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 10-Mar-2025 14:09
Info Lowongan Kerja
Bencana Sukabumi: 3 Kecamatan Terdampak, Rumah-Sekolah-Jembatan Rusak, 5 Warga Meninggal, 4 Warga Hilang
Mendapat Perhatian Khusus Wapres Gibran, Begini Kronologi Amblasnya Jembatan Bojong Kopo di Sukabumi
Usai Dikunjungi Wapres RI, TNI-Polri Gercep Bersihkan Lokasi Bencana di Palabuhanratu Sukabumi
Wapres Gibran Kunjungi Lokasi Bencana Palabuhanratu Sukabumi, Simak Foto-fotonya
Hujan Deras Guyur Sukabumi, Banjir-Longsor-Jembatan Amblas di Palabuhanratu!!! Berikut Foto-fotonya