INDONESIATREN.COM - Pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang, terdapat lima jenis surat suara yang digunakan.
Surat suara akan diberikan kepada pemilih dengan berdasarkan lima warna kertas surat suara yang berbeda, untuk DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI, dan Presiden-Wakil Presiden.
Lima kertas ini berperan sebagai penanda keterangan dan fungsi yang berbeda yang guna menjadikan proses Pemilu 2024 menjadi efisien.
Semua ketentuan terkait kertas suara Pemilu 2024 dijelaskan secara rinci dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023.
Baca juga: Deretan Tugas Utama Petugas KPPS saat Pelaksanaan Pemilu, Simak baik-baik Biar Nggak Gagal Paham
PKPU ini mencakup perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam Pemilihan Umum.
Paragraf 3 dari PKPU Nomor 14 Tahun 2023 menjadi landasan hukum yang memandu penggunaan surat suara pada Pemilu 2024.
Dalam aturan ini dijelaskan bahwa terdapat lima jenis surat suara berlatar putih dengan warna penanda yang berbeda, masing-masing sesuai dengan fungsi dan tujuannya. Berikut rinciannya.
1. Warna Abu-Abu: Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Surat suara berwarna abu-abu ditujukan untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Pada surat ini, terdapat informasi berupa foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan, serta tanda gambar partai politik atau gabungan partai politik pendukung pasangan calon.
2. Warna Merah: Pemilu Anggota DPD RI
Surat suara berwarna merah digunakan dalam pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Surat ini memuat nomor calon anggota DPD, foto calon anggota DPD, dan nama calon anggota DPD.
3. Warna Kuning: Pemilu Anggota DPR RI
Surat suara berwarna kuning difungsikan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pada surat ini, terdapat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR.
4. Warna Biru: Pemilu Anggota DPRD Provinsi
Surat suara berwarna biru dipakai dalam pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi.
Surat ini berisi tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, dan nomor urut beserta nama calon anggota DPRD Provinsi.
5. Warna Hijau: Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Surat suara berwarna hijau memiliki peran dalam pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.
Surat ini memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.